Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2022/PN Skl 1.ABDI FIKRI, S.H.,M.H
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
AIDIL MAKMUR Bin JASLIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2022/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-396/L.1.32/Enz.2/08/2022
Penuntut Umum
NoNama
1ABDI FIKRI, S.H.,M.H
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AIDIL MAKMUR Bin JASLIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa AIDIL MAKMUR Bin JASLIM pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2022 bertempat di Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------

---- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022 sekira pukul 18.00 Wib, ketika  terdakwa sedang berada di Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara terdakwa bertemu dengan Rudi (DPO), lalu terdakwa menanyakan ketersediaan Narkotika jenis ganja kepada Rudi (DPO) kemudian Rudi (DPO) mengatakan ada memiliki Narkotika jenis ganja, lalu terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) kepada Rudi (DPO) selanjutnya Rudi (DPO) langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja kepada terdakwa, kemudian terdakwa pergi dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis ganja tersebut ke Kota Subulussalam.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

---- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 23.30 ketika terdakwa sedang berada di Desa Suka Makmur Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, terdakwa didatangi oleh Saksi Briptu Roki Laurent Hutagaol, Saksi Bripka Ahmad Fadhil, S.H., Saksi Brigadir Rudi Hamzah yang merupakan anggota kepolisian Resnarkoba yang sedang menindaklanjuti informasi masyarakat, kemudian Saksi Briptu Roki Laurent Hutagaol, Saksi Bripka Ahmad Fadhil, S.H., Saksi Brigadir Rudi Hamzah mengamankan terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan badan/pakaian terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas coklat dalam kantong celana yang dikenakan terdakwa dan terdakwa mengakui 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas coklat dalam kantong celana yang dikenakan terdakwa adalah milik terdakwa, terhadap narkotika tersebut terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, selanjutnya terdakwa diamankan bersama dengan barang bukti.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 21/60909.00/2022 tanggal 14 Mei 2022 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti dengan hasil :

1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,29 (satu koma dua sembilan) Gram.--

---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 2891/NNF/2022 Tanggal 2 Juni 2022 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M.Tanjung, S.Pd diketahui serta ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas berwarna cokelat berisi ranting daun dan biji kering dengan berat bruto 1,29 (satu koma dua sembilan) gram, milik Terdakwa an. AIDIL MAKMUR Bin JASLIM .

Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik terdakwa an. AIDIL MAKMUR Bin JASLIM adalah benar Ganja dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

----- Bahwa terdakwa AIDIL MAKMUR Bin JASLIM pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2022 bertempat di Desa Suka Makmur Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------

---- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 23.30 ketika terdakwa sedang berada di Desa Suka Makmur Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, terdakwa didatangi oleh Saksi Briptu Roki Laurent Hutagaol, Saksi Bripka Ahmad Fadhil, S.H., Saksi Brigadir Rudi Hamzah yang merupakan anggota kepolisian Resnarkoba yang sedang menindaklanjuti informasi masyarakat, kemudian Saksi Briptu Roki Laurent Hutagaol, Saksi Bripka Ahmad Fadhil, S.H., Saksi Brigadir Rudi Hamzah mengamankan terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan badan/pakaian terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas coklat dalam kantong celana yang dikenakan terdakwa dan terdakwa mengakui 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas coklat dalam kantong celana yang dikenakan terdakwa adalah milik terdakwa, terhadap narkotika tersebut terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, selanjutnya terdakwa diamankan bersama dengan barang bukti.-------------------------------------------------------------------------------------------------------

---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 21/60909.00/2022 tanggal 14 Mei 2022 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti dengan hasil :

1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,29 (satu koma dua sembilan) Gram.--

---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 2891/NNF/2022 Tanggal 2 Juni 2022 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M.Tanjung, S.Pd diketahui serta ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas berwarna cokelat berisi ranting daun dan biji kering dengan berat bruto 1,29 (satu koma dua sembilan) gram, milik Terdakwa an. AIDIL MAKMUR Bin JASLIM .

Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik terdakwa an. AIDIL MAKMUR Bin JASLIM adalah benar Ganja dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

 

Atau

KETIGA :

----- Bahwa ia terdakwa AIDIL MAKMUR Bin JASLIM  pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2022 bertempat di Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

---- Bahwa pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 21.00 WIB pada rumah terdakwa yang berada di Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, terdakwa mengambil 1 (satu) batang rokok kemudian terdakwa buka kertas pembungkus rokok teresbut dan membuang sebagian tembakaunya dan terdakwa ganti dengan narkotika jenis ganja lalu terdakwa balut kembali tembakau dan ganja tersebut sehingga menjadi sebatang rokok lalu terdakwa bakar dan terdakwa hisap sebatang rokok berisi ganja tersebut hingga habis, lalu sekira pukul 23.30WIB  ketika terdakwa sedang berada di Desa Suka Makmur Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, terdakwa didatangi oleh Saksi Briptu Roki Laurent Hutagaol, Saksi Bripka Ahmad Fadhil, S.H., Saksi Brigadir Rudi Hamzah yang merupakan anggota kepolisian Resnarkoba yang sedang menindaklanjuti informasi masyarakat, kemudian Saksi Briptu Roki Laurent Hutagaol, Saksi Bripka Ahmad Fadhil, S.H., Saksi Brigadir Rudi Hamzah mengamankan terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan badan/pakaian terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas coklat dalam kantong celana yang dikenakan terdakwa dan terdakwa mengakui 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja dibungkus dengan kertas coklat dalam kantong celana yang dikenakan terdakwa adalah milik terdakwa, terhadap narkotika tersebut terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, selanjutnya terdakwa diamankan bersama dengan barang bukti.----------------------------------------------------------

---- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba Nomor : 819/040/Lab/V/2022 tanggal 20 Mei 2022 Dokter Pemerintah RSUD Kota Sublussalam telah memeriksa terdakwa an. AIDIL MAKMUR Bin JASLIM  dengan hasil ternyata benar yang bersangkutan POSITIF NARKOBA jenis Ganja.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 21/60909.00/2022 tanggal 14 Mei 2022 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti dengan hasil :

1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,29 (satu koma dua sembilan) Gram.--

---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 2891/NNF/2022 Tanggal 2 Juni 2022 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Husnah Sari M.Tanjung, S.Pd diketahui serta ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas berwarna cokelat berisi ranting daun dan biji kering dengan berat bruto 1,29 (satu koma dua sembilan) gram, milik Terdakwa an. AIDIL MAKMUR Bin JASLIM .

Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik terdakwa an. AIDIL MAKMUR Bin JASLIM adalah benar Ganja dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) Huruf a  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya