Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2024/PN Skl Iqbal Risha Ahmadi, S.H. ADISA PUTRA SIHOMBING Als ADI Bin LAGUT SIHOMBING Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-296/L.1.25/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Iqbal Risha Ahmadi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADISA PUTRA SIHOMBING Als ADI Bin LAGUT SIHOMBING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

Kesatu

--------- Bahwa Terdakwa ADISA PUTRA SIHOMBING Als ADI Bin LAGUT SIHOMBING (disebut Terdakwa) di hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat Desa Sukarejo Kecamatan Simpang Kanan dan di Desa Blok VI Kec Gunung Meriah Kab Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, dengan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari Rabu 20 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi BONADI Als CAKBON Biln Alm SAJED (disebut Saksi BONADI / dilakukan Penuntutan secara Terpisah) melalui telepon dan menanyakan “ADA BANG” yang maksudnya adalah menanyakan ketersediaan Narkotika Jenis Sabu, lalu Saksi BONADI menjawab “ADA, TAPI UNTUK KU PAKEK, BUKAN UNTUK KU JUAL” kemudian Terdakwa mengatakan “MAKEK KITALAH BANG BARENG” lalu Saksi BONADI menjawab “YA UDAH DATANGLAH BIAR KITA MAKEK BARENG” setelah itu Terdakwa datang ke rumah Saksi BONADI dan mereka menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut di pondok tepatnya di depan rumah Saksi BONADI di Desa Sukarejo Kecamatan Simpang Kanan Kab Aceh Singkil.
  • Bahwa kemudian Saksi BONADI menceritakan kepada Terdakwa bahwa dirinya dihubungi oleh Saksi ABDUL RAHIM Als ABDUL Bin Alm MUHAMMAD NASIR (disebut Saksi ABDUL RAHIM / dilakukan Penuntutan secara Terpisah) melalui Aplikasi Messenger yang pada pokoknya meminta Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut kepada Saksi dan kemudian Saksi BONADI menanyakan kepada Terdakwa tentang Saksi ABDUL RAHIM yang meminta Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut lalu Terdakwa menghubungi Saksi ABDUL RAHIM untuk menawarkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut dan Saksi ABDUL RAHIM mengiyakan, setelah itu Terdakwa mengambil sisa Narkotika Golongan I jenis sabu yang telah digunakan bersama Saksi BONADI dan membawanya kepada Saksi ABDUL RAHIM untuk disalahgunakan.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 20.45 WIB sewaktu Saksi ABDUL RAHIM berada di rumahnya di Desa Blok VI Kec Gunung Meriah Kab Aceh Singkil, tibalah Terdakwa dan langsung memberikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada Saksi ABDUL RAHIM yang tidak lama kemudian Terdakwa dan Saksi ABDUL RAHIM dilakukan Penangkapan oleh Tim Satresnarkoba Polres Aceh Singkil yakni Saksi ANDI YANTO dan BUYUNG SYAHPUTRA dan disaat yang bersamaan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) Paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Klip Transparan Lis Merah, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) unit Handphone Merek VIVO Warna Hitam dengan Nomor IMEI 865407010000009 dengan model Vivo 1718 dan 1 (satu) unit Handphone Merek REALME warna Silver dengan Nomor IMEI 863991061333031 dengan model Realme C53.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 63/60910/BB/2023 tertanggal 22 Desember 2023 dari Unit Pegadaian Syariah Rimo yang pada pokoknya pada tanggal 22 Desember 2023 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 1 Paket diduga Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Klip Transparan Les Merah dengan berat Keseluruhan 0,16 gram yang disita dari Tersangka ABDUL RAHIM Als ABDUL Bin Alm MUHAMMAD NASIR Cs.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 8127/NNF/2023 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang pada pokoknya pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,16 gram dengan kesimpulan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Sabu tidak memiliki ijin dari instansi atau pejabat yang berwenang.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

--------- Bahwa Terdakwa ADISA PUTRA SIHOMBING Als ADI Bin LAGUT SIHOMBING (disebut Terdakwa) di hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Sukarejo Kecamatan Simpang Kanan dan Desa Blok VI Kec Gunung Meriah Kab Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari Rabu 20 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi BONADI Als CAKBON Biln Alm SAJED (disebut Saksi BONADI / dilakukan Penuntutan secara Terpisah) melalui telepon dan menanyakan “ADA BANG” yang maksudnya adalah menanyakan ketersediaan Narkotika Jenis Sabu, lalu Saksi BONADI menjawab “ADA, TAPI UNTUK KU PAKEK, BUKAN UNTUK KU JUAL” kemudian Terdakwa mengatakan “MAKEK KITALAH BANG BARENG” lalu Saksi BONADI menjawab “YA UDAH DATANGLAH BIAR KITA MAKEK BARENG” setelah itu Terdakwa datang ke rumah Saksi BONADI dan mereka menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut di pondok tepatnya di depan rumah Saksi BONADI di Desa Sukarejo Kecamatan Simpang Kanan Kab Aceh Singkil.
  • Bahwa kemudian Saksi BONADI menceritakan kepada Terdakwa bahwa dirinya dihubungi oleh Saksi ABDUL RAHIM Als ABDUL Bin Alm MUHAMMAD NASIR (disebut Saksi ABDUL RAHIM / dilakukan Penuntutan secara Terpisah) melalui Aplikasi Messenger yang pada pokoknya meminta Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut kepada Saksi dan kemudian Saksi BONADI menanyakan kepada Terdakwa tentang Saksi ABDUL RAHIM yang meminta Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut lalu Terdakwa menghubungi Saksi ABDUL RAHIM untuk menawarkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut dan Saksi ABDUL RAHIM mengiyakan, setelah itu Terdakwa mengambil sisa Narkotika Golongan I jenis sabu yang telah digunakan bersama Saksi BONADI dan membawanya kepada Saksi ABDUL RAHIM untuk disalahgunakan.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 20.45 WIB sewaktu Saksi ABDUL RAHIM berada di rumahnya di Desa Blok VI Kec Gunung Meriah Kab Aceh Singkil, tibalah Terdakwa dan langsung memberikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada Saksi ABDUL RAHIM yang tidak lama kemudian Terdakwa dan Saksi ABDUL RAHIM dilakukan Penangkapan oleh Tim Satresnarkoba Polres Aceh Singkil yakni Saksi ANDI YANTO dan BUYUNG SYAHPUTRA dan disaat yang bersamaan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) Paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Klip Transparan Lis Merah, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) unit Handphone Merek VIVO Warna Hitam dengan Nomor IMEI 865407010000009 dengan model Vivo 1718 dan 1 (satu) unit Handphone Merek REALME warna Silver dengan Nomor IMEI 863991061333031 dengan model Realme C53.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 63/60910/BB/2023 tertanggal 22 Desember 2023 dari Unit Pegadaian Syariah Rimo yang pada pokoknya pada tanggal 22 Desember 2023 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 1 Paket diduga Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Klip Transparan Les Merah dengan berat Keseluruhan 0,16 gram yang disita dari Tersangka ABDUL RAHIM Als ABDUL Bin Alm MUHAMMAD NASIR Cs.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 8127/NNF/2023 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang pada pokoknya pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,16 gram dengan kesimpulan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Sabu tidak memiliki ijin dari instansi atau pejabat yang berwenang.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Ketiga

--------- Bahwa Terdakwa ADISA PUTRA SIHOMBING Als ADI Bin LAGUT SIHOMBING (disebut Terdakwa) bersama-sama dengan Saksi BONADI Als CAKBON Biln Alm SAJED (disebut Saksi BONADI / dilakukan Penuntutan secara Terpisah) di hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Sukarejo Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana secara bersama-sama Menyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada hari Rabu 20 Desember 2023 sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi BONADI melalui telepon dan menanyakan “ADA BANG” yang maksudnya adalah menanyakan ketersediaan Narkotika Jenis Sabu, lalu Saksi BONADI menjawab “ADA, TAPI UNTUK KU PAKEK, BUKAN UNTUK KU JUAL” kemudian Terdakwa mengatakan “MAKEK KITALAH BANG BARENG” lalu Saksi BONADI menjawab “YA UDAH DATANGLAH BIAR KITA MAKEK BARENG”
  • Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa datang ke rumah Saksi BONADI dan mereka menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut di pondok tepatnya di depan rumah Saksi BONADI di Desa Sukarejo Kecamatan Simpang Kanan Kab Aceh Singkil.
  • Adapun cara Terdakwa menyalahgunakan Narkotika Golongan I Jenis sabu tersebut dengan cara terlebih dahulu mempersiapkan alat penghisap sabu yang kemudian Terdakwa memasukkan Narkotika Golongan I jenis Sabu ke dalam alat penghisap sabu tersebut lalu Terdakwa bakar dengan menggunakan korek api sambil Terdakwa hisap hingga mengeluarkan asap;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan NAPZA No 812/1454/2024 tertanggal 5 Maret 2024 dari RSUD Pemkab Aceh Singkil yang pada pokoknya pada tanggal 22 Desember 2023 telah dilakukan pemeriksaan pada urine dari Tersangka ADISA PUTRA SIHOMBING Als ADI Bin LAGUT SIHOMBING dengan hasil Positif Methamphetamine.
  • Bahwa Terdakwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu tidak memiliki ijin dari Instansi atau Pejabat yang berwenang

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------

 

ATAU

 

Keempat

--------- Bahwa Terdakwa ADISA PUTRA SIHOMBING Als ADI Bin LAGUT SIHOMBING (disebut Terdakwa) di hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Desa Blok VI Kec Gunung Meriah Kab Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang mengadili, Mencoba Menyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat diatas sekira pukul 20.45 sewaktu Saksi ABDUL RAHIM Als ABDUL Bin Alm MUHAMMAD NASIR (disebut Saksi ABDUL RAHIM / dilakukan Penuntutan secara Terpisah) berada di rumahnya di Desa Blok VI Kec Gunung Meriah Kab Aceh Singkil, tibalah Terdakwa yang membawa Narkotika Golongan I Jenis Sabu dan kemudian langsung memberikan Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada Saksi ABDUL RAHIM.
  • Bahwa tidak lama kemudian Terdakwa dan Saksi ABDUL RAHIM dilakukan Penangkapan oleh Tim Satresnarkoba Polres Aceh Singkil yakni Saksi ANDI YANTO dan BUYUNG SYAHPUTRA dan disaat yang bersamaan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) Paket diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Klip Transparan Lis Merah, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) unit Handphone Merek VIVO Warna Hitam dengan Nomor IMEI 865407010000009 dengan model Vivo 1718 dan 1 (satu) unit Handphone Merek REALME warna Silver dengan Nomor IMEI 863991061333031 dengan model Realme C53.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 63/60910/BB/2023 tertanggal 22 Desember 2023 dari Unit Pegadaian Syariah Rimo yang pada pokoknya pada tanggal 22 Desember 2023 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa : 1 Paket diduga Narkotika Golongan I bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Klip Transparan Les Merah dengan berat Keseluruhan 0,16 gram yang disita dari Tersangka ABDUL RAHIM Als ABDUL Bin Alm MUHAMMAD NASIR Cs.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 8127/NNF/2023 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang pada pokoknya pada hari Kamis tanggal 4 Januari 2024, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat bruto 0,16 gram dengan kesimpulan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya