Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
77/Pid.B/2021/PN Skl | 1.ABDI FIKRI, S.H.,M.H 2.WIDO BHERNARD GABARIEL SIHOMBING |
1.ERIK CANIAGO BIN SAMSIR SUTAN MUDO 2.JENI MARTIN BIN SAFRI 3.ASRIL Alias HAJI JAPAR BIN AMAD FAKIHKAYO Alm |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Jul. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 77/Pid.B/2021/PN Skl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Jul. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-363/L.1.32/Eoh.2/06/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -----------Bahwa terdakwa I ERIK CANIAGO BIN SAMSIR SUTAN MUDO, terdakwa II JENI MARTIN BIN SAFRI dan terdakwa III ASRIL Alias HAJI JAPAR BIN AMAD FAKIHKAYO (Alm) pada hari Senin Tanggal 19 April 2021 Sekira Pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April tahun 2021, bertempat di Desa Subulussalam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Bahwa pada hari Senin tanggal 19 April 2021, sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Komplek Terminal Desa Subulussalam Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam, terdakwa II bertemu dengan saksi korban NDELING TUMANGGER Bin DEMANG TUMANGGER (Alm) selanjutnya terdakwa I yang telah menunggu sebelumnya datang menemui terdakwa II yang sedang bersama saksi korban, dan terdakwa I berpura-pura bertanya kepada terdakwa II mengatakan “ada apa?” dan dijawab oleh terdakwa II dengan mengatakan “Pak dimana ada orang penampung barang lama?” dan terdakwa I menjawab “apa itu bentuknya?” dan dijawab oleh terdakwa II dengan berpura-pura menjelaskan kepada terdakwa I “saya ada mendapat barang lama dalam tanah bentuk kendi berwarna kuning didalamnya ada berbentuk batu berwarna merah” dan saat itu terdakwa I memainkan perannya untuk meyakinkan saksi korban dengan mengatakan “mungkin itu batu merah delima, berapa kamu jual?” dan dijawab terdakwa II “saya jual Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) pak”, dan kemudian terdakwa I mengatakan bahwa dirinya kenal dengan seseorang kolektor batu merah delima (orang yang dimaksud adalah terdakwa III) yang berpura-pura berperan sebagai kolektor batu merah delima, kemudian terdakwa I mengatakan kepada terdakwa II “nanti kamu bilang harga batunya Rp 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah), Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk kamu, Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kami bagi dua sama bapak ini (saksi korban), kalau kamu mau saya telpon pak haji japar (terdakwa III yang berpura-pura sebagai haji japar) yang mau membeli batu itu” dan dijawab oleh terdakwa II “enggak apa-apa pak”, dan saat itu terdakwa I langsung memainkan perannya dengan menelepon terdakwa III dan berkata “ini ada orang mau jual batu mustika merah delima dengan harga Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)”, dan terdakwa III mengatakan “boleh dites” dan terdakwa I menjawab “boleh pak haji”, dan terdakwa III mengatakan “Bawa kesini saya tunggu depan terminal”, dan tidak lama kemudian terdakwa III yang berpura-pura sebagai PAK HAJI JAPAR datang ke depan Terminal Kota Subulussalam dengan mengemudikan Mobil Avanza Nomor Polisi BM 1403 TA dan berhenti di dekat terdakwa I dan terdakwa II sambal membuka kaca mobil dan meminta terdakwa I dan terdakwa II serta saksi korban untuk naik kedalam Mobil, pada saat berada di dalam mobil terdakwa I mengatakan kepada terdakwa III “ini yang punya barang itu pak haji” sambil menunjuk kearah terdakwa II dan saat itu terdakwa III mengatakan “kalau batu merah delima yang asli itu dimasukan ke dalam air dia bercahaya, apa yang kamu punya asli” dan dijawab oleh terdakwa II “saya enggak tau pak haji” dan terdakwa III mengatakan “boleh saya uji, dia kalau batu merah delima yang asli kalau dimasukkan ke dalam air dia merah bercahaya” dan dijawab oleh terdakwa II “boleh pak haji” dan saat itu terdakwa III meminta Kendi yang berisi Batu merah dari terdakwa II, dan terdakwa III langsung memasukan batu tersebut kedalam gelas kemasan air mineral dan kemudian batu itu memancarkan cahaya (batu yang dimaksud adalah bukan batu namun berbahan khusus yang apabila dicelupkan ke dalam air maka lampu didalamnya akan menyala) dan saat itu untuk meyakinkan saksi korban terdakwa I dan terdakwa III berpura-pura mengucapkan “Astaghfirullahhaladzim” dan pada saat itu terdakwa III mengatakan “batu ini benar batu mustika merah delima yang asli nak” dan terdakwa III berpura-pura bertanya kepada terdakwa II “berapa kamu jual batu ini nak”, dan dijawab oleh terdakwa II ”saya jual Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)” dan saat itu terdakwa III mengatakan kepada terdakwa II “ok, saya beli Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), tapi uangnya saya bayar dirumah” dan kemudian terdakwa II memainkan perannya dengan mengatakan “saya mau dibayar kontan disini” dan kemudian terdakwa II memainkan perannya dengan mengatakan kepada saksi korban “pak sebenarnya saya tidak mengharapkan uang banyak kalau bapak disini berapa bisa bapak kasih saya, tapi sesuai dalam mimpi saya bapak harus jujur jawab pertanyaan saya”, dan dijawab saksi korban, “iya saya jujur”, kemudian terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III serta saksi korban pergi menuju ATM BSI Jalan T. Umar Kota Subulussalam dan karena saksi korban tidak pandai mengambil uang dari mesin ATM, kemudian terdakwa I membantu untuk mengambil uang saksi korban sebesar Rp 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa I serahkan kepada saksi korban dan setelah di dalam mobil uang tersebut diserahkan saksi korban kepada terdakwa II, kemudian terdakwa III mengemudikan mobil kembali ke terminal, dan setelah itu terdakwa II meminta saksi korban untuk membuktikan kejujurannya untuk mengambil uang di rumah saksi korban sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan saksi korban menyanggupinya dengan mengatakan “tunggu disini saya mau jemput uangnya dulu kerumah” kemudian sekira 2 (dua) jam berselang saksi korban datang kembali ke terminal menemui terdakwa II dengan membawa uang Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), selanjutnya pada saat saksi korban akan menyerahkan uang Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut kepada terdakwa II datang petugas Kepolisian Polsek Simpang Kiri melakukan penangkapan terhadap terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III. ----------------------------------------------------------------------------------------------- -----------Bahwa apabila para terdakwa tidak berhasil ditangkap oleh petugas Kepolisian maka kerugian yang akan dialami oleh saksi korban adalah sebesar Rp 11.300.000,- (sebelas juta tiga ratus ribu rupiah). ----------- -----------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |