Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Skl RAHMAD BANCIN 1.HAMDANI
2.SAMSUL BAHRI
3.HARTOYO
4.KAMSU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Skl
Tanggal Surat Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAHMAD BANCIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HAMDANI
2SAMSUL BAHRI
3HARTOYO
4KAMSU
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 102.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum hutang Para Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 102.000.000,- (seratus dua juta rupiah) ;
  3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum hutang yang pernah dicicil Para Tergugat sebesar Rp. 11.090.000,- (sebelas juta sembilan puluh ribu rupiah) ;
  4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 90.910.000,- (sembilan puluh juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) ;
  5. Menyatakan sah dan berkekuatan bagi hasil yang dijanjikan Para Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
  6. Menyatakan sah dan berkekuatan jaminan hutang yang diberikan Para Tergugat kepada Penggugat berupa :
  1. 1 (satu) unit bangunan rumah berikut tanah dan isinya yang terletak di Desa Sidorejo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00310/Desa Sidorejo tahun 2003 dengan luas 318 M2 , terdaftar atas nama KAMSU ;
  2. 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Desa Blok VI Baru, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00679/Desa Blok VI Baru, tahun 2021 dengan luas 458 M2 , terdaftar atas nama Samsul Bahri ;
  3. 1 (satu) Unit sepeda Motor dalam bentuk becak roda tiga, Nomor Polisi BL 4893 RN, Merek Honda, Type B5D02K29M2 M/T, Warna Hitam, tahun pembuatan 2019 ;
  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan ingkat janji/wanprestasi yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat ;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang pokok kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 90.910.000,- (sembilan puluh juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) secara tunai dan seketika ;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar bagi hasil yang dijanjikan Para Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika ;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa :
  1. 1 (satu) unit bangunan rumah berikut tanah dan isinya yang terletak di Desa Sidorejo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00310/Desa Sidorejo tahun 2003 dengan luas 318 M2 , terdaftar atas nama KAMSU ;
  2. 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Desa Blok VI Baru, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00679/Desa Blok VI Baru, tahun 2021 dengan luas 458 M2 , terdaftar atas nama Samsul Bahri ;
  3. 1 (satu) Unit sepeda Motor dalam bentuk becak roda tiga, Nomor Polisi BL 4893 RN, Merek Honda, Type B5D02K29M2 M/T, Warna Hitam, tahun pembuatan 2019 ;
  1. Menyatakan putusan ini manjadi dasar Penggugat dalam menjual atau balik nama objek jaminan tersebut kepada orang lain atau kepada diri Penggugat sendiri ;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga dijalankan ;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan serta merta kendatipun ada verzet, maupun keberatan ;

a t a u :

Bilamana Bapak Ketua/Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud gugatan ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak