| Petitum |
Bahwa berdasarkan alasan dan dalil-dalil tersebut diatas, maka Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Singkil cq. Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berkenan untuk menjatuhkan penetapan sebagai berikut:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Memberikan izin/dispensasi nikah kepada DOSMA BR TUMANGGER, tempat lahir di Aceh Singkil, tanggal 26 Juni 2010, anak dari pasangan suami isteri ERWIN TUMANGGER (Alm.) dan TIUR BERASA (Pemohon) untuk melangsungkan perkawinan dengan seorang laki-laki bernama UNCE ARIANTO MANIK menurut tata cara Agama Kristen Protestan di Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI) Jemaat Suka Makmur, Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil;
3. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Singkil, setelah salinan Penetapan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini ditunjukkan kepadanya untuk melaksanakan perkawinan antara DOSMA BR TUMANGGER dengan UNCE ARIANTO MANIK dan untuk mencatat di dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
4. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Hakim berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|