Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2025/PN Skl ZAKARIA 1.ZULKIFLI KARTA CAPAH
2.PT. MITRA SEJATI SEJAHTERA BERSAMA (MSSB)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2025/PN Skl
Tanggal Surat Kamis, 27 Mar. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1ZAKARIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AriantoZAKARIA
Tergugat
NoNama
1ZULKIFLI KARTA CAPAH
2PT. MITRA SEJATI SEJAHTERA BERSAMA (MSSB)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan argumentasi dan peristiwa hukum yang Penggugat kemukakan di atas, Penggugat meminta serta memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Singkil c.q. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar memutuskan dengan amar putusan sebagi berikut ;
PREMIER ;

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dengan menuduh dan melaporkan Penggugat melakukan tindakan penipuan ke Kepolisan Resor Subulussalam dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/107/XI/2024/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh, Tanggal 19 November 2024 merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimasksud dalam Pasal 1365 KUHPdt;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat II atas klaim sepihak tanah milik tergugat I merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimasksud dalam Pasal 1365 KUHPdt;
  4. menyatakan tindakan Tergugat II dengan mengusai dan mengerjakan tanah milik Tegugat I merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPdt;
  5. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi nomor : 24 yang di keluarkan oleh KANTOR NOTARIS ABD. MUTHALIB,S.H. M.KN selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Tanggal 28 Februari 2024;
  6. menyatakan sah menurut hukum bahwa peristiwa ganti rugi tanah antara Penggugat dan Tergugat I merupakan peristiwa hukum perikataan (verbentinessen) sebagaimana yang di atur dalam Pasal 1233 KUHPerdata;
  7. memerintahkan kepada tergugat I dan tergugat II untuk membayar secara tanggung renteng atas kerugian penggugat sejumlah Rp. 50.000.000 secara tunai, langsung, seketika dan tanpa ada alasan apapun;
  8. memerintah kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar secara tanggung renteng atas kerugian materil penggugat sejumlah Rp. 5.000.000 secara tunai, langsung, seketika dan tanpa ada alasan apapun;
  9. Menghukum serta memerintahkan Kepada tergugat I dan tergugat II untuk membayar secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 600.000.000,00. (enam ratus juta rupiah), secara tunai, langsung, seketika dan tanpa ada alasan apapun ; -
  10. memerintahkan kepada aparat penegak hukum dalam kedudukan yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Singkil c.q. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini secara Ex Officio untuk mengehentikan upaya hukum pidana yang sekarang berproses sampai dengan perkara a quo memperoleh putusan pengadilan yang mempunyai kekutan hukum tetap (in kracht van gewijsde) berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 1956 yang menyatakan bahwa Pemeriksaan perkara pidana dapat ditunda untuk menunggu putusan perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap;
  11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini yaitu sebidang tanah yang menajdi objek perkara dala perkara a quo;
  12. Menyatakan keputusan hukum dalam perkara ini dapat dijalankan secara merta meskipun ada perlawanan (verzet), banding, kasasi maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad) ;
  13. Menghukum serta memerintahkan Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
  14. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00. (Satu Juta rupiah) per hari untuk setiap kali keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde)
    SUBSIDAIR :
    Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Seingkil c.q. Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak