| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2025/PN Skl | 1.Yadiyansah P. 2.Malpin |
Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepolisian Daerah Aceh c.q. Kepolisian Resor Subulussalam c.q. Satuan Reserse Kriminial Kepolisian Resor Subulussalam | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2025/PN Skl | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 15 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | 01/PRAPID/LBH-SK/10/2025 | ||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Termohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum Permohonan | 1. Menyatakan permohonan para Pemohon Praperadilan diterima untuk seluruhnya; 2. menyatakan surat penangkapan yang di lakukan oleh termohon terhadap Pemohon I dengan Nomor : Sp. Kap/77/IX/Res.1.8./2025/Sat.Reskrim Tanggal 29 September 2025 adalah bertentangan dengan hukum dan atau setidak tidaknya batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat 3. menyatakan surat penangkapan yang di lakukan oleh termohon terhadap Pemohon II dengan Nomor : Sp. Kap/76/IX/Res.1.8./2025/Sat.Reskrim Tanggal 29 September 2025 adalah bertentangan dengan hukum dan atau setidak tidaknya batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat 4. menyatakan tindakan penangkapan yang dilakukan oleh termohonadalah bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (1) KUHAP Jo. Pasal 37 Ayat 1 Perkapolri Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Jo. Pasal 17 Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia 5. menyatakan surat perintah penyidikan Nomor : Sp.Sidik/71/IX/Res 1.8/2025/ Sat.Reskrim tanggal 29 September 2025 yang tidak didasari penyelelikan tidka mempunyai kekuatan hukum mengikat 6. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penangkapan, penahanan maupun penetapan tersangka atas diri para Pemohon nantinya; 7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada para pemohon serta mengeluarkan para pemohon dari tahanan seketika setelah putusan Praperadilan di bacakan; 8. Memerintahkan termohon untuk merehabilitasi dan atau Memulihkanhak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 9. Memerintahkan kepada termohon untuk membayar ganti rugi kepada pemohon atas penangkapan diri para pemohon dengan melanggar hukum sejumlah Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) 10. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
