Dakwaan |
DAKWAAN :
---- Bahwa Terdakwa DANI SIKETANG Bin GETOR SIKETANG pada Hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 15.10 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2024 bertempat di Desa Jontor Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------
---- Bermula pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Tanjung Meriah Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe Kabupaten Pakpak Bharat dengan menggunakan Mobil Merk Toyota Nopol BK1296 EJ dengan membawa 25 (dua puluh lima) jerigen kosong ukuran 35 liter menuju SPBU Pertamina 15.222.207 yang beralamat di Desa Suka Ramai Kecamatan Kerajaan Kabupaten Pak Pak Barat Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa sampai di SPBU Pertamina 15.222.207 dan bertemu dengan Operator BBM yaitu Saksi Heryanto Tinendung Bin Yusman Tinendung dan langsung membeli dan mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite sebanya 24 (dua puluh empat) buah jerigen ukuran 35 liter yang setiap jerigen diisi dengan BBM Jenis Pertalite dengan harga Rp.10.000,00/liter dan Terdakwa mengisi BBM jenis Pertalite sebanyak 816 liter kemudian Terdakwa membayarkan uang sebesar Rp.8.160.000,00 (Delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah) serta mengisi 1 (satu) buah jerigen ukuran 35 liter dengan BBM jenis solar dengan harga Rp.6.800,00/liter dan mengisi BBM jenis Solar sebanyak 34 liter sehingga Terdakwa membayarkan uang sebesar Rp.230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan menggunakan Surat Rekomendasi Pembelian jenis BBM tertentu dari Kepala Desa Setempat, lalu setelah selesai mengisi BBM jenis Pertalite dan Solar tersebut, Terdakwa pergi meninggalkan SPBU Pertamina 15.222.207 menuju Desa Bagindar Kecamatan Bagindar Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara, dengan tujuan membawa BBM tersebut untuk dijual kepada Bancin (DPO) dengan harga Rp.380.000,00 (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) per/jerigen BBM jenis Pertalite dan Rp.280.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) untuk BBM jenis Solar, sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan dari selisih harga penjualan BBM tersebut.--------------------------------
---- Kemudian ketika Terdakwa mengemudikan Mobil Merk Toyota Nopol BK1296 EJ yang membawa 34 liter BBM jenis Pertalite dan 1 liter BBM jenis Solar melintasi Desa Jontor Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, mobil yang digunakan Terdakwa dihentikan oleh Saksi Irwan Fadli, Saksi Andi Juliansyah, Fikkyh Arief Joenyan Syahputra dan Saksi Rudiansyah yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Subulussalam yang langsung mengamankan Terdakwa bersama dengan barang bukti berupa 34 liter BBM jenis Pertalite dan 1 liter BBM jenis Solar.----------------------------------------------------------------------------------------
---- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin pengangkutan BBM jenis Solar ataupun izin penyediaan dan pendistribusian BBM Khusus Penugasan (Pertalite) ataupun izin usaha niaga terhadap seluruh BBM yang dibawa oleh Terdakwa.-------------------------------------------------------
---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No LAB : 7218 / KKF / 2024, tanggal 16 November 2024, dengan kesimpulan :
a. Barang bukti BB I 1(satu) liter cairan yang disita dan disisihkan penyidik dari Terdakwa a.n DANI SIKETANG Bin GETOR SIKETANG adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) Hidrokarbon hasil olahan dari minyak bumi jenis Bensin.--------------------------------------------------------------
b. Barang bukti BB I 1(satu) liter cairan yang disita dan disisihkan penyidik dari Terdakwa a.n DANI SIKETANG Bin GETOR SIKETANG adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) Hidrokarbon hasil olahan dari minyak bumi jenis Solar.----------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|