Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2024/PN Skl BUNYAMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2024/PN Skl
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BUNYAMIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

MENETAPKAN:

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menambahkan nama dari BUNYAMIN menjadi BUNYAMIN MANIK, lahir di Tanah Bara 30 Sepetember 1988;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan ini, untuk melapor kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Singkil setelah salinan resmi Penetapan ini ditunjukkan kepadanya untuk membetulkan akta kelahiran dan untuk membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil terkait penambahan dan perubahan nama;

Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak