Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian Peminjaman Uang antara Penggugat dan Tergugat sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) pada bulan Juli 2020;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai, seketika dan sekaligus seluruh hutang-hutangnya kepada Penggugat yang terdiri dari utang pokok berikut bunga yang telah diperjanjikan, dengan perincian sebagai berikut:
- Hutang Pokok = Rp. 3.000.000,-
- Hutang Bunga Pinjaman, 19 bulan x 20 % x Rp. 3.000.000 - Rp. 200.000 +
1 (satu) Sak Beras setara Uang sejumlah Rp.100.000 + Rp. 150.000,- = Rp. 10.950.000,-
Total = Rp. 13.950.000,-
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) setiap hari apabila ia lalai dalam melaksanakan putusan kelak, sejak terhitung adanya putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) berupa:
- Sebidang tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Perumahan Griya Bidadari, Dusun Teladan, Desa Penanggalan Timur, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.
- 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Yamaha Mio J warna putih biru
- Menyatakan sah dan berharga semua bukti-bukti Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul perkara ini;
SUSIDAIR :
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |