Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2025/PN Skl 1.Untung Syah Putra, S.H.
2.MUHAMAD DONI SIDIK, S.H.
3.Iqbal Risha Ahmadi, S.H.
AZHAR SAIDI NASUTION Bin ZULKARNAIN NASUTION Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2025/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-518/L.1.25/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Untung Syah Putra, S.H.
2MUHAMAD DONI SIDIK, S.H.
3Iqbal Risha Ahmadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AZHAR SAIDI NASUTION Bin ZULKARNAIN NASUTION[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

Bahwa Terdakwa Azhar Saidi Nasution bin Zulkarnain Nasution pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul 13.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Bulan September 2024 bertempat di wilayah Perairan Kecamatan Pulau Banyak Barat Kabupaten Aceh Singkil tepatnya pada koordinat 01 59.213”N 097 21.168”E atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil, selaku Nakhoda Kapal Perikanan yang tidak memiliki persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) yaitu Setiap Kapal Perikanan yang akan berlayar melakukan Penangkapan Ikan dan/atau pengangkutan Ikan dari Pelabuhan Perikanan wajib memiliki persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar di Pelabuhan Perikanan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) Nomor: PK684/1/15/Ad.Sbg-07 tanggal 17 April 2021 yang dikeluarkan oleh  Kepala Kantor  Apdel Sibolga, Terdakwa Azhar Saidi Nasution bin Zulkarnain Nasution dinyatakan cakap sebagai Nakhoda Kapal Perikanan.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa Azhar Saidi Nasution bin Zulkarnain Nasution selaku Nakhoda Kapal KM RISKI SEJATI GT. 24 berangkat/berlayar dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Anak Laut Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil dengan tujuan Perairan Pulau Pinang Kecamatan Pulau Banyak Aceh Singkil guna melakukan penangkapan ikan, dimana ketika berangkat Terdakwa Azhar Saidi Nasution bin Zulkarnain Nasution, tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar setempat.
  • Bahwa walaupun tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar setempat, Terdakwa Azhar Saidi Nasution bin Zulkarnain Nasution tetap berlayar untuk melakukan penangkapan ikan yang dilakukan pada hari Minggu tanggal 8 September 2024 di Perairan Pulau Pinang, hari Senin tanggal 09 September 2024 di Perairan Ujung Batu, hari Selasa tanggal 10 September 2024 di Perairan Bakongan Aceh Selatan, hari Rabu tanggal 11 September 2024 di Perairan Ujung Batu. Lalu pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 Terdakwa Azhar Saidi Nasution bin Zulkarnain Nasution mengemudikan kapal ke Pulang Banyak Kabupaten Singkil untuk mengantar salah seorang Anak Buah Kapal (ABK) pulang karena orang tuanya sakit. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 13 September 2024 pukul 17.00 WIB bertempat di Perairan Sarang Alue Terdakwa Azhar Saidi Nasution bin Zulkarnain Nasution kembali menebar jaring untuk melakukan penangkapan ikan, dilanjutkan pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 di Perairan Bingkaro.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 16 September 2024 sekira pukul sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa berencana berlayar kearah pulau Pinang. Namun ketika sampai di Perairan Sarang Alue KM. RISKI SEJATI GT. 24 yang dinakhodai Terdakwa Azhar Saidi Nasution bin Zulkarnain Nasution Azhar Saidi Nasution bin Zulkarnain Nasution diperiksa oleh pihak Polairud Polda Aceh dan hasil pemeriksaan Terdakwa Azhar Saidi Nasution bin Zulkarnain Nasution selaku Nakhoda Kapal tidak memiliki Surat Persetujuan berlayar dari Syahbandar dalam melakukan penangkapan ikan. Kemudian KM. RISKI SEJATI GT. 24 dibawa atau diarahkan berlayar ke Pelabuhan Perikanan Anak laut di Aceh Singkil dengan dikawaln kapal npatroli Polairud Polda Aceh.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Paragraf 2 tentang Kelautan dan Perikanan, Pasal 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang.

 

Pihak Dipublikasikan Ya