| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan kepada Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk memperbaiki atau merubah bentuk atap rumah Tergugat agar tumpahan air hujan tidak jatuh lagi ke dinding rumah Penggugat;
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika biaya kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika biaya kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) setiap bulan secara tunai dan seketika apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding.
SUBSIDER :
Apabila Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |