Petitum |
Maka berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk suluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah sengketa ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan Penggugat merupakan pemilik yang sah atas tanah sengketa berupa sebidang tanah beserta isinya kebun karet seluas ± 10.240 M2 atau sekitar 1,2 Ha lebih, yang terletak di Desa Tuh Tuhan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, dengan batas-batas :
- Sebelah utara berbatas dengan Jalan Kebun Desa ;
- Sebelah Timur Berbatas dengan sungai/Lae Butar ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah SHM Desiaman Tinambunan ;
- Sebelah Barat berbatas dengan sungai/Lae Tenggolon
- Menyatakan tidak sah dan tidak berharga sejak semula segala surat-surat yang timbul atas tanah objek sengketa terhadap Tergugat ;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang ikut/berada di atas tanah sengketa untuk mengosongkan tanah sengketa dari segala beban yang membebaninya dengan biaya Tergugat sendiri atau siapapun yang ada di atas tanah sengketa yang mendapat hak dari Tergugat serta menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik seperti sedia kala, pengosongan, dan penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat negara;
- Menghukum Tergugat menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta bebas dari ikatan apapun dari pihak ketiga lainnya, penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat negara ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas pohon karet milik Penggugat yang telah ditebang oleh Tergugat sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) yang dibayar tunai dan seketika ;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya bilamana Tergugat lalai menjalankan putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dijalankan ;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini dan menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan serta merta kendatipun ada verzet, banding maupun kasasi
a t a u :
Bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud permohonan ini (ex aequo et bono) ; |