Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2022/PN Skl Amir Hamzah, S.H. Meri Azhari Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2022/PN Skl
Tanggal Surat Rabu, 26 Jan. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Amir Hamzah, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Meri Azhari
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ISHAK, SHMeri Azhari
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 10.500.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan kepada Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk memperbaiki atau merubah bentuk atap rumah Tergugat agar tumpahan air hujan tidak jatuh lagi ke dinding rumah Penggugat;
  4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika biaya kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika biaya kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  6. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) setiap bulan secara tunai dan seketika apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  7. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding.

SUBSIDER :

Apabila Mejelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak