Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.B/2025/PN Skl | 1.DANU RACHMANULLAH, S.H. 2.Lainatussara 3.Idam Kholid Daulay, S.H. |
1.AHMAD SADIKIN BIN ALM. ISMAIL 2.HAMDANI BIN SYAHRIL |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Jan. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.B/2025/PN Skl | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Jan. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PRINT-01/L.1.32/Eoh.2/01/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa | |||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | DAKWAAN : ---- Bahwa Terdakwa I, HAMDANI Bin SYAHRIL bersama-sama dengan Terdakwa II, AHMAD SADIKIN Bin Alm. ISMAIL dan SUKRIADI (DPO) pada hari Rabu tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Oktober 2024 bertempat di PT. MSSB (MITRA SEJATI SEJAHTERA BERSAMA) pada Desa Singgersing Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------- ---- Bermula pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, Terdakwa I, Terdakwa II dan Sukriadi (DPO) pergi menuju sungai di Desa Simolap Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam untuk mencari ikan, setelah kurang lebih 30 (tiga puluh) menit mencari ikan, Sukriadi mengatakan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II “Ini rokok kita tidak ada dan uang makan tidak ada, hasil tangkapan ikan juga sedikit, ayo kita masuk ke kebun PT. MSSB (Mitra Sejati Sejahtera Bersama) untuk mengambil sawitnya, situasinya aman kali disitu” lalu Terdakwa I dan Terdakwa II menyetujui ajakan Sukriadi, selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa I, Terdakwa II dan Sukriadi pergi menuju perkebunan sawit PT. MSSB yang berada di Desa Singgersing Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam, setelah sampai di areal kebun sawit PT.MSSB para terdakwa masuk ke pekarangan terututup dari PT.MSBB tanpa sepengetahuan dan izin PT.MSBB, lalu Sukriadi langsung memanen buah sawit milik PT.MSSB dengan menggunakan alat dodos sedangkan Terdakwa I dan Terdakwa II mengumpulkan hasil panen buah sawit yang sudah berhasil dipanen/dodos oleh Sukriadi yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin dari PT.MSSB, setelah berhasil memanen 21 (dua puluh satu) tandan buah kelapa sawit segar dengan berat 280 (dua ratus delapan puluh) Kilogram, Terdakwa I, Terdakwa II dan Sukriadi melangsir buah sawit tersebut ke tepi sungai Desa Singgersing Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam, ketika sedang melangsir buah kelapa sawit tersebut tiba-tiba Terdawka I, Teradakwa II and Sukriadi dihadang oleh Saksi Darwis Bin Alm. M Din dan Saksi Rohmad Bin Priadi yang merupakan Pihak Keamanan PT.MSSB, dan langsung mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II sedangkan Sukriadi berhasil melarikan diri. Kemduian Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa oleh Pihak Keamanan bersama dengan 21 (dua puluh satu) tandan buah kelapa sawit segar dengan berat 280 (dua ratus delapan puluh) Kilogram dan alat tongkat dodos yang digunakan para terdakwa ke Polres Subulussalam.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |