Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2024/PN Skl 1.IDAM KHOLID DAULAY, SH
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
3.LAINATUSSARA, S.H.
1.Wardiman Padang Bin Alm. Panus Padang
2.Rizki Bopa Kombih Bin Safran Kombih
3.Reza Ardinata Bin Zainal
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-15/L.1.32/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IDAM KHOLID DAULAY, SH
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
3LAINATUSSARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Wardiman Padang Bin Alm. Panus Padang[Penahanan]
2Rizki Bopa Kombih Bin Safran Kombih[Penahanan]
3Reza Ardinata Bin Zainal[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :
----Bahwa  terdakwa I Wardiman Padang Bin Alm. Panus Padang bersama-sama dengan terdakwa II Rizki Bopa Kombih Bin Safran Kombih dan terdakwa III Reza Ardinata Bin Zainal pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 05.30 WIB bertempat di Desa Cepu, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Mereka  yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu”,perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-    Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa I Wardiman Padang Bin Alm. Panus Padang berjumpa dengan terdakwa III Reza Ardinata Bin Zainal di Desa Cepu Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. Pada saat tersebut, terdakwa III meminta kepada terdakwa I untuk memesankan narkotika jenis sabu, lalu kemudian terdakwa I menyetujui permintaan terdakwa III,  lalu terdakwa I menghubungi sdr.Rustam (DPO)  yang berada di Kota Medan, kemudian setelah terdakwa I berkomunikasi dengan  saudara Rustam (DPO), lalu terdakwa I diminta untuk mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada sdr. Rustam (DPO), dan pada saat tersebut terdakwa I meminta terdakwa III untuk mengirim uang sesuai pesanan, lalu terdakwa III mengirimkan uang melalui transfer kepada saudara Rustam (DPO) sebesar RP. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dengan menggunakan Aplikasi DANA dengan Nomor rekening 033601028523530, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa I menerima telpon dari sdr. Rustam (DPO) dan diminta untuk datang ke Kota Sidikalang Kabupaten Dairi untuk mengambil paket narkotika jenis sabu yang sudah dikirim oleh saudara RUSTAM (DPO) melalui mobil travel, mendengar kabar tersebut lalu terdakwa I menjumpai Terdakwa II Rizki Bopa Kombih Bin Safran Kombih dan mengajak terdakwa II untuk pergi ke Kota Sidikalang Kabupaten Dairi, lalu pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa I dan terdakwa II berangkat menuju  Kota Sidikalang dengan menggenderai sepeda motor Yamaha Vixion warna Putih dengan nomor polisi BL 3794 LAL dengan tujuan untuk mengambil paket narkotika sabu yang dipesan oleh terdakwa III kepada terdakwa I, kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 00.30 Wib, terdakwa I dan terdakwa II sampai di Kota Sidikalang dan kemudian terdakwa I mengambil paket narkotika jenis sabu  tersebut dari supir travel yang tidak dikenal oleh terdakwa I dalam keadaan terbungkus dengan menggunakan kotak dan dilakban dan selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II pulang menuju Kota Subulussalam.
-    Bahwa pada saat dalam perjalanan dari kota Sidikalang menuju kota Subulussalam terdakwa I membuka paket yang terdakwa I dan terdakwa II bawa dan melihat isinya berupa 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip merah dan selanjutnya terdakwa I membuang kotak tersebut kedalam hutan yang terdapat dipinggir jalan menuju kota Subulussalam.
-    Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 05.30 wib, saksi Ahmad Fadhil bersama dengan saksi Andre Wira Bako dan saksi Roki Laurent Hutagaol (anggota Satresnarkoba Polres Subulussalam) melakukan penangkapan terhadap terdakwa I, di rumah Kos terdakwa I yang terletak di Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dan pada saat terdakwa I ditangkap ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah tempat tidur oleh terdakwa I sebanyak 1 (satu) paket dibungkus plastik transparan berklip merah dan kemudian saksi Ahmad Fadhil bersama dengan saksi Andre Wira Bako dan saksi Roki Laurent Hutagaol (anggota Satresnarkoba Polres Subulussalam) mengintrogasi terdakwa I dan dari keterangan terdakwa I,  bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah tersebut adalah milik terdakwa I yang diambil oleh terdakwa I bersama dengan terdakwa II ke Kota Sidikalang dan merupakan pesanan dari terdakwa III Reza Ardinata Bin Zainal,  selanjutnya saksi Ahmad Fadhil bersama dengan saksi Andre Wira Bako dan saksi Roki Laurent Hutagaol (anggota Satresnarkoba Polres Subulussalam) pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 07.00 wib melakukan penangkapan terhadap terdakwa III dan juga sebelumnya saksi Ahmad Fadhil bersama dengan saksi Andre Wira Bako dan saksi Roki Laurent Hutagaol (anggota Satresnarkoba Polres Subulussalam) sudah terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap terdakwa II dan selanjutnya saksi Ahmad Fadhil bersama dengan saksi Andre Wira Bako dan saksi Roki Laurent Hutagaol (anggota Satresnarkoba Polres Subulussalam) membawa terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III beserta barang bukti ke Polres Subulussalam untuk diproses secara hukum .
-    Bahwa terdakwa I Wardiman Padang Bin Panus Padang, terdakwa II Rizki Bopa Kombih Bin Safran Kombih dan terdakwa III Reza Ardinata Bin Zainal tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang terhadap 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 0.40 (nol koma nol empat) gram setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Syariah Unit Subulussalam sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 15/60909/BB/2024 tanggal 15 Maret 2024, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh sdr. Nirwana, kemudian setelah dilakukan analisis terhadap 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 0.40 (nol koma nol empat) gram sesuai dengan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 1731/NNF/2024 tanggal 03 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh AKBP Debora Hutagaol dan Husnah Sari M.Tanjung, S.Pd hasilnya adalah benar mengandung Metamfetamina dan  terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 Atau
    Kedua :
----Bahwa  terdakwa I Wardiman Padang Bin Alm. Panus Padang bersama-sama dengan terdakwa II Rizki Bopa Kombih Bin Safran Kombih dan terdakwa III Reza Ardinata Bin Zainal pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 05.30 WIB bertempat di Desa Cepu, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Mereka  yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-    Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa I Wardiman Padang Bin Alm. Panus Padang berjumpa dengan terdakwa III Reza Ardinata Bin Zainal di Desa Cepu Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. Pada saat tersebut, terdakwa III meminta kepada terdakwa I untuk memesankan narkotika jenis sabu, lalu kemudian terdakwa I menyetujui permintaan terdakwa III,  lalu terdakwa I menghubungi sdr.Rustam (DPO)  yang berada di Kota Medan, kemudian setelah terdakwa I berkomunikasi dengan  saudara Rustam (DPO), lalu terdakwa I diminta untuk mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada sdr. Rustam (DPO), dan pada saat tersebut terdakwa I meminta terdakwa III untuk mengirim uang sesuai pesanan, lalu terdakwa III mengirimkan uang melalui transfer kepada saudara Rustam (DPO) sebesar RP. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dengan menggunakan Aplikasi DANA dengan Nomor rekening 033601028523530, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa I menerima telpon dari sdr. Rustam (DPO) dan diminta untuk datang ke Kota Sidikalang Kabupaten Dairi untuk mengambil paket narkotika jenis sabu yang sudah dikirim oleh saudara RUSTAM (DPO) melalui mobil travel, mendengar kabar tersebut lalu terdakwa I menjumpai Terdakwa II Rizki Bopa Kombih Bin Safran Kombih dan mengajak terdakwa II untuk pergi ke Kota Sidikalang Kabupaten Dairi, lalu pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa I dan terdakwa II berangkat menuju  Kota Sidikalang dengan menggenderai sepeda motor Yamaha Vixion warna Putih dengan nomor polisi BL 3794 LAL dengan tujuan untuk mengambil paket narkotika sabu yang dipesan oleh terdakwa III kepada terdakwa I, kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 00.30 Wib, terdakwa I dan terdakwa II sampai di Kota Sidikalang dan kemudian terdakwa I mengambil paket narkotika jenis sabu  tersebut dari supir travel yang tidak dikenal oleh terdakwa I dalam keadaan terbungkus dengan menggunakan kotak dan dilakban dan selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II pulang menuju Kota Subulussalam.
-    Bahwa pada saat dalam perjalanan dari kota Sidikalang menuju kota Subulussalam terdakwa I membuka paket yang terdakwa I dan terdakwa II bawa dan melihat isinya berupa 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip merah dan selanjutnya terdakwa I membuang kotak tersebut kedalam hutan yang terdapat dipinggir jalan menuju kota Subulussalam.
-    Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 05.30 wib, saksi Ahmad Fadhil bersama dengan saksi Andre Wira Bako dan saksi Roki Laurent Hutagaol (anggota Satresnarkoba Polres Subulussalam) melakukan penangkapan terhadap terdakwa I, di rumah Kos terdakwa I yang terletak di Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dan pada saat terdakwa I ditangkap ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah tempat tidur oleh terdakwa I sebanyak 1 (satu) paket dibungkus plastik transparan berklip merah dan kemudian saksi Ahmad Fadhil bersama dengan saksi Andre Wira Bako dan saksi Roki Laurent Hutagaol (anggota Satresnarkoba Polres Subulussalam) mengintrogasi terdakwa I dan dari keterangan terdakwa I,  bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah tersebut adalah milik terdakwa I yang diambil oleh terdakwa I bersama dengan terdakwa II ke Kota Sidikalang dan merupakan pesanan dari terdakwa III Reza Ardinata Bin Zainal,  selanjutnya saksi Ahmad Fadhil bersama dengan saksi Andre Wira Bako dan saksi Roki Laurent Hutagaol (anggota Satresnarkoba Polres Subulussalam) pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 07.00 wib melakukan penangkapan terhadap terdakwa III dan juga sebelumnya saksi Ahmad Fadhil bersama dengan saksi Andre Wira Bako dan saksi Roki Laurent Hutagaol (anggota Satresnarkoba Polres Subulussalam) sudah terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap terdakwa II dan selanjutnya saksi Ahmad Fadhil bersama dengan saksi Andre Wira Bako dan saksi Roki Laurent Hutagaol (anggota Satresnarkoba Polres Subulussalam) membawa terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III beserta barang bukti ke Polres Subulussalam untuk diproses secara hukum .
-    Bahwa terdakwa I Wardiman Padang Bin Panus Padang, terdakwa II Rizki Bopa Kombih Bin Safran Kombih dan terdakwa III Reza Ardinata Bin Zainal tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang terhadap 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 0.40 (nol koma nol empat) gram setelah dilakukan penimbangan di Pegadaian Syariah Unit Subulussalam sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 15/60909/BB/2024 tanggal 15 Maret 2024, yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh sdr. Nirwana, kemudian setelah dilakukan analisis terhadap 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 0.40 (nol koma nol empat) gram sesuai dengan  Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 1731/NNF/2024 tanggal 03 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh AKBP Debora Hutagaol dan Husnah Sari M.Tanjung, S.Pd hasilnya adalah benar mengandung Metamfetamina dan  terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau
    Ketiga:
----Bahwa  terdakwa I Wardiman Padang Bin Alm. Panus Padang bersama-sama dengan terdakwa II Rizki Bopa Kombih Bin Safran Kombih dan terdakwa III Reza Ardinata Bin Zainal pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 05.30 WIB bertempat di Desa Cepu, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Mereka  yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menyalah gunakan Narkotika Golongan I untuk diri sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
-    Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 09.00 Wib, terdakwa I Wardiman Padang Bin Alm. Panus Padang berjumpa dengan terdakwa III Reza Ardinata Bin Zainal di Desa Cepu Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam. Pada saat tersebut, terdakwa III meminta kepada terdakwa I untuk memesankan narkotika jenis sabu, lalu kemudian terdakwa I menyetujui permintaan terdakwa III,  lalu terdakwa I menghubungi sdr.Rustam (DPO)  yang berada di Kota Medan, kemudian setelah terdakwa I berkomunikasi dengan  saudara Rustam (DPO), lalu terdakwa I diminta untuk mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada sdr. Rustam (DPO), dan pada saat tersebut terdakwa I meminta terdakwa III untuk mengirim uang sesuai pesanan, lalu terdakwa III mengirimkan uang melalui transfer kepada saudara Rustam (DPO) sebesar RP. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dengan menggunakan Aplikasi DANA dengan Nomor rekening 033601028523530, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa I menerima telpon dari sdr. Rustam (DPO) dan diminta untuk datang ke Kota Sidikalang Kabupaten Dairi untuk mengambil paket narkotika jenis sabu yang sudah dikirim oleh saudara RUSTAM (DPO) melalui mobil travel, mendengar kabar tersebut lalu terdakwa I menjumpai Terdakwa II Rizki Bopa Kombih Bin Safran Kombih dan mengajak terdakwa II untuk pergi ke Kota Sidikalang Kabupaten Dairi, lalu pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa I dan terdakwa II berangkat menuju  Kota Sidikalang dengan menggenderai sepeda motor Yamaha Vixion warna Putih dengan nomor polisi BL 3794 LAL dengan tujuan untuk mengambil paket narkotika sabu yang dipesan oleh terdakwa III kepada terdakwa I, kemudian pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 00.30 Wib, terdakwa I dan terdakwa II sampai di Kota Sidikalang dan kemudian terdakwa I mengambil paket narkotika jenis sabu  tersebut dari supir travel yang tidak dikenal oleh terdakwa I dalam keadaan terbungkus dengan menggunakan kotak dan dilakban dan selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II pulang menuju Kota Subulussalam.
-    Bahwa pada saat dalam perjalanan dari kota Sidikalang menuju kota Subulussalam terdakwa I membuka paket yang terdakwa I dan terdakwa II bawa dan melihat isinya berupa 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip merah dan selanjutnya terdakwa I membuang kotak tersebut kedalam hutan yang terdapat dipinggir jalan menuju kota Subulussalam.
-    Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 05.30 wib, saksi Ahmad Fadhil bersama dengan saksi Andre Wira Bako dan saksi Roki Laurent Hutagaol (anggota Satresnarkoba Polres Subulussalam) melakukan penangkapan terhadap terdakwa I, di rumah Kos terdakwa I yang terletak di Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam dan pada saat terdakwa I ditangkap ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah tempat tidur oleh terdakwa I sebanyak 1 (satu) paket dibungkus plastik transparan berklip merah dan kemudian saksi Ahmad Fadhil bersama dengan saksi Andre Wira Bako dan saksi Roki Laurent Hutagaol (anggota Satresnarkoba Polres Subulussalam) mengintrogasi terdakwa I dan dari keterangan terdakwa I,  bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah tersebut adalah milik terdakwa I yang diambil oleh terdakwa I bersama dengan terdakwa II ke Kota Sidikalang dan merupakan sisa yang telah terdakwa I dan terdakwa II gunaka sebelumnya di sebuah kebun sawit yang terletak di Desa Lae bersih Kecamatan Penanggalana Kota Subulussalam dan sisanya akan terdakwa I serahkan kepada terdakwa III Reza Ardinata Bin Zainal,  selanjutnya saksi Ahmad Fadhil bersama dengan saksi Andre Wira Bako dan saksi Roki Laurent Hutagaol (anggota Satresnarkoba Polres Subulussalam) pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 07.00 wib melakukan penangkapan terhadap terdakwa III dan juga sebelumnya saksi Ahmad Fadhil bersama dengan saksi Andre Wira Bako dan saksi Roki Laurent Hutagaol (anggota Satresnarkoba Polres Subulussalam) sudah terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap terdakwa II dan selanjutnya saksi Ahmad Fadhil bersama dengan saksi Andre Wira Bako dan saksi Roki Laurent Hutagaol (anggota Satresnarkoba Polres Subulussalam) membawa terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III beserta barang bukti ke Polres Subulussalam untuk diproses secara hukum.
-    Bahwa pada saat terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III menggunakan narkotika jenis sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan setelah terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III ditangkap kemudian  dilakukan pemeriksaan urine terdakwa I  dan sesuai dengan  Surat Keterangan Narkoba Nomor : 812/214/LAB/IV/2024 tanggal 24 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Umar Hasan Sitompul, Dokter pada RSUD Kota Sublussalam yang menerangkan benar urine terdakwa I Wardiman Padang positif mengandung  narkotika Jenis Sabu (Methamphetamine), dilakukan pemeriksaan urine terdakwa II  dan sesuai dengan  Surat Keterangan Narkoba Nomor : 812/215/LAB/IV/2024 tanggal 24 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Umar Hasan Sitompul, Dokter pada RSUD Kota Sublussalam yang menerangkan benar urine terdakwa II Rizki Bopa positif mengandung  narkotika Jenis Sabu (Methamphetamine) dan dilakukan pemeriksaan urine terdakwa III  dan sesuai dengan  Surat Keterangan Narkoba Nomor : 812/216/LAB/IV/2024 tanggal 24 April 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Umar Hasan Sitompul, Dokter pada RSUD Kota Sublussalam yang menerangkan benar urine terdakwa III reza Ardinata positif mengandung  narkotika Jenis Sabu (Methamphetamine).
-    Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya