| Petitum | 
 Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Menetapkan sah dan berharga Surat Perjanjian tanggal 21 Juni 2022 antara HITLER TUMANGGER dengan ISNIARTI ;Menyatakan sah berdasarkan hukum perbuatan Tergugat kepada Penggugat adalah ingkar janji (Wanprestasi) ;Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sejumlah Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas ;Menghukum Tergugat untuk membayar uang jatuh tempo sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ; a t a u : Bilamana Bapak Ketua/Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan maksud gugatan ini. |