| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 117/Pid.B/2025/PN Skl | 1.DIKA PERMANA GINTING, S.H 2.DANU RACHMANULLAH, S.H. 3.Idam Kholid Daulay, S.H. |
Andre Herdawan Bin Herman | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||
| Nomor Perkara | 117/Pid.B/2025/PN Skl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | PRINT- 403/L.1.32/Eoh.2/12/2025 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
---- Bahwa Terdakwa ANDRE HERDAWAN Bin HERMAN bersama-sama dengan saudara AQMAL MAULANA NASUTION Bin Alm BENNY YUSUF NASUTION, dan Saudara MASKURIN Bin SAMADIONO (Terhadap Saudara Aqmal Maulana Nasution Bin Benny Yusuf Nasution dan Saudara Maskurin Bin Samadiono diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singkil Nomor : 38/Pid.B/2025/Pn.Skl tanggal 8 Juli 2025), pada hari Kamis 06 Maret 2025 sekitar pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Maret 2025 bertempat di Divisi III dan Divisi IV PT.Laot Bangko tepatnya di Desa Singgersing Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Bermula pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, Saudara Aqmal Nasution sebagai Sopir di PT.Laot Bangko dengan membawa mobil Triton PT.Laot Bangko yang berisikan Buah Kelapa Sawit Segar bertemu dengan Saudara Maskurin (Pekerja di PT.Laot Bangko) di Divisi III perkebunan PT.Laot Bangko di Desa Singgersing Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam dan Asisten Divisi III mengatakan kepada Saudara Aqmal Nasution “bang kita passing ke divisi IV ya” lalu Saudara Aqmal Nasution menjawab “iya pak” selanjutnya Saudara Maskurin naik ke mobil yang dibawa oleh Saudara Aqmal Nasution menuju ke Peron Divisi IV (Tempat memindahkan Buah Kelapa Sawit dari Mobil Triton ke Mobil Truck), kemudian setelah sampai ternyata Terdakwa (Pekerja di PT.Laot Bangko) telah berada di Peron Divisi IV, selanjutnya Saudara Maskurin dan Terdakwa memindahkan buah kelapa sawit dari mobil Triton yang dibawa oleh Saudara Aqmal Nasution ke mobil Truck milik PT.Laot Bangko, setelah memindahkan buah kelapa sawit tersebut, Saudara Maskurin dan Terdakwa kembali mengajak Saudara Aqmal Nasution untuk kembali mengambil buah kelapa sawit di Divisi IV, lalu Saudara Aqmal Nasution menyetujui ajakan tersebut, kemudian setelah mengutip / memindah buah kelapa sawit di Divisi IV ke mobil Triton, selanjutnya Saudara Aqmal Nasution, Saudara Maskurin dan Terdakwa kembali ke Peron Divisi IV, lalu Saudara Maskurin dan Terdakwa memindahkan buah kelapa sawit dari mobil Triton yang dibawa oleh Saudara Aqmal Nasution ke mobil Truck milik PT.Laot Bangko, namun Saudara Maskurin dan Terdakwa dengan sengaja tidak memuat atau memindahkan berondolan buah sawit sebanyak 70 kg (tujuh puluh kilogram) serta 3 (tiga) tandan buah sawit dengan berat 55 kg (lima puluh lima kilogram) ke Mobil Truck PT.Laot Bangko, melihat Saudara Maskurin dan Terdakwa telah selesai memindahkan sebagian Buah Kelapa Sawit ke Mobil Truck dan telah menyisihkan tanpa sepengetahuan dan seizin dari PT.Laot Bangko, Saudara Aqmal Nasution langsung berkata “bang ayok kita gerak kita jual sisa-sisa buah berondolan di mobil yang kubawa itu” dan Saudara Maskurin serta Terdakwa menyetujui ajakan Saudara Aqmal Nasution, kemudian Saudara Aqmal Nasution, Saudara Maskurin dan Terdakwa sekira pukul 17.30 WIB pergi dengan tujuan hendak menjual berondolan dan tandan buah kelapa sawit yang disisihkan, kemudian ketika hendak memasukkan berondolan kedalam karung goni di Desa Batu Batu Kecamatan Sultan Daulat pihak keamanan PT.Laot Bangko menjumpai Saudara Aqmal Nasution, Saudara Maskurin dan Terdakwa dan berkata “Kok masih ada berondolan didalam mobil ini?” lalu Saudara Aqmal Nasution, Saudara Maskurin dan Terdakwa meminta maaf kepada pihak keamanan, kemudian Saudara Aqmal Nasution, Saudara Maskurin dan Terdakwa diamankan dan diinterogasi oleh pihak PT.Laot Bangko, dan Saudara Aqmal Nasution, Saudara Maskurin dan Terdakwa mengakui sudah sering menyisihkan berondolan buah sawit yang seharusnya dipindahkan ke Truck PT.Laot Bangko untuk dijual, bersama dengan pekerja lainnya di PT.Laot Bangko yaitu Saksi Rey Fiki Bin Alamin , Saksi Roy Putra Simanjuntak Bin Jhon Benry, dan Saksi Rahmay Yandi Bin Alamin Bin Manaf Sagala.----------- -----Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
