Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
47/Pid.Sus/2025/PN Skl | 1.DIKA PERMANA GINTING, S.H 2.DANU RACHMANULLAH, S.H. 3.Idam Kholid Daulay, S.H. |
MIFTAHUL HUDA Bin alm. AJRIK | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 23 Mei 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 47/Pid.Sus/2025/PN Skl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PRINT-34/L.1.32/Enz.2/05/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan |
Pertama --------- Bahwa Terdakwa MIFTAHUL HUDA Bin Alm. AJRIK pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira Pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Belukur Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik berisi daun, ranting, biji kering dengan berat netto 13,304 (tiga belas koma tiga nol empat) Gram. milik MIFTAHUL HUDA Bin Alm. AJRIK setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting, dan biji yang dibungkus kertas warna coklat dengan berat Netto 177,16 (seratus tujuh puluh tujuh koma satu enam) Gram
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------- ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa MIFTAHUL HUDA Bin Alm. AJRIK pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekira Pukul 21.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Desa Belukur Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam Provinsi Aceh, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum Memelihara, Menanam, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik berisi daun, ranting, biji kering dengan berat netto 13,304 (tiga belas koma tiga nol empat) Gram. milik MIFTAHUL HUDA Bin Alm. AJRIK setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik adalah benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting, dan biji yang dibungkus kertas warna coklat dengan berat Netto 177,16 (seratus tujuh puluh tujuh koma satu enam) Gram
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |