| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 25/Pid.B/2026/PN Skl | 1.MUHAMAD DONI SIDIK, S.H. M.H. 2.MUHAMMAD MIFTA FARID,S.H. 3.UTAMI FAN RIDA, S.H. |
KATTO Bin Alm. BAHAGE | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Apr. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 25/Pid.B/2026/PN Skl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 31 Mar. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-620/L.1.25/Eoh.2/03/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan |
---------- Bahwa ia Terdakwa KATTO Bin (Alm) BAHAGE pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di area perkebunan PT Socfindo Divisi III Blok 13 Desa Pangi Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026 sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa KATTO Bin (Alm) BAHAGE berjalan kaki dari rumahnya menuju area perkebunan PT Socfindo Divisi III Blok 13 Desa Pangi Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil dengan membawa 1 (satu) buah egrek bergagang bambu dengan panjang kurang lebih 6 (enam) meter. Setibanya di lokasi tersebut Terdakwa KATTO Bin (Alm) BAHAGE langsung memanen buah kelapa sawit milik PT. Socfindo dengan cara mengegrek 7 (tujuh) batang pohon dan berhasil mengambil 8 (delapan) janjang buah kelapa sawit, yang kemudian Terdakwa KATTO Bin (Alm) BAHAGE tumpukkan di satu tempat. Selanjutnya Terdakwa KATTO Bin (Alm) BAHAGE melansir buah kelapa sawit tersebut dengan cara memikulnya satu per satu di atas pundak dengan menggunakan kedua tangan dan berjalan keluar dari area HGU perkebunan milik PT. Socfindo menuju wilayah perkebunan masyarakat yang berjarak kurang lebih 300 meter. Kemudian sekira pukul 13.00 Wib pada saat Terdakwa KATTO Bin (Alm) BAHAGE sedang melansir buah kelapa sawit yang terakhir, Saksi YANUARI ZALUCHU Bin Alm FATIARO ZALUCHU yang sedang melakukan patroli di Divisi III Blok 13 Desa Pangi Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Aceh Singkil melihat Terdakwa KATTO Bin (Alm) BAHAGE sedang memikul buah kelapa sawit milik PT. Socfindo. Saksi YANUARI ZALUCHU Bin Alm FATIARO ZALUCHU kemudian langsung mengubungi Saksi SUWANDI Bin (Alm) SAMSIR dan memintanya datang ke lokasi kejadian. Setibanya Saksi SUWANDI Bin (Alm) SAMSIR di lokasi kejadian mereka secara bersama-sama kemudian langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa KATTO Bin (Alm) BAHAGE beserta barang bukti berupa 8 (delapan) janjang buah kelapa sawit milik PT. Socfindo untuk selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Singkil guna diproses lebih lanjut. ----------------------------------- ---------- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa KATTO Bin (Alm) BAHAGE dengan maksud untuk memiliki barang tersebut bagi dirinya sendiri secara melawan hukum, atau tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yang sah dalam hal ini PT. Socfindo. --------------------------- ---------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang mengambil 8 (delapan) janjang buah kelapa sawit milik PT. Socfindo yang berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 11 Januari 2026 sudah ditimbang dengan berat timbangan 290 kg dengan harga per kilo pada saat dilakukan penimbangan Rp 2.300,- (dua ribu tiga ratus rupiah) sehingga total kerugian materiil yang dialami PT. Socfindo sebesar Rp 667.000,- (enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah). -----
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------ |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
