Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2024/PN Skl LAINATUSSARA, S.H. Teuku Nazar Bin Alm. Muhammad H.R Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-8/L.1.32/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LAINATUSSARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Teuku Nazar Bin Alm. Muhammad H.R[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa TEUKU NAZAR Bin Alm MUHAMMAD H.R pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Desa/Kampung Alur Brawe Lorong Tanjung Kota Langsa Provinsi Aceh akan tetapi karena saat ini terdakwa ditahan di Polres Subulussalam dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Singkil maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tanaman jenis sabu dengan berat 3,23 (tiga koma dua puluh tiga) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekira Pukul 22.00 WIB Terdakwa TEUKU NAZAR Bin Alm MUHAMMAD H.R (selanjutnya disebut Terdakwa) berangkat dari Subulussalam menuju kota Langsa untuk menemui IJAY (DPO) dengan menggunakan mobil travel. Setibanya di rumah IJAY (DPO) di Desa/Kampung Alur Brawe Lorong Tanjung Kota Langsa pada tanggal 6 Januari 2024 sekira Pukul 13.00 WIB, Terdakwa membeli 2 (dua) sak atau 10 (sepuluh) jie narkotika jenis sabu dari IJAY (DPO) seharga Rp5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) yang terdakwa bayar secara berangsur dimana saat itu Terdakwa membayar kepada IJAY (DPO) sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) Terdakwa transfer pada tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 19.30 WIB kepada IJAY (DPO).
  • Bahwa Terdakwa telah menjual narkotika golongan I jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada FAHMI (DPO), kemudian sebanyak 3 (tiga) paket dengan harga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada ZEBUA (DPO) dan sebanyak 3 (tiga) paket dengan harga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada BAHRUM (DPO).
  • Bahwa kemudian terdakwa ditangkap oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Subulussalam pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WIB di Desa Pegayo Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan berklip merah dengan berat bruto 3,23 (tiga koma dua puluh tiga) gram, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) buah kotak warna putih.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT.Pengadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor: 4/60909.00/2024 tanggal 13 Januari 2024 yang ditandatangani oleh MIRZA ALFI SYAHRIL selaku Petugas Penimbang PT.Pengadaian Syariah Unit Subulussalam diketahui barang bukti yang disita dari TEUKU NAZAR Bin Alm MUHAMMAD H.R. berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan berklip merah dengan berat bruto 3,23 (tiga koma dua tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 296/NNF/2024 Tanggal 26 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dr.UNGKAP SIAHAAN, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama TEUKU NAZAR Bin Alm MUHAMMAD H.R adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin resmi dari pemerintah dalam hal menjual, membeli, menerima narkotika golongan I jenis sabu tersebut.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------

Atau

      KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa TEUKU NAZAR Bin Alm MUHAMMAD H.R pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekitar Pukul 20.30 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Desa Pegayo Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 3,23 (tiga koma dua puluh tiga) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------

  • Bahwa awalnya Pihak Kepolisian Subulussalam mendapatkan informasi dari masyarakat di desa Pegayo Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kemudian pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekitar Pukul 20.30 WIB Tim Sat Resnarkoba Polres Subulussalam melakukan penangkapan terhadap Terdakwa TEUKU NAZAR Bin Alm MUHAMMAD H.R (selajutnya disebut Terdakwa) di tempat kediaman Terdakwa di Desa Pegayo Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 3,23 (tiga koma dua puluh tiga) gram ditemukan di dinding dapur tempat kediaman terdakwa.
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang didapatkan dengan cara membeli sebanyak 2 (dua) sak atau 10 (sepuluh) jie narkotika jenis sabu dari IJAY (DPO) seharga Rp5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT.Pengadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor: 4/60909.00/2024 tanggal 13 Januari 2024 yang ditandatangani oleh MIRZA ALFI SYAHRIL selaku Petugas Penimbang PT.Pengadaian Syariah Unit Subulussalam diketahui barang bukti yang disita dari TEUKU NAZAR Bin Alm MUHAMMAD H.R. berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan berklip merah dengan berat bruto 3,23 (tiga koma dua puluh tiga) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 296/NNF/2024 Tanggal 26 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dr.UNGKAP SIAHAAN, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama TEUKU NAZAR Bin Alm MUHAMMAD H.R adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin yang resmi dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 3,23 (tiga koma dua puluh tiga) gram tersebut.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya