Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.Sus/2026/PN Skl 1.ALQADRI HUSAINY NUR,S.H.
2.SAIFUL BAHRI,S.H.
3.UTAMI FAN RIDA,S.H.
FAHRI RAMADHAN Als BOLENG Bin Alm. SAMSUL BAHRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 13/Pid.Sus/2026/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-411/L.1.25/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALQADRI HUSAINY NUR,S.H.
2SAIFUL BAHRI,S.H.
3UTAMI FAN RIDA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHRI RAMADHAN Als BOLENG Bin Alm. SAMSUL BAHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ABDUS SALAM PUTRA, S.H., M.HFAHRI RAMADHAN Als BOLENG Bin Alm. SAMSUL BAHRI
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

Kesatu

 

     Bahwa terdakwa FAHRI RAMADHAN Als. BOLENG Bin Alm. SAMSUL BAHRI  bersama dengan Sdr. RUDIYANTO Als. RUDI Bin Alm. ALANG CHANDRA (Dituntut dalam perkara terpisah), pada hari Selasa 11 Nopember 2025 sekira pukul 11.05. Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa di asrama polisi Polres Aceh Singkil Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil atau setidak - tidaknya pada suatu tempat tertentu, yang masih di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

              Pada hari selasa 11 Nopember 2025 sekira pukul 11.05 Wib. terdakwa FAHRI RAMADHAN Als. BOLENG Bin Alm. SAMSUL BAHRI menghubungi Sdr. RUDIYANTO Als. RUDI Bin Alm. ALANG CHANDRA (Dituntut dalam perkara terpisah) menggunakan Handphone dengan mengatakan “bisa cari’in (bantu mencarikan) narkotika jenis sabu” dan Sdr. RUDIYANTO Als. RUDI Bin Alm. ALANG CHANDRA menjawab “nanti kucarikan, transfer bang” dan lalu terdakwa mentransfer uang untuk pembelian narkotika jenis sabu tersebut melalui akun Gopay milik terdakwa ke akun DANA An. RUDIYANTO sebesar Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya Sdr. RUDIYANTO Als. RUDI Bin Alm. ALANG CHANDRA menghubungi Sdr. RAIDIL (DPO) menggunakan handphone dengan mengatakan “ada barang pakean ( narkotika jenis sabu ) ? ”, dan RAIDIL menjawab “ada bang, berapa sama abang ?”, lalu Sdr. RUDIYANTO Als. RUDI Bin Alm. ALANG CHANDRA menjawab “ paket Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)” dan Sdr. RAIDIL mengatakan “ok nanti saya antar”. selanjutnya Sdr. RUDIYANTO Als. RUDI Bin Alm. ALANG CHANDRA mentransfer uang untuk pembelian narkotika jenis sabu tersebut ke rekening DANA An. RAIDIL sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Tidak lama kemudian Sdr. RAIDIL menghubungi Sdr. RUDIYANTO Als. RUDI Bin Alm. ALANG CHANDRA mengatakan “saya sudah di perumahan satpam bang, neduh dulu” dan Sdr. RUDIYANTO Als. RUDI Bin Alm. ALANG CHANDRA mengatakan “ enggak apa-apa enggak usah buru-buru, nanti kalau sudah di depan pesantren letak aja di aspal”. Dan tidak lama kemudian Sdr. RAIDIL menghubungi kembali dan mengatakan “bang barangnya (narkotika jenis sabu) sudah kuletak di aspal depan pesantren di dalam kotak rokok Marlboro Black”, lalu Sdr. RUDIYANTO Als. RUDI Bin Alm. ALANG CHANDRA dengan menggunakan sepeda motor mengambil narkotika jenis sabu tersebut dan selanjutnya Sdr. RUDIYANTO Als. RUDI Bin Alm. ALANG CHANDRA langsung menuju rumah terdakwa di asrama polisi Polres Aceh Singkil dan menemui terdakwa yang saat itu berada di dalam kamar dan menyerahkan narkotika jenis sabu seberat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram. Dalam hal melakukan perbuatan berkaitan dengan Narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang.

Selanjutnya barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram tersebut dilakukan analisis pada PUSLABFOR Polri Cabang Medan,  dengan kesimpulan bahwa : “ barang bukti yang dianalisis milik FAHRI RAMADHAN Als. BOLENG Bin Alm. SAMSUL BAHRI dan RUDIYANTO Als. RUDI Bin Alm. ALANG CHANDRA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 UU.RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Analisis Laboratorium barang bukti Narkotika nomor : 8588/NNF/2025 tanggal 15 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh antara lain AKP. R. FANI MIRANDA S.T.,M.Si.  (Berita Acara terlampir dalam Berkas Perkara).

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132  ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

      

Atau

Kedua

 

              Bahwa terdakwa FAHRI RAMADHAN Als. BOLENG Bin Alm. SAMSUL BAHRI bersama dengan Sdr. RUDIYANTO Als. RUDI Bin Alm. ALANG CHANDRA (Dituntut dalam perkara terpisah), pada  hari  Selasa tanggal 11 Nopember 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2025 bertempat di Asrama Polisi Pelres Aceh Singkil Kec. Singkil Utara Kab. Aceh Singkil atau  setidak - tidaknya pada suatu tempat tertentu, yang masih didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa : Kristal berwarna putih/ Sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

              Pada pada hari Selasa tanggal 11 Nopember 2025 sekira pukul 14.00 Wib. terdakwa FAHRI RAMADHAN Als. BOLENG Bin Alm. SAMSUL BAHRI bersama dengan Sdr. RUDIYANTO Als. RUDI Bin Alm. ALANG CHANDRA (Dituntut dalam perkara terpisah) sedang berada di rumah terdakwa di Asrama Polisi Pelres Aceh Singkil Kec. Singkil Utara Kab. Aceh Singkil. dengan maksud untuk menggunakan Narkotika jenis sabu. berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas Kepolisian dari Polres Aceh Singkil datang menghampiri terdakwa FAHRI RAMADHAN Als. BOLENG Bin Alm. SAMSUL BAHRI dan Sdr. RUDIYANTO Als. RUDI Bin Alm. ALANG CHANDRA untuk dilakukan pemeriksaan terhadap badan serta rumah. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan Sdr. RUDIYANTO Als. RUDI Bin Alm. ALANG CHANDRA (Dituntut dalam perkara terpisah) beserta rumah, petugas saat itu menemukan Narkotika jenis sabu seberat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram yang dibungkus dengan pelastik berwarna putih bening dibawah karpet pelastik yang berada dibawah tempat tidur yang saat itu hanya terdakwa dan Sdr. RUDIYANTO Als. RUDI Bin Alm. ALANG CHANDRA berada di dalam rumah tersebut.  Saat dilakukan introgasi terhadap terdakwa bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah milik terdakwa bersama dengan Sdr. RUDIYANTO Als. RUDI Bin Alm. ALANG CHANDRA (Dituntut dalam perkara terpisah). Dalam hal penguasaan Narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa bersama rekannya Sdr. RUDIYANTO Als. RUDI Bin Alm. ALANG CHANDRA (Dituntut dalam perkara terpisah) tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang.

Selanjutnya barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram tersebut dilakukan analisis pada PUSLABFOR Polri Cabang Medan,  dengan kesimpulan bahwa : “ barang bukti yang dianalisis milik FAHRI RAMADHAN Als. BOLENG Bin Alm. SAMSUL BAHRI dan RUDIYANTO Als. RUDI Bin Alm. ALANG CHANDRA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 UU.RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Analisis Laboratorium barang bukti Narkotika nomor : 8588/NNF/2025 tanggal 15 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh antara lain AKP. R. FANI MIRANDA S.T.,M.Si.  (Berita Acara terlampir dalam Berkas Perkara).

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 ayat (1) Huruf a. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 132  ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Atau

Ketiga

 

             Bahwa terdakwa FAHRI RAMADHAN Als. BOLENG Bin Alm. SAMSUL BAHRI bersama dengan Sdr. RUDIYANTO Als. RUDI Bin Alm. ALANG CHANDRA (Dituntut dalam perkara terpisah) pada hari  Selasa tanggal 11 Nopember 2025 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2025 bertempat di Asrama Polisi Pelres Aceh Singkil Kec. Singkil Utara Kab. Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu, yang masih di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Singkil, telah melakukan percobaan atau permufakatan menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

           

             Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa FAHRI RAMADHAN Als. BOLENG Bin Alm. SAMSUL BAHRI bersama dengan Sdr. RUDIYANTO Als. RUDI Bin Alm. ALANG CHANDRA (Dituntut dalam perkara terpisah) bermaksud untuk menggunakan sabu-sabu untuk dirinya dan untuk melaksanakan niatnya tersebut terdakwa mengambil alat penghisap Sabu milik terdakwa yang disimpan di rumah terdakwa di Asrama Polisi Polres Aceh Singkil Kec. Singkil Utara Kab. Aceh Singkil, berupa : 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan pelastik klip warna transparan les merah, 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro Black. Setelah alat tersebut diperoleh lalu tiba-tiba datang anggota Kepolisian dari Polres Aceh Singkil melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, Sdr. RUDIYANTO Als. RUDI Bin Alm. ALANG CHANDRA serta terhadap rumah. dalam pemeriksaan tersebut petugas menemukan Narkotika jenis sabu seberat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram yang dibungkus dengan pelastik berwarna putih bening dibawah karpet pelastik yang berada dibawah tempat tidur, dalam introgasi tersebut terdakwa mengatakan bahwa dirinya sudah sering menggunakan Narkotika jenis sabu dan terakhir menggunakan pada hari senin tanggal 10 Nopember 2025 sekira pukul 23.30 Wib. di asrama Polisi Pelres Aceh Singkil Kec. Singkil Utara Kab. Aceh Singkil. Adapun cara terdakwa menggunakan Sabu-sabu tersebut adalah terlebih dahulu terdakwa mempersiapkan alat penghisap sabu (bong) dan kemudian terdakwa masukkan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam kaca pirex lalu terdakwa bakar menggunakan korek api dengan api yang kecil sambil terdakwa hisap sehingga mengeluarkan asap.

             Selanjutnya barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram tersebut dilakukan analisis pada PUSLABFOR Polri Cabang Medan,  dengan kesimpulan bahwa : “ barang bukti yang dianalisis milik FAHRI RAMADHAN Als. BOLENG Bin Alm. SAMSUL BAHRI dan RUDIYANTO Als. RUDI Bin Alm. ALANG CHANDRA adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 UU.RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika” sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Analisis Laboratorium barang bukti Narkotika nomor : 8588/NNF/2025 tanggal 15 Desember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh antara lain AKP. R. FANI MIRANDA S.T.,M.Si.  (Berita Acara terlampir dalam Berkas Perkara).

             Sesuai dengan Surat Keterangan yang dibuat pada tanggal 13 Nopember 2025 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. RINA FITRIA PS. KASI. DOKKES Polres Aceh Singkil dengan Kesimpulan : bahwa dari hasil analisis Urine terdakwa FAHRI RAMADHAN Als. BOLENG Bin Alm. SAMSUL BAHRI adalah benar positif mengandung Methamphetamine dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132  ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya