Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2024/PN Skl 1.DANU RACHMANULLAH, S.H.
2.Lainatussara
3.Idam Kholid Daulay, S.H.
1.FAHRUL D ALDIVA
2.Alwi Sarkani Bin Hatta Ruddin.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 74/Pid.B/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-43/L.1.32/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANU RACHMANULLAH, S.H.
2Lainatussara
3Idam Kholid Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHRUL D ALDIVA[Penahanan]
2Alwi Sarkani Bin Hatta Ruddin.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

 

      Pertama ;

---- Bahwa terdakwa I. Fahrul D Aldiva Bin Heri Candra bersama-sama dengan terdakwa II. Alwi Sarkani Bin Hatta Ruddin,  pada hari  Jum’at tanggal 31 Mei 2024 jam 02.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di depan warnet SAHILL jalan teuku umar desa subulussalam utara kecamatan simpang kiri kota subulussalam atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil, “Dengan Terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang” perbutan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar Pukul 21.00 WIB saksi korban Andri Bin Bakri S berangkat dari rumahnya dengan mengenderai  1 (satu) unit sepeda motor matic merk Honda Beat tahun 2016 warna hitam dengan nomor polisi BL 4565 PAR, nomor rangka : MH1JFZ11XGK141391, nomor mesin : JFZ1E1153510 dengan niat berkeliling Kota Subulussalam, sesampainya saksi korban di Warnet Sahil yang terletak di Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, saksi korban melihat terdakwa I. Fahrul D Aldiva Bin Heri Candra bersama saksi rahmad Padang bin Alm. Amin. P dan saksi Ahmad Sultan Bahari Bin Alm. Salman Berutu sedang duduk bersama-sama yang jumlahnya lebih kurang 6 (enam) orang sedang meminum tuak suling. kemudian 1(satu) orang yang tidak saksi korban kenal teman dari terdakwa I, kemudian terdakwa I memanggil saksi korban dengan mengatkan “sini bang duduk gabung”. dan  saksi korban pun ikut duduk bergabung bersama mereka. Setelah itu saksi korban bercerita tentang masalah pekerjaan dengan 1(satu) orang yang tidak dikenal saksi korban tersebut. Lalu karena saksi korban kenal dengan terdakwa I, lalu saksi korban  mengatakan “eh kau rupanya fahrul, kenal kau kan sama abg?” kemudian terdakwa I  menjawab “kenal lah aku bg, dulu kan abang yang tukang ngompas-ngompas (malak) orang abang aku” lalu saksi korban  menjawab “iya, abang mu dulu itu baek orangnya. Sering emang dulu aku kompas abangmu. cuman itu kan dulu, minta maaf abang ya dulu kalau kaya gitu sama abangmu”. Setelah itu saksi korban melanjutkan bercerita dan berbicara dengan 1(satu) orang yang tidak dikenal saksi korban tersebut, lalu pada saat saksi korban berbicara dengan 1(satu) orang yang tidak saksi korban kenal tersebut tiba-tiba terdakwa I berdiri dengan  posisi saksi korban duduk, di samping kanan saksi  Ahmad Sultan Bahari, di samping kiri saksi korban 1(satu) orang yang tidak saksi korban kenal tersebut dan terdakwa I berada di depan saksi korban. Kemudian dikarenakan  terdakwa I  tidak senang dengan cara bicara saksi korban yang meninggi dan terkesan sombong dengan tiba tiba terdakwa I berdiri dari duduknya lalu berkata “izin aku bang ya” lalu tiba tiba terdakwa I langsung memukul saksi korban dibagian  pipi kanan saksi korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa I sebanyak 4 (empat) atau 5 (lima) kali yang mengakibatkan saksi korban terjatuh tergeletak ke tanah dan kemudian terdakwa I menyepak bahu kanan saksi korban dengan menggunakan kaki kanan terdakwa I sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya terdakwa I menarik baju samping kanan saksi korban sambil meninju lagi kearah kepala saksi korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa I sebanyak 3 (tiga)  kali, setelah saksi korban berdiri  lalu terdakwa I memiting leher saksi korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa I  dan dengan posisi saksi korban dipiting oleh terdakwa I  kemudian ditumbuk oleh terdakwa II. Alwi Sarkani Bin Hatta Ruddin dengan cara mengayunkan siku tangan terdakwa II  ke arah pipi kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan setelah terdakwa I merubah pitingan terhadap saksi korban dengan menjepit kedua bahu saksi korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa I lalu terdakwa II memukul muka saksi korban secara  berulang kali dengan kedua tangan terdakwa II dan setelah itu terdakwa I menolak badan saksi korban  ke tanah sampai jatuh, dengan posisi saksi korban jatuh ditanah terdakwa I memijak perut saksi korban dengan menggunakan kaki kanan terdakwa I sebanyak 1 (satu) dan terdakwa I kembali memukuli saksi korban dengan tangan kiri terdakwa I memegang kerah baju saksi korban dan  tangan kanan terdakwa I meninju muka saksi korban secara berulang-ulang dan setelah itu terdakwa I mengambil  botol aqua yang berisi tuak suling dan melemparkanya kebadan saksi korban sambil mengatakan kepada saksi korban ” masih tinggi lagi omonganmu, kreak kau lagi,  sambil terus terdakwa I meninju muka saksi korban dan kemudian terdakwa II yang berdiri di depan warnet agak dipinggir jalan menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor matic merk honda beat tahun 2016 warna hitam dengan nomor polisi BL 4565 PA milik saksi korban dan kemudian terdakwa II menabrakannya kebadan saksi korban, kemudian terdakwa II mengambil meja petak dari kayu yang terletak didekat terdakwa II kemudian melemparkannya kebadan saksi korban dan kemudian saksi korban hendak dibawa kerumah sakit oleh teman saksi korban dan dilarang oleh terdakwa II dengan mengatakan ” siapapun yang bawa dia kerumah sakit, kami lawannya dan  biar kami yang bawa ” lalu terdakwa II. menghidupkan  sepeda motor matic merk honda beat tahun 2016 warna hitam dengan nomor polisi BL 4565 PA milik saksi korban lalu terdakwa I mengangkat badan saksi korban keatas sepeda motor milik saksi korban dan duduk di belakang sambil memegangi badan saksi korban dan terdakwa I dan terdakwa II membawa saksi korban ke jalan malikul saleh ke tempat warung HAJI GAYA dan sesampainya diwarung HAJI GAYA yang sudah tutup, terus terdakwa I dan terdakwa II menurunkan saksi korban ke lantai keramik depan warung HAJI GAYA dan kemudian terdakwa I menyeret saksi korban ke kursi yang terletak didepan warung HAJI GAYA dan setelah itu terdakwa II kembali memukuli lagi muka saksi korban secara berulang-ulang dan tidak lama setelah itu terdakwa I dan terdakwa II melihat mobil patroli polisi lantas melewati jalan malikul saleh dan seketika itu terdakwa I dan terdakwa II pergi melarikan diri ke arah tenda biru tembus ke pajak mingguan Kota Subulussalam dengan meninggalkan saksi korban tergeletak didepan warung HAJI GAYA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024, sekira pukul 02.00 wib, saksi Alex Andrima Manik Bin Parlin Manik ditelpon seseorang yang bernama ALDI dengan mengatakan ” ini ada pemuda raja asal gang mushalla namanya andri terkapar di malikul saleh depan toko haji gaya ” mengetahui laporan tersebut saksi Alex Andrima Manik Bin Parlin Manik selaku Ketua Pemuda Kampung Blegen Mulia bersama temannya pergi naik sepeda motor mendatangi tempat saksi korban berada dan sesampainya ditempat tersebut saksi Alex Andrima Manik Bin Parlin Manik melihat saksi korban dalam keadan terluka-luka dimuka bengkak dan berdarah serta dalam keadaan muntah-muntah dan kemudian saksi Alex Andrima Manik Bin Parlin Manik pergi menjemput saksi Bakri S Bin Gombol Sambo selaku ayah kandung saksi korban dan setelah itu saksi Alex Andrima Manik Bin Parlin Manik dan saksi Bakri S Bin Gombol Sambo pergi ketempat saksi korban berada dan setelah itu saksi Alex Andrima Manik Bin Parlin Manik dan saksi Bakri S Bin Gombol Sambo membawa saksi korban ke Rumah Saki Umum Daerah Kota Subulussalam dan selanjutnya saksi Bakri S Bin Gombol Sambo melaporkan perbuatan terdakwa I dan terdakwa II ke Polsek Simpang Kiri untuk diproses secara hukum.
  • Bahwa akibat perbauatan  terdakwa I. Fahrul D Aldiva Bin Heri Candra bersama-sama dengan terdakwa II. Alwi Sarkani Bin Hatta Ruddin yang melakukan pemukulan terhadap saksi korban Andri Bin Bakri S, mengakibatkan saksi korban Andri Bin Bakri S mengalami Kepala : Dijumpai luka robek dibagian belakang dengan Panjang 2 cm dan lebar 0,2 cm, Alis kiri : Dijumpai luka-luka lecet dengan Panjang 1 cm dan lebar 1 cm, Kelopak mata kiri  : Dijumpai luka robek dengan Panjang 4 cm dan lebar 0,1 cm, Mata kanan : Dijumpai lebam dengan Panjang 5 cm dan lebar 2 cm, Pipi kanan : Dijumpai luka lecet dengan Panjang 2 cm dan lebar 2 cm, Dagu : Dijumpai luka robek dengan Panjang 4 cm dan 1 cm, Pinggang kiri : Dijumpai luka lecet dengan Panjang 3 cm dan lebar 2 cm, Siku kiri : Dijumpai luka lecet dengan Panjang 4 cm dan lebar 1 cm dan Jari kelingking kanan          : Dijumpai luka lecet dengan Panjang 1 cm dan lebar 1 cm, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : B/04/V/Res.1.24/2024/Reskri tanggal 31 Mei 20204 yang dibaut dan ditanda tangani oleh dr. MEGAWATI PUTRI BANCIN, dokter pada  Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam.

----Perbuatan terdakwa I. Fahrul D Aldiva Bin Heri Candra bersama-sama dengan terdakwa II. Alwi Sarkani Bin Hatta Ruddin tersebut memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana.------------------------------------------------

Atau

Kedua :

---- Bahwa terdakwa I. Fahrul D Aldiva Bin Heri Candra bersama-sama dengan terdakwa II. Alwi Sarkani Bin Hatta Ruddin,  pada hari  Jum’at tanggal 31 Mei 2024 jam 02.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di depan warnet SAHILL jalan teuku umar desa subulussalam utara kecamatan simpang kiri kota subulussalam atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbutan, dengan sengaja melakukan penganiayaan”, perbutan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar Pukul 21.00 WIB saksi korban Andri Bin Bakri S berangkat dari rumahnya dengan mengenderai  1 (satu) unit sepeda motor matic merk Honda Beat tahun 2016 warna hitam dengan nomor polisi BL 4565 PAR, nomor rangka : MH1JFZ11XGK141391, nomor mesin : JFZ1E1153510 dengan niat berkeliling Kota Subulussalam, sesampainya saksi korban di Warnet Sahil yang terletak di Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, saksi korban melihat terdakwa I. Fahrul D Aldiva Bin Heri Candra bersama saksi rahmad Padang bin Alm. Amin. P dan saksi Ahmad Sultan Bahari Bin Alm. Salman Berutu sedang duduk bersama-sama yang jumlahnya lebih kurang 6 (enam) orang sedang meminum tuak suling. kemudian 1(satu) orang yang tidak saksi korban kenal teman dari terdakwa I, kemudian terdakwa I memanggil saksi korban dengan mengatkan “sini bang duduk gabung”. dan  saksi korban pun ikut duduk bergabung bersama mereka. Setelah itu saksi korban bercerita tentang masalah pekerjaan dengan 1(satu) orang yang tidak dikenal saksi korban tersebut. Lalu karena saksi korban kenal dengan terdakwa I, lalu saksi korban  mengatakan “eh kau rupanya fahrul, kenal kau kan sama abg?” kemudian terdakwa I  menjawab “kenal lah aku bg, dulu kan abang yang tukang ngompas-ngompas (malak) orang abang aku” lalu saksi korban  menjawab “iya, abang mu dulu itu baek orangnya. Sering emang dulu aku kompas abangmu. cuman itu kan dulu, minta maaf abang ya dulu kalau kaya gitu sama abangmu”. Setelah itu saksi korban melanjutkan bercerita dan berbicara dengan 1(satu) orang yang tidak dikenal saksi korban tersebut, lalu pada saat saksi korban berbicara dengan 1(satu) orang yang tidak saksi korban kenal tersebut tiba-tiba terdakwa I berdiri dengan  posisi saksi korban duduk, di samping kanan saksi  Ahmad Sultan Bahari, di samping kiri saksi korban 1(satu) orang yang tidak saksi korban kenal tersebut dan terdakwa I berada di depan saksi korban. Kemudian dikarenakan  terdakwa I  tidak senang dengan cara bicara saksi korban yang meninggi dan terkesan sombong dengan tiba tiba terdakwa I berdiri dari duduknya lalu berkata “izin aku bang ya” lalu tiba tiba terdakwa I langsung memukul saksi korban dibagian  pipi kanan saksi korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa I sebanyak 4 (empat) atau 5 (lima) kali yang mengakibatkan saksi korban terjatuh tergeletak ke tanah dan kemudian terdakwa I menyepak bahu kanan saksi korban dengan menggunakan kaki kanan terdakwa I sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya terdakwa I menarik baju samping kanan saksi korban sambil meninju lagi kearah kepala saksi korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa I sebanyak 3 (tiga)  kali, setelah saksi korban berdiri  lalu terdakwa I memiting leher saksi korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa I  dan dengan posisi saksi korban dipiting oleh terdakwa I  kemudian ditumbuk oleh terdakwa II. Alwi Sarkani Bin Hatta Ruddin dengan cara mengayunkan siku tangan terdakwa II  ke arah pipi kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan setelah terdakwa I merubah pitingan terhadap saksi korban dengan menjepit kedua bahu saksi korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa I lalu terdakwa II memukul muka saksi korban secara  berulang kali dengan kedua tangan terdakwa II dan setelah itu terdakwa I menolak badan saksi korban  ke tanah sampai jatuh, dengan posisi saksi korban jatuh ditanah terdakwa I memijak perut saksi korban dengan menggunakan kaki kanan terdakwa I sebanyak 1 (satu) dan terdakwa I kembali memukuli saksi korban dengan tangan kiri terdakwa I memegang kerah baju saksi korban dan  tangan kanan terdakwa I meninju muka saksi korban secara berulang-ulang dan setelah itu terdakwa I mengambil  botol aqua yang berisi tuak suling dan melemparkanya kebadan saksi korban sambil mengatakan kepada saksi korban ” masih tinggi lagi omonganmu, kreak kau lagi,  sambil terus terdakwa I meninju muka saksi korban dan kemudian terdakwa II yang berdiri di depan warnet agak dipinggir jalan menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor matic merk honda beat tahun 2016 warna hitam dengan nomor polisi BL 4565 PA milik saksi korban dan kemudian terdakwa II menabrakannya kebadan saksi korban, kemudian terdakwa II mengambil meja petak dari kayu yang terletak didekat terdakwa II kemudian melemparkannya kebadan saksi korban dan kemudian saksi korban hendak dibawa kerumah sakit oleh teman saksi korban dan dilarang oleh terdakwa II dengan mengatakan ” siapapun yang bawa dia kerumah sakit, kami lawannya dan  biar kami yang bawa ” lalu terdakwa II. menghidupkan  sepeda motor matic merk honda beat tahun 2016 warna hitam dengan nomor polisi BL 4565 PA milik saksi korban lalu terdakwa I mengangkat badan saksi korban keatas sepeda motor milik saksi korban dan duduk di belakang sambil memegangi badan saksi korban dan terdakwa I dan terdakwa II membawa saksi korban ke jalan malikul saleh ke tempat warung HAJI GAYA dan sesampainya diwarung HAJI GAYA yang sudah tutup, terus terdakwa I dan terdakwa II menurunkan saksi korban ke lantai keramik depan warung HAJI GAYA dan kemudian terdakwa I menyeret saksi korban ke kursi yang terletak didepan warung HAJI GAYA dan setelah itu terdakwa II kembali memukuli lagi muka saksi korban secara berulang-ulang dan tidak lama setelah itu terdakwa I dan terdakwa II melihat mobil patroli polisi lantas melewati jalan malikul saleh dan seketika itu terdakwa I dan terdakwa II pergi melarikan diri ke arah tenda biru tembus ke pajak mingguan Kota Subulussalam dengan meninggalkan saksi korban tergeletak didepan warung HAJI GAYA.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024, sekira pukul 02.00 wib, saksi Alex Andrima Manik Bin Parlin Manik ditelpon seseorang yang bernama ALDI dengan mengatakan ” ini ada pemuda raja asal gang mushalla namanya andri terkapar di malikul saleh depan toko haji gaya ” mengetahui laporan tersebut saksi Alex Andrima Manik Bin Parlin Manik selaku Ketua Pemuda Kampung Blegen Mulia bersama temannya pergi naik sepeda motor mendatangi tempat saksi korban berada dan sesampainya ditempat tersebut saksi Alex Andrima Manik Bin Parlin Manik melihat saksi korban dalam keadan terluka-luka dimuka bengkak dan berdarah serta dalam keadaan muntah-muntah dan kemudian saksi Alex Andrima Manik Bin Parlin Manik pergi menjemput saksi Bakri S Bin Gombol Sambo selaku ayah kandung saksi korban dan setelah itu saksi Alex Andrima Manik Bin Parlin Manik dan saksi Bakri S Bin Gombol Sambo pergi ketempat saksi korban berada dan setelah itu saksi Alex Andrima Manik Bin Parlin Manik dan saksi Bakri S Bin Gombol Sambo membawa saksi korban ke Rumah Saki Umum Daerah Kota Subulussalam dan selanjutnya saksi Bakri S Bin Gombol Sambo melaporkan perbuatan terdakwa I dan terdakwa II ke Polsek Simpang Kiri untuk diproses secara hukum.
  • Bahwa akibat perbauatan  terdakwa I. Fahrul D Aldiva Bin Heri Candra bersama-sama dengan terdakwa II. Alwi Sarkani Bin Hatta Ruddin yang melakukan pemukulan terhadap saksi korban Andri Bin Bakri S, mengakibatkan saksi korban Andri Bin Bakri S mengalami Kepala : Dijumpai luka robek dibagian belakang dengan Panjang 2 cm dan lebar 0,2 cm, Alis kiri : Dijumpai luka-luka lecet dengan Panjang 1 cm dan lebar 1 cm, Kelopak mata kiri  : Dijumpai luka robek dengan Panjang 4 cm dan lebar 0,1 cm, Mata kanan : Dijumpai lebam dengan Panjang 5 cm dan lebar 2 cm, Pipi kanan : Dijumpai luka lecet dengan Panjang 2 cm dan lebar 2 cm, Dagu : Dijumpai luka robek dengan Panjang 4 cm dan 1 cm, Pinggang kiri : Dijumpai luka lecet dengan Panjang 3 cm dan lebar 2 cm, Siku kiri : Dijumpai luka lecet dengan Panjang 4 cm dan lebar 1 cm dan Jari kelingking kanan          : Dijumpai luka lecet dengan Panjang 1 cm dan lebar 1 cm, sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : B/04/V/Res.1.24/2024/Reskri tanggal 31 Mei 20204 yang dibaut dan ditanda tangani oleh dr. MEGAWATI PUTRI BANCIN, dokter pada  Rumah Sakit Umum Daerah Kota Subulussalam..

----Perbuatan terdakwa I. Fahrul D Aldiva Bin Heri Candra bersama-sama dengan terdakwa II. Alwi Sarkani Bin Hatta Ruddin tersebut memenuhi rumusan dan diancam pidana sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e dari KUHPidana. --------

Pihak Dipublikasikan Ya