| Dakwaan |
- DAKWAAN :
Primair :
Bahwa ia terdakwa RIFIARDI AULIA ADZIMSYAH Als. ARDI Bin JAJANG TARIANA Pada hari Jum’at tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 00.05 WIB. Malam hari antara matahari terbenam sampai dengan terbit keesokan harinya atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 bertempat di Sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada setahunya atau bertentangan dengan kemauan orang yang berhak di Desa Lae Pinang Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil atau ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil, mencoba melakukan pencurian sesuatu barang milik korban Mutmainnah atau milik orang lain selain Ia terdakwa, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dengan cara merusak pintu belakang rumah, namun tidak selesai dilaksanakan bukan semata-mata disebabkan karena kehendak terdakwa sendiri, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 21.30 Wib. terdakwa berada dirumahnya telah berniat untuk melakukan pencurian dengan mempersiapkan alat berupa cairan air cabai yang dimasukkan ke dalam botol semprot berukuran kecil.
- Sekira pukul 22.00 Wib. terdakwa mulai berjalan berkeliling di seputaran desa tempat tinggal terdakwa, saat itu terdakwa belum juga menentukan rumah siapa yang menjadi target pencurian. Ketika malam sudah semakin larut sudah memasuki hari Jum’at tanggal 06 Februari 29026 sekira pukul 00.05 WIb. dan cuaca hujan deras sehingga timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian dan yang menjadi target saat itu adalah rumah Korban Mutmainnah. Melihat disekitar sepi lalu terdakwa langsung mengetuk pintu depan rumah dengan maksud apabila pintu dibuka terdakwa akan melumpuhkan dan menyemprotkan air cabai yang telah dipersiapkan ke mata korban sehingga korban tidak akan melihat terdakwa namun pintu tetap tidak dibuka oleh Korban Mutmainnah, karena pintu depan tetap tidak dibuka lalu terdakwa menuju pintu belakang rumah Korban Mutmainnah dan saat itu terdakwa melihat alat berupa dodos sawit yang terletak di belakang rumah dan dodos sawit tersebut terdakwa gunakan untuk mencokel pintu belakang sehingga rusak. Selanjutnya terdakwa menendang pintu tersebut dengan menggunakan kaki kanan terdakwa dan pintu tersebut berhasil terbuka.
- Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah dan mencari barangbarang berharga untuk diambil namun terdakwa tidak menemukan barang berharga sehingga terdakwa kembali mengetuk pintu kamar Korban Mutmainnah. Mendengar suara ketukan tersebut Korban Mutmainnah bertanya dari dalam kamar “siapa itu, rafif ?”. terdakwa tidak menjawab dan tetap menunggu di depan pintu kamar dan berulang kali mengetuk agar Korban Mutmainnah membuka pintu kamar tersebut.
- Korban Mutmainnah yang merasa ketakutan tetap tidak membuka pintu lalu menelepon saksi Selamet Riadi (abang dari Korban Mutmainnah) dengan mengatakan bahwa pintu kamarnya diketuk orang yang tidak dikenal lalu Saksi Selamet Riadi langsung menuju rumah Korban Mutmainnah sambil komunikasi telepon tidak terputus. Ketika mengetahui saksi Selamet Riadi telah sampai di depan rumah Korban Mutmainnah, Korban Mutmainnah langsung membuka pintu kamar hendak menemui saksi Selamet Riadi namun saat membuka pintu kamar Korban Mutmainnah melihat terdakwa dan langsung berteriak, terdakwa saat itu juga langsung membekap mulut dan mendorong Korban Mutmainnah kedalam kamar lalu terdakwa menyemprotkan air cabai tersebut ke wajah dan mata Korban Mutmainnah. Mendengar teriakan korban Mutmainnah, Saksi Selamet Riadi saat itu berupaya membuka paksa dengan mendobrak pintu depan namun tidak berhasil lalu saksi Selamet Riadi memanggil saksi Danuri (tetangga Korban Mutmainnah) untuk mendobrak pintu samping rumah namun juga tidak berhasil.
- Dalam keadaan tersebut Korban Mutmainnah juga tetap berupaya untuk melawan namun terdakwa tetap menutup mulut serta mencekik leher Korban Mutmainnah sehingga Korban susah bernafas dan bergerak. Lalu Korban Mutmainnah menggigit jari tangan terdakwa dan terdakwa akhirnya melepas tangannya langsung berlari pergi keluar dari rumah melalui pintu belakang. Selanjutnya Korban Mutmainnah membuka pintu samping dan bertemu dengan saksi Selamet Riadi dan saksi Danuri dengan kondisi Korban Mutmainnah pada mulut banyak mengeluarkan darah dan memar, wajah lebam, mata sebelah kanan tampak pendarahan, pipi terdapat goresan dan pada leher terdapat luka memar.
Sesuai dengan VER No: 499/139/VER/R/RSUHSK/2011 tanggal 5 Desember 2011 yang di periksa dan ditanda tangani oleh dr. ANDI MUTTAQIM, dokter pemeriksaan pada RSU H. SAHUDIN Kutacane. Mengalami :
- Pada mata sebelah kanan tampak pendarahan pada kedua sudut mata. Mata sebelah kiri tampak pula pendarahan pada sudut mata. Penglihatan pada kedua mata dalam batas normal.
- Pada bagian pipi sebelah kanan atas tampak luka goresan dengan panjang 6,5 Cm. Pipi sebelah kanan tampak lebih merah dari pipi sebelah kiri dan sedikit membengkak, nyeri bila ditekan.
- Pada bagian dalam mulut bagian sebelah kanan tampak luka memar dan terasa nyeri bila disentuh. Gigi depan bagian bawah sedikit miring.
- Pada leher bagian depan dan samping kanan tampak luka memar.
- Terhadap korban dilakukan tindakan pengobatan.
Dengan Kesimpulan :
Ditemukan pada mata sebelah kanan dan kiri tampak pendarahan pada sudut mata, akibat kekerasan tumpul. Pada pipi kanan atas sebelah kanan tampak luka gores dengan panjang 6,5 Cm. Akibat kekerasan tajam. Pipi sebelah kanan tampak lebih merah dari pipi sebelah kiri dan sedikit membengkak, tersasa nyeri bila ditekan. Pada bagian dalam mulut tampak luka memar akibat kekerasan tumpul. Gigi depan bagian bawah tampak miring. Pada leher bagian depan tampak luka memar akibat kekerasan tumpul.
- Terdakwa mengaku mengenali terdakwa dan pernah menjadi murid sekolah Korban Mutmainnah dan pernah bekerja di kebun Korban namun terdakwa masuk kedalam rumah tersebut adalah tanpa seizin korban Mutmainnah
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf a dan b UU. RI. Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 17 Ayat (1) UU. RI. Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Subsidair :
Bahwa terdakwa RIFIARDI AULIA ADZIMSYAH Als. ARDI Bin JAJANG TARIANA pada hari Jum’at tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 00.05 WIB. atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2026 bertempat di rumah MUTMAINAH di Desa Lae Pinang Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil, mencoba melakukan pencurian sesuatu barang milik korban MUTMAINAH atau milik orang lain selain Ia terdakwa, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan mempersiapkan atau memudahkan pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, namun tidak selesai dilaksanakan bukan semata-mata disebabkan karena kehendak terdakwa sendiri. perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 21.30 Wib. terdakwa berada dirumahnya telah berniat untuk melakukan pencurian dengan mempersiapkan alat berupa cairan air cabai yang dimasukkan ke dalam botol semprot berukuran kecil.
- Sekira pukul 22.00 Wib. terdakwa mulai berjalan berkeliling di seputaran desa tempat tinggal terdakwa, saat itu terdakwa belum juga menentukan rumah siapa yang menjadi target pencurian. Ketika malam sudah semakin larut sudah memasuki hari Jum’at tanggal 06 Februari 29026 sekira pukul 00.05 WIb. dan cuaca hujan deras sehingga timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian dan yang menjadi target saat itu adalah rumah Korban Mutmainnah. Melihat disekitar sepi lalu terdakwa langsung mengetuk pintu depan rumah dengan maksud apabila pintu dibuka terdakwa akan melumpuhkan dan menyemprotkan air cabai yang telah dipersiapkan ke mata korban sehingga korban tidak akan melihat terdakwa namun pintu tetap tidak dibuka oleh Korban Mutmainnah, karena pintu depan tetap tidak dibuka lalu terdakwa menuju pintu belakang rumah Korban Mutmainnah dan saat itu terdakwa melihat alat berupa dodos sawit yang terletak di belakang rumah dan dodos sawit tersebut terdakwa gunakan untuk mencokel pintu belakang sehingga rusak. Selanjutnya terdakwa menendang pintu tersebut dengan menggunakan kaki kanan terdakwa dan pintu tersebut berhasil terbuka.
- Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumah dan mencari barangbarang berharga untuk diambil namun terdakwa tidak menemukan barang berharga sehingga terdakwa kembali mengetuk pintu kamar Korban Mutmainnah. Mendengar suara ketukan tersebut Korban Mutmainnah bertanya dari dalam kamar “siapa itu, rafif ?”. terdakwa tidak menjawab dan tetap menunggu di depan pintu kamar dan berulang kali mengetuk agar Korban Mutmainnah membuka pintu kamar tersebut.
- Korban Mutmainnah yang merasa ketakutan tetap tidak membuka pintu lalu menelepon saksi Selamet Riadi (abang dari Korban Mutmainnah) dengan mengatakan bahwa pintu kamarnya diketuk orang yang tidak dikenal lalu Saksi Selamet Riadi langsung menuju rumah Korban Mutmainnah sambil komunikasi telepon tidak terputus. Ketika mengetahui saksi Selamet Riadi telah sampai di depan rumah Korban Mutmainnah, Korban Mutmainnah langsung membuka pintu kamar hendak menemui saksi Selamet Riadi namun saat membuka pintu kamar Korban Mutmainnah melihat terdakwa dan langsung berteriak, terdakwa saat itu juga langsung membekap mulut dan mendorong Korban Mutmainnah kedalam kamar lalu terdakwa menyemprotkan air cabai tersebut ke wajah dan mata Korban Mutmainnah. Mendengar teriakan korban Mutmainnah, Saksi Selamet Riadi saat itu berupaya membuka paksa dengan mendobrak pintu depan namun tidak berhasil lalu saksi Selamet Riadi memanggil saksi Danuri (tetangga Korban Mutmainnah) untuk mendobrak pintu samping rumah namun juga tidak berhasil.
- Dalam keadaan tersebut Korban Mutmainnah juga tetap berupaya untuk melawan namun terdakwa tetap menutup mulut serta mencekik leher Korban Mutmainnah sehingga Korban susah bernafas dan bergerak. Lalu Korban Mutmainnah menggigit jari tangan terdakwa dan terdakwa akhirnya melepas tangannya langsung berlari pergi keluar dari rumah melalui pintu belakang. Selanjutnya Korban Mutmainnah membuka pintu samping dan bertemu dengan saksi Selamet Riadi dan saksi Danuri dengan kondisi Korban Mutmainnah pada mulut banyak mengeluarkan darah dan memar, wajah lebam, mata sebelah kanan tampak pendarahan, pipi terdapat goresan dan pada leher terdapat luka memar.
Sesuai dengan VER No: 499/139/VER/R/RSUHSK/2011 tanggal 5 Desember 2011 yang di periksa dan ditanda tangani oleh dr. ANDI MUTTAQIM, dokter pemeriksaan pada RSU H. SAHUDIN Kutacane. Mengalami :
- Pada mata sebelah kanan tampak pendarahan pada kedua sudut mata. Mata sebelah kiri tampak pula pendarahan pada sudut mata. Penglihatan pada kedua mata dalam batas normal.
- Pada bagian pipi sebelah kanan atas tampak luka goresan dengan panjang 6,5 Cm. Pipi sebelah kanan tampak lebih merah dari pipi sebelah kiri dan sedikit membengkak, nyeri bila ditekan.
- Pada bagian dalam mulut bagian sebelah kanan tampak luka memar dan terasa nyeri bila disentuh. Gigi depan bagian bawah sedikit miring.
- Pada leher bagian depan dan samping kanan tampak luka memar.
- Terhadap korban dilakukan tindakan pengobatan.
Dengan Kesimpulan :
Ditemukan pada mata sebelah kanan dan kiri tampak pendarahan pada sudut mata, akibat kekerasan tumpul. Pada pipi kanan atas sebelah kanan tampak luka gores dengan panjang 6,5 Cm. Akibat kekerasan tajam. Pipi sebelah kanan tampak lebih merah dari pipi sebelah kiri dan sedikit membengkak, tersasa nyeri bila ditekan. Pada bagian dalam mulut tampak luka memar akibat kekerasan tumpul. Gigi depan bagian bawah tampak miring. Pada leher bagian depan tampak luka memar akibat kekerasan tumpul.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 479 ayat (1) UU. RI. Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 17 Ayat (1) UU. RI. Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. |