Dakwaan |
Dugaan tindak pidana pencurian ringan yang terjadi pada hari sabtu tanggal 15 April 2023 sekira pukul 13.30 wib di Areal blok 25 Div.III PT.Socfindo desa Pangi Kecamatan Simpang kanan kabupaten Aceh Singkil, sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHPidana yang dilakukan oleh terdakwa BERLIANA BORU JABAT Alias MAMAK NIKO. Adapun cara terdakwa melakukan dugaan tidak pidana pencurian Brondolan Buah Kelapa Sawit adalah dengan cara mengutip brondolan yang berserakan dibawah pohon kelapa sawit milik PT.Socfindo dan dimasukan kedalam kantong Plastik warna hitam lalu dilangsir menggunakan Sepeda Motor terdakwa Setelah itu terdakwa tertangkap oleh petugas security dan petugas PAM dan selanjutnya terdakwa dibawa beserta barang bukti ke polres untuk dimintai keterangan lebih lanjut. |