Dakwaan |
Uraian perkara Dugaan Tindak Pidana Pencurian Ringan yang dilakukan oleh ERUDIANTO ANTONIO RAZOLI NAHAMPUN Alias DINTO Bin JAULIAN NAHAMPUN yang terjadi pada hari Senin tanggal 03 Juli 2023 sekira pukul 15.00 Wib. Tersangka bersama teman - temannya Sdra MASTER NENGGOLAN dan GANI SEMBIRING sedang duduk – duduk di belakang rumah, yang sedang bermain – main Handphone ( HP ) selang beberapa menit sdra MASTER NENGGOLAN mengajak untuk mencuri buah sawit di belakang rumah lalu semua pergi kelokasi kebun PT. SOCFINDO untuk mengegrek buah sawit, dan sekitar lebih kurang 10 menit tersangka mendapat empat (4) jenjang buah sawit, setelah terkumpul empat (4) jenjang tiba – tiba datang scurity / centeng menangkap sewaktu tersangka sedang hendak melangsir atau membawa buah sawit tersebut, sehingga tersangka tertangkap dan kedua teman tersangka Sdra MASTER NENGGOLAN dan GANI SEMBIRING sempat melarikan diri kearah kampung perumahan warga , setelah itu tersangka dibawa untuk diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polres Aceh singkil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatan tersangka. |