Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2026/PN Skl 1.YUSRIL ARDI, S.KOM., S.H., M.CIO.
2.Nia Nadya Novriwinda, S.H.
3.Fredi Pranata Tarigan, S.H., C.CD.
4.Rivani Br Ginting, S.H
HERI SYAHPUTRA BIN ALM. BASYARUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 27/Pid.B/2026/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-24/L.1.32/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUSRIL ARDI, S.KOM., S.H., M.CIO.
2Nia Nadya Novriwinda, S.H.
3Fredi Pranata Tarigan, S.H., C.CD.
4Rivani Br Ginting, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI SYAHPUTRA BIN ALM. BASYARUDDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

KESATU

-----Bahwa Terdakwa HERI SYAHPUTRA BIN ALM. BASYARUDDIN, pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah milik Saksi KASKING BINTANG BIN ALM. DON BINTANG yang beralamat di Desa Suka Makmur, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain, masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang mengadili, setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki sendiri secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang di ambil, dimana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Bahwa berawal pada hari sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 10.30 Wib Terdakwa HERI SYAHPUTRA BIN ALM. BASYARUDDIN sedang jalan-jalan ke Desa Suka Makmur, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam dan pada saat Terdakwa hendak buang air kecil di belakang rumah milik Saksi Korban KASKING BINTANG BIN ALM. DON BINTANG, Terdakwa HERI SYAHPUTRA BIN ALM. BASYARUDDIN melihat sebuah rumah dalam keadaan sepi, dan tiba-tiba muncul niat terdakwa untuk masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela rumah dan memanjat melalui jendela untuk masuk ke dalam rumah, dan setelah terdakwa berada di dalam rumah dan melihat ada 1 (satu) unit handphone merk VIVO V2507 warna hitam nomor IMEI I : 866675089761359 dan Nomor IMEI II : 866675089761359 sedang lagi di charger, dan terdakwa langsung handphone tersebut serta uang senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang di dalam sebuah tas warna merah dengan corak batik khas aceh yang disimpan di bawa lemari samping pintu dan setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut..-----------------------------------------------------------------------------

-----Selanjutnya pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 11.30 Wib, Saksi Korban KASKING BINTANG BIN ALM. DON BINTANG bersama istri yaitu Saksi RINI ANDRIANI, S.E. BINTI MULIARA sepulang dari Kenduri pulang ke rumah dan sesampainya di rumah Saksi Korban KASKING BINTANG BIN ALM. DON BINTANG merasa kaget melihat 1 (satu) unit 1 (satu) unit handphone merk VIVO V2507 warna hitam nomor IMEI I : 866675089761359 dan Nomor IMEI II : 866675089761359 yang sedang di charger sudah hilang, kemudian Saksi KASKING BINTANG BIN ALM. DON BINTANG bersama istri yaitu Saksi RINI ANDRIANI, S.E. BINTI MULIARA mencoba untuk mencari dan bertanya ke tetangga yaitu Saksi AZWIR RINALDI BIN RAJUDIN dan setelah dilakukan pencarian bersama-sama, Saksi AZWIR RINALDI BIN RAJUDIN menemukan tas warna merah dengan corak batik khas aceh dalam keadaan terbuka di dalam semak-semak yang hanya tersisa baju anak-anak, lalu setelah dilakukan pencarian namun tidak mendapatkan hasil, selanjutnya Saksi KASKING BINTANG BIN ALM. DON BINTANG pergi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Subulussalam.------------------------------------------Selanjutnya setelah mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polres Subulussalam melakukan pelacakan terkait keberadaan 1 (satu) unit handphone merk VIVO V2507 warna hitam nomor IMEI I : 866675089761359 dan Nomor IMEI II : 866675089761359 dan menganalisa ada pergerakan dari handphone tersebut merujuk ke Saksi YULI YANA AFRIDA BINTI MANSUR, yang setelah dilakukan introgasi bahwa handphone tersebut telah diberikan oleh Terdakwa kepada Saksi YULI YANA AFRIDA sebagai hadiah, kemudian setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut Saksi FIKKYH ARIEF JOENYAN SYAHPUTRA BIN BAMBANG dan Saksi ANDI JULIANSYAH BIN ZULKIFLI, SP melakukan penangkapan terhadap Terdakwa HERI SYAHPUTRA BIN ALM. BASYARUDDIN di Jalan Cut Mutia Dusun Bahagia, Desa Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dan setelah dilakukan introgasi lebih lanjut, Terdakwa mengakui telah mengambil 1 (satu) unit handphone merk VIVO V2507 warna hitam nomor IMEI I : 866675089761359 dan Nomor IMEI II : 866675089761359 sedang lagi di charger,  namun untuk uang senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) milik Saksi Korban terdakwa tidak mengakuinya, selanjutnya Terdakwa langsung di bawa ke Polres Subulussalam untuk diproses lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------Adapun maksud dan tujuan Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit handphone merk VIVO V2507 warna hitam nomor IMEI I : 866675089761359 dan Nomor IMEI II : 866675089761359 sedang lagi di charger, dan terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merk VIVO V2507 warna hitam nomor IMEI I : 866675089761359 dan Nomor IMEI II : 866675089761359 serta uang senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang di simpan di dalam sebuah tas warna merah dengan corak batik khas aceh milik Saksi KASKING BINTANG BIN ALM. DON BINTANG adalah karena Terdakwa tidak punya uang untuk membayar sewa rumah dan Terdakwa juga tidak ada izin dari Saksi KASKING BINTANG BIN ALM. DON BINTANG untuk mengambil sepeda barang-barang tersebut. Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, mengakibatkan Saksi KASKING BINTANG BIN ALM. DON BINTANG mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah).---------------------------------------------------

-----Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa HERI SYAHPUTRA BIN ALM. BASYARUDDIN, pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di sebuah rumah milik Saksi KASKING BINTANG BIN ALM. DON BINTANG yang beralamat di Desa Suka Makmur, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain, masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang mengadili, setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki sendiri secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dimana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------Bahwa berawal pada hari sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 10.30 Wib Terdakwa HERI SYAHPUTRA BIN ALM. BASYARUDDIN sedang jalan-jalan ke Desa Suka Makmur, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam dan pada saat Terdakwa hendak buang air kecil di belakang rumah milik Saksi Korban KASKING BINTANG BIN ALM. DON BINTANG, Terdakwa HERI SYAHPUTRA BIN ALM. BASYARUDDIN melihat sebuah rumah dalam keadaan sepi, dan tiba-tiba muncul niat terdakwa untuk masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela rumah dan memanjat melalui jendela untuk masuk ke dalam rumah, dan setelah terdakwa berada di dalam rumah dan melihat ada 1 (satu) unit handphone merk VIVO V2507 warna hitam nomor IMEI I : 866675089761359 dan Nomor IMEI II : 866675089761359 sedang lagi di charger, dan terdakwa langsung handphone tersebut serta uang senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang di dalam sebuah tas warna merah dengan corak batik khas aceh yang disimpan di bawa lemari samping pintu dan setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut..-----------------------------------------------------------------------------

-----Selanjutnya pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas sekira pukul 11.30 Wib, Saksi Korban KASKING BINTANG BIN ALM. DON BINTANG bersama istri yaitu Saksi RINI ANDRIANI, S.E. BINTI MULIARA sepulang dari Kenduri pulang ke rumah dan sesampainya di rumah Saksi Korban KASKING BINTANG BIN ALM. DON BINTANG merasa kaget melihat 1 (satu) unit 1 (satu) unit handphone merk VIVO V2507 warna hitam nomor IMEI I : 866675089761359 dan Nomor IMEI II : 866675089761359 yang sedang di charger sudah hilang, kemudian Saksi KASKING BINTANG BIN ALM. DON BINTANG bersama istri yaitu Saksi RINI ANDRIANI, S.E. BINTI MULIARA mencoba untuk mencari dan bertanya ke tetangga yaitu Saksi AZWIR RINALDI BIN RAJUDIN dan setelah dilakukan pencarian bersama-sama, Saksi AZWIR RINALDI BIN RAJUDIN menemukan tas warna merah dengan corak batik khas aceh dalam keadaan terbuka di dalam semak-semak yang hanya tersisa baju anak-anak, lalu setelah dilakukan pencarian namun tidak mendapatkan hasil, selanjutnya Saksi KASKING BINTANG BIN ALM. DON BINTANG pergi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Subulussalam.-------------------------------------

-----Selanjutnya setelah mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polres Subulussalam melakukan pelacakan terkait keberadaan 1 (satu) unit handphone merk VIVO V2507 warna hitam nomor IMEI I : 866675089761359 dan Nomor IMEI II : 866675089761359 dan menganalisa ada pergerakan dari handphone tersebut merujuk ke Saksi YULI YANA AFRIDA BINTI MANSUR, yang setelah dilakukan introgasi bahwa handphone tersebut telah diberikan oleh Terdakwa kepada Saksi YULI YANA AFRIDA sebagai hadiah, kemudian setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut Saksi FIKKYH ARIEF JOENYAN SYAHPUTRA BIN BAMBANG dan Saksi ANDI JULIANSYAH BIN ZULKIFLI, SP melakukan penangkapan terhadap Terdakwa HERI SYAHPUTRA BIN ALM. BASYARUDDIN di Jalan Cut Mutia Dusun Bahagia, Desa Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dan setelah dilakukan introgasi lebih lanjut, Terdakwa mengakui telah mengambil 1 (satu) unit handphone merk VIVO V2507 warna hitam nomor IMEI I : 866675089761359 dan Nomor IMEI II : 866675089761359 sedang lagi di charger,  namun untuk uang senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) milik Saksi Korban terdakwa tidak mengakuinya, selanjutnya Terdakwa langsung di bawa ke Polres Subulussalam untuk diproses lebih lanjut.---------------------------------------------------------------

-----Adapun maksud dan tujuan Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) unit handphone merk VIVO V2507 warna hitam nomor IMEI I : 866675089761359 dan Nomor IMEI II : 866675089761359 sedang lagi di charger, dan terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merk VIVO V2507 warna hitam nomor IMEI I : 866675089761359 dan Nomor IMEI II : 866675089761359 serta uang senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang di simpan di dalam sebuah tas warna merah dengan corak batik khas aceh milik Saksi KASKING BINTANG BIN ALM. DON BINTANG adalah karena Terdakwa tidak punya uang untuk membayar sewa rumah dan Terdakwa juga tidak ada izin dari Saksi KASKING BINTANG BIN ALM. DON BINTANG untuk mengambil sepeda barang-barang tersebut. Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, mengakibatkan Saksi KASKING BINTANG BIN ALM. DON BINTANG mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah).----------------------------------------------------

------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya