Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2020/PN Skl PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Unit Lipat Kajang Kanca BRI Tapaktuan SAMAT POHAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2020/PN Skl
Tanggal Surat Rabu, 26 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Unit Lipat Kajang Kanca BRI Tapaktuan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SAMAT POHAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 67.743.790,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.24/7803/7/2017 Tanggal 21-07-2017 di Lipat Kajang adalah sah dan berkekuatan hukum; 
  3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT  telah wanprestasi.
  4. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh kewajiban sebesar Rp.67.743.790,- (enam puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah). secara tunai dan seketika;
  5. Menjatuhkan sita eksekusi dalam perkara ini yang diletakan atas:
  6. -Sertifikat Hak Milik No: 42 tanggal 25-09-2007 atas nama Slamet Pohan; 
  7. -Sertipikat Hak MilikNo: 242 tanggal 25-09-2007 atas nama Slamet Pohan;
  8. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik TERGUGAT melalui lelang atau secara dibawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang TERGUGAT
  9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
  11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak