Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.B/2025/PN Skl 1.DIKA PERMANA GINTING, S.H
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
3.Idam Kholid Daulay, S.H.
Dede Sulaiman Bin Alm. Sabtudin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 29/Pid.B/2025/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-30/L.1.32/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIKA PERMANA GINTING, S.H
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
3Idam Kholid Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dede Sulaiman Bin Alm. Sabtudin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

AKWAAN : ----Bahwa Terdakwa Dede Sulaiman Bin Alm. Sabtudin pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2024 bertempat di sebuah rumah tepatnya di Dusun Mekar Sari Desa Cipar-pare Timur Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan degnan kemauannya orang yang berhak”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 04.00 WIB, Terdakwa pergi ke rumah saksi korban Cut Putri Lismayani Binti Alm. Sabtudin di Dusun Mekar Sari Desa Cipar pare Timur Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam dengan niat untuk mengambil sepeda motor milik saksi korban yang rencananya akan Terdakwa pakai sebagai kendaraan untuk pergi ke Kota Medan. Kemudian sekira pukul 04.30 WIB, Terdakwa tiba dirumah saksi korban dan duduk di depan rumah saksi korban untuk melihat keadaan sekitar, setelah itu Terdakwa mengecek pintu belakang rumah saksi korban yang ternyata pada saat itu dalam keadaan tidak terkunci, kemudian Terdakwa tanpa seizin saksi korban, langsung masuk ke rumah saksi korban dan melihat seluruh orang di dalam rumah masih tertidur setelah itu Terdakwa melihat sebuah kunci sepeda motor di atas TV kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi korban dengan merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi: BL 5868 IO, Nomor Rangka: MH1JM9131PK415987 dan Nomor Mesin: JM91E3411120 tahun pembuatan 2023, setelah itu Terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut melalui pintu depan rumah saksi korban tanpa seizin dan sepengetahuan saksi korban. Setelah Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke luar rumah saksi korban, Terdakwa mengunci pintu depan rumah saksi korban dari luar kemudian mendorong sepeda motor tersebut sejauh 20 (dua puluh) meter dari rumah saksi korban dan sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa menghidupkan mesin dan langsung membawa sepeda motor tersebut. Kemudian sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa pergi ke Kota Medan seorang diri dan tiba pada pukul 16.00 WIB. Selama Terdakwa berada di Kota Medan, Terdakwa telah menggunakan sepeda motor milik saksi korban tersebut selama 3 (tiga) hari dan selama itu Terdakwa telah menghabiskan uangnya dan berniat untuk menggadaikan sepeda motor milik saksi korban tersebut. Kemudian Terdakwa berhasil menggadaikan sepeda motor tersebut kepada seseorang dengan nilai gadai sebesar Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian pada bulan Januari 2025 Terdakwa kembali ke Kota Subulussalam tanpa membawa kembali sepeda motor milik saksi korban tersebut karena Terdakwa tidak bisa menebusnya. Kemudian pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB di sebuah pondok di Desa Namo Buaya Kecamatan Sultan Daulat, Terdakwa diinterogasi oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Subulussalam dan langsung dibawa ke Polres Subulussalam guna pemeriksaan lebih lanjut. ------------- ----Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi korban dengan merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi: BL 5868 IO, Nomor Rangka: MH1JM9131PK415987 dan Nomor Mesin: JM91E3411120 tahun pembuatan 2023 milik saksi korban Cut Putri Lismayani, diperkirakan saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya