Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk Membayar ganti rugi senilai Rp. 365.370.653,79,- (tiga ratus enam puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah tujuh puluh sen ) dan denda sebesar Rp. 85.381.352,80 (delapan puluh lima juta tiga ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah delapan puluh sen) dikurangkan dengan pembayaran pada hari Jumat 12 Juli 2024 sebesar Rp 76.920.137,00
(tujuh puluh enam juta sembilan ratus dua puluh ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah) dengan total kerugian dan denda yang berjumlah Rp. 373.831.869,59 (tiga ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah lima puluh sembilan sen)
- Menghukum Tergugat dengan memblokir sementara Nomor Pokok Wajib Pajak PT. Bumi Daya Abadi Nomor : 313189615-122.000 sampai dengan ganti rugi dan denda pada poin ke-3 selesai dilaksanakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
|