Petitum Permohonan |
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B
03/L.1.25/Fd.1/05/2022, tanggal 24 Mei 2022 Tentang Penetapan
Tersangka atas nama MULYADI, ST Bin H. BUCHARI (alm) yang
dikeluarkan oleh Termohon adalah tidak sah;
3. Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-08/L.1.25/Fd.1/05/2022,
tanggal 24 Mei 2022 Tentang Penetapan Tersangka atas nama
ASMARUDDIN POHAN, ST Bin BUNTAL POHAN yang dikeluarkan
oleh Termohon adalah tidak sah;
4. Menyatakan Tidak sah segala penetapan atau putusan yang
dikeluarkan oleh Termohon terhadap Pemohon I dan Pemohon II;
5. Membebankan biaya yang timbul kepada Negara.
Atau :Apabila Ketua Pengadilan Negeri Aceh Singkil Cq. Hakim
Praperadilan yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya (Ex Aequo Et Bono) |