Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2026/PN Skl ALQADRI HUSAINY NUR,S.H. OKYREFINDA HABIBI Alias OKY Bin HASBI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.B/2026/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-139/L.1.25/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALQADRI HUSAINY NUR,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OKYREFINDA HABIBI Alias OKY Bin HASBI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
      1. DAKWAAN

 

Primair

       -------Bahwa Terdakwa OKYREFINDA HABIBI Alias OKY Bin HASBI (selanjutnya disebut Terdakwa ) pada hari Jum'at tanggal 25 juli 2025 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam waktu bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di di Desa Pulau Baguk Kecamatan Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan terrtutup yang ada rumahnya, tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Adapun Berawal yaitu pada Hari Jum'at tanggal 25 juli 2025 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa berjalan kaki menuju gudang tempat penyimpanan alat-alat saudara ISMAIL, dan sesampainya di gudang tersebut Terdakwa milihat bahwa gudang tersebut sunyi dan tidak ada orang yang orang yang tidur di gudang tersbut, dan setelah itu Terdakwa pun langsung menuju samping gudang tersebut dengan turun ke air laut yang kedalaman nya hanya hanya sepusat Terdakwa yaitu perkiraan 1 meter, dan Terdakwa pun langsung berjalan menuju samping gudang tersebut dan masuk  ke dalam gudang tersebut melalui lubang dinding seng yang sudah bolong yang terdapat di samping gudang tesebut, yang ukuran lubang dinding seng tersebut sekitar 50cm, dan Terdakwa pun dapat masuk ke gudang tersebut, pada saat di dalam gudang tersebut Terdakwa pun melihat 1 unit Chainsaw dan 1 unit mesin bor dan setelah itu Terdakwa pun mendekatkan 1 unit Chainsaw dan 1 unit mesin bor tersebut ke dekat lubang seng tempat Terdakwa masuk terlebih dahulu, dan setelah Terdakwa mendekat kan 1 unit Chainsaw dan 1 unit mesin bor, lalu Terdakwa pun keluar terlebih dahulu tetap melalui lubang seng tersbut, dan setelah Terdakwa keluar, Terdakwa pun langsung mengeluarkan 1 unit Chainsaw terlebih dahulu, dan Terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan kembali 1 unit mesin bor yang juga sudah sebelumnya Terdakwa dekatkan di lubang seng tersebut, dan mengeluarkan 1 unit mesin bor tersebut dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa, setelah Terdakwa berhasil mencuri 1 unit Chainsaw dan 1 unit mesin bor tersebut dan Terdakwa pun membawa nya menuju ke rumah Terdakwa dengan berjalan dan menenteng 1 unit Chainsaw dan 1 unit mesin bor tersebut, sesampai nya di rumah Terdakwa pun meletakkan/menyimpan 1 unit Chainsaw dan 1 unit mesin bor tersebut di belakang rumah Terdakwa, dan setelah 2 hari kemudian Terdakwa pun berjumpa dengan saudara AMA ALBERT (Nama Panggilan) yang beralamat di dusun kepeng desa asantola kecamatan pulau banyak barat kabupaten aceh singkil, yang pada saat itu datang le desa pulau baguk untuk belanja, dan setelah itu Terdakwa pun menawari kepada saudara AMA ALBERT (Nama Panggilan) 1 unit Chainsaw dan 1 unit mesin bor tersebut, dan pada saat itu saudara AMA ALBERT mengatakan untuk melihat 1 unit Chainsaw dan 1 unit mesin bor yang Terdakwa tawari tersbut, lalu Terdakwa menjualkan 1 unit Chainsaw dan 1 unit mesin bor kepada saudara AMA ALBERT tersebut dengan harga Rp.700.000; (Tujuh ratus ribu rupiah).

-------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------

 

Subsidair

--------------Bahwa Terdakwa OKYREFINDA HABIBI Alias OKY Bin HASBI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jum'at tanggal 25 juli 2025 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam waktu bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di di Desa Pulau Baguk Kecamatan Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Adapun Berawal yaitu pada Hari Jum'at tanggal 25 juli 2025 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa berjalan kaki menuju gudang tempat penyimpanan alat-alat saudara ISMAIL, dan sesampainya di gudang tersebut Terdakwa milihat bahwa gudang tersebut sunyi dan tidak ada orang yang orang yang tidur di gudang tersbut, dan setelah itu Terdakwa pun langsung menuju samping gudang tersebut dengan turun ke air laut yang kedalaman nya hanya hanya sepusat Terdakwa yaitu perkiraan 1 meter, dan Terdakwa pun langsung berjalan menuju samping gudang tersebut dan masuk  ke dalam gudang tersebut melalui lubang dinding seng yang sudah bolong yang terdapat di samping gudang tesebut, yang ukuran lubang dinding seng tersebut sekitar 50cm, dan Terdakwa pun dapat masuk ke gudang tersebut, pada saat di dalam gudang tersebut Terdakwa pun melihat 1 unit Chainsaw dan 1 unit mesin bor dan setelah itu Terdakwa pun mendekatkan 1 unit Chainsaw dan 1 unit mesin bor tersebut ke dekat lubang seng tempat Terdakwa masuk terlebih dahulu, dan setelah Terdakwa mendekat kan 1 unit Chainsaw dan 1 unit mesin bor, lalu Terdakwa pun keluar terlebih dahulu tetap melalui lubang seng tersbut, dan setelah Terdakwa keluar, Terdakwa pun langsung mengeluarkan 1 unit Chainsaw terlebih dahulu, dan Terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mengeluarkan kembali 1 unit mesin bor yang juga sudah sebelumnya Terdakwa dekatkan di lubang seng tersebut, dan mengeluarkan 1 unit mesin bor tersebut dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa, setelah Terdakwa berhasil mencuri 1 unit Chainsaw dan 1 unit mesin bor tersebut dan Terdakwa pun membawa nya menuju ke rumah Terdakwa dengan berjalan dan menenteng 1 unit Chainsaw dan 1 unit mesin bor tersebut, sesampai nya di rumah Terdakwa pun meletakkan/menyimpan 1 unit Chainsaw dan 1 unit mesin bor tersebut di belakang rumah Terdakwa, dan setelah 2 hari kemudian Terdakwa pun berjumpa dengan saudara AMA ALBERT (Nama Panggilan) yang beralamat di dusun kepeng desa asantola kecamatan pulau banyak barat kabupaten aceh singkil, yang pada saat itu datang le desa pulau baguk untuk belanja, dan setelah itu Terdakwa pun menawari kepada saudara AMA ALBERT (Nama Panggilan) 1 unit Chainsaw dan 1 unit mesin bor tersebut, dan pada saat itu saudara AMA ALBERT mengatakan untuk melihat 1 unit Chainsaw dan 1 unit mesin bor yang Terdakwa tawari tersbut, lalu Terdakwa menjualkan 1 unit Chainsaw dan 1 unit mesin bor kepada saudara AMA ALBERT tersebut dengan harga Rp.700.000; (Tujuh ratus ribu rupiah).

-------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya