Dakwaan |
Dugaan tindak pidana pencurian ringan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira pukul 02.46 Wib. Di Areal Blok C 12 B Afdeling III Kebun KTI PT. DELIMA MAKMUR Kecamatan : Danau Paris, Kabupaten : Aceh Singkil. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHPidana yang dilakukan terdakwa PUKAK GINTING BERUTU Alias PUKAK Bin Alm. BINTANG BERUTU. Adapun cara terdakwa melakukan dugaan tindak pidana pencurian ringan adalah dengan cara mengambil buah brondolan Kelapa Sawit milik PT. DELIMA MAKMUR yang sudah berada di dalam karung di Area Lahan Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. DELIMA MAKMUR lalu terdakwa melangsir buah brondolan Kelapa Sawit tersebut dengan menggunakan Sepeda Motor yang terdakwa kendarai. |