Dakwaan |
Dugaan tindak pidana pencurian ringan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023 sekira pukul 16.30 wib di Areal Blok A 98 B Kebun Afdeling 1 Kebun KTI PT. DELIMA MAKMUR Kec. Danau Paris Kab. Aceh Singkil, sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHPidana yang dilakukan oleh terdakwa KASMIN Alias KELENG Bin Alm. JOYO IDRIS, ASRIL POHAN Alias EDEK Bin Alm. DURANI, dan terdakwa IRWANDI BERUTU Alias IIR Bin Alm. MARKODIHARJO BERUTU. Adapun cara terdakwa melakukan dugaan tidak pidana pencurian brondolan buah kelapa sawit adalah dengan cara cara mengutip bondolan buah kelapa sawit yang berada dalam piringan yang jatuh dari pohon lalu dimasukkan kedalam karung dan melangsirnya dengan dua unit sepeda motor. Setelah itu terdakwa tertangkap oleh petugas security dan selanjutnya terdakwa dibawa beserta barang bukti ke polres untuk dimintai keterangan lebih lanjut. |