Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.Sus/2026/PN Skl 1.MUHAMAD DONI SIDIK, S.H. M.H.
2.ABDUR RAHMAN LUBIS, S.H.
3.FARHAN KURNIA ELWAN, S.H.
MUAD DARMAWAN Als MUAD Bin MASMUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2026/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1600/L.1.25/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD DONI SIDIK, S.H. M.H.
2ABDUR RAHMAN LUBIS, S.H.
3FARHAN KURNIA ELWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUAD DARMAWAN Als MUAD Bin MASMUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN PERTAMA:

---------- Bahwa ia Terdakwa MUAD DARMAWAN Als. MUAD Bin MASMUDIN pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 sekitar Pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” berupa 2 (dua) Paket Narkotika Golongan Jenis Sabu yang dibungkus menggunakan Plastik Transparan dengan berat 0,23 gram (nol koma dua puluh tiga gram) dan berat bersih 0,14 gram (nol koma empat belas gram) sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Syariah Nomor 37/VI/60910/BB/2026 tanggal 22 Juni 2026 dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4573/NNF/2026, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa MUAD DARMAWAN Als. MUAD Bin Masmudin menghubungi saudara DEKA (DPO) melalui telepon aplikasi Whatsapp untuk memesan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian terdakwa MUAD DARMAWAN Als. MUAD Bin MASMUDIN segera meminjam sepeda motor milik teman terdakwa dengan alasan bahwa terdakwa MUAD DARMAWAN Als. MUAD Bin MASMUDIN mau pulang kerumah.
  • Bahwa setelah dipinjamkan sepeda motor oleh teman terdakwa MUAD DARMAWAN Als. MUAD Bin MASMUDIN, terdakwa segera pergi ke rumah saudara DEKA (DPO) yang berlokasi di Desa Saragih, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah dan terdakwa MUAD DARMAWAN Als. MUAD Bin MASMUDIN sampai di rumah saudara DEKA (DPO) pada hari Sabtu 20 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
  • Bahwa saat terdakwa MUAD DARMAWAN Als. MUAD Bin MASMUDIN berada di rumah saudara DEKA (DPO), terdakwa membeli 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu tersebut seharga Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan menyerahkan uang cash kepada saudara DEKA (DPO) sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan terdakwa berkata ”150 SISANYA NANTI AKAN SAYA TRANSFER”.
  • Bahwa setelah membeli narkotika golongan I jenis sabu dari saudara DEKA (DPO) tersebut, terdakwa MUAD DARMAWAN Als. MUAD Bin MASMUDIN pun memecah 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket, sehingga paket narkotika yang dimiliki oleh Terdakwa adalah sebanyak 3 (tiga) paket.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB saksi SAPRIADI (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) mengubungi terdakwa MUAD DARMAWAN Als. MUAD Bin MASMUDIN untuk menanyakan ketersediaan narkotika golongan I jenis sabu.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 saksi terdakwa MUAD DARMAWAN Als. Bin MASMUDIN dan saksi SAPRIADI bertemu di simpang belakang bengkel arah mau ke PT SOCFINDO Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil untuk melakukan transaksi penjualan narkotika golongan I jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa MUAD DARMAWAN Als. MUAD Bin MASMUDIN bersama dengan saksi SAPRIADI.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 tim satresnarkoba polres Aceh Singkil sekitar pukul 00.15 WIB mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bukit harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika Golongan I Jenis sabu dan langsung pergi ke lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 sekitar pukul 00.30, tim satresnarkoba polres Aceh Singkil berhasil menangkap saudara HOLONG BARUTU Als. BRUTU Bin Alm. NURDIN BARUTU dan saudara SEPTIAN WIBOWO Als. BOWO Bin RUSDI dan setelah dilakukan introgasi dan pengembangan, tim satresnarkoba Polres Aceh Singkil berhasil menangkap saksi SAPRIADI pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
  • Bahwa tim satresnarkoba Polres Aceh Singkil segera melakukan introgasi terhadap Saksi SAPRIADI untuk melakukan pengembangan penyelidikan dan menanyakan cara saksi SAPRIADI untuk mendapatkan narkotika tersebut, dan saksi SAPRIADI mengaku mendapatkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut dari terdakwa MUAD DARMAWAN Als. MUAD Bin MASMUDIN.
  • Bahwa kemudian tim satresnarkoba Polres Aceh Singkil berhasil menemukan dan menangkap terdakwa MUAD DARMAWAN Als. MUAD Bin MASMUDIN pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 di Jalan Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil dan langsung melakukan penggeledahan dan introgasi terhadap terdakwa MUAD DARMAWAN Als. MUAD Bin MASMUDIN.
  • Bahwa dari hasil introgasi tersebut, terdakwa MUAD DARMAWAN Als. MUAD Bin MASMUDIN mengaku telah menjual 1 (satu) paket narkotika seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu) kepada saksi Sapriadi dan kemudian terdakwa segera dibawa ke Polres Aceh Singkil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------

 

ATAU

 

DAKWAAN KEDUA:

---------- Bahwa ia Terdakwa MUAD DARMAWAN Als. MUAD Bin MASMUDIN pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 sekitar Pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili “yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman berupa 2 (dua) Paket Narkotika Golongan Jenis Sabu yang dibungkus menggunakan Plastik Transparan dengan berat 0,23 gram (nol koma dua puluh tiga gram) dan berat bersih 0,14 gram (nol koma empat belas gram) sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Pegadaian Syariah Nomor 37/VI/60910/BB/2026 tanggal 22 Juni 2026 dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4573/NNF/2026, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Terdakwa MUAD DARMAWAN Als. MUAD Bin Masmudin menghubungi saudara DEKA (DPO) melalui telepon aplikasi Whatsapp untuk memesan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian terdakwa MUAD DARMAWAN Als. MUAD Bin MASMUDIN segera meminjam sepeda motor milik teman terdakwa dengan alasan bahwa terdakwa MUAD DARMAWAN Als. MUAD Bin MASMUDIN mau pulang kerumah.
  • Bahwa setelah dipinjamkan sepeda motor oleh teman terdakwa MUAD DARMAWAN Als. MUAD Bin MASMUDIN, terdakwa segera pergi ke rumah saudara DEKA (DPO) yang berlokasi di Desa Saragih, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah dan terdakwa MUAD DARMAWAN Als. MUAD Bin MASMUDIN sampai di rumah saudara DEKA (DPO) pada hari Sabtu 20 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.
  • Bahwa saat terdakwa MUAD DARMAWAN Als. MUAD Bin MASMUDIN berada di rumah saudara DEKA (DPO), terdakwa membeli 2 (dua) paket narkotika golongan I jenis sabu tersebut seharga Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan menyerahkan uang cash kepada saudara DEKA (DPO) sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah)  dan terdakwa berkata ”150 SISANYA NANTI AKAN SAYA TRANSFER”.
  • Bahwa setelah membeli narkotika golongan I jenis sabu dari saudara DEKA (DPO) tersebut, terdakwa MUAD DARMAWAN Als. MUAD Bin MASMUDIN pun memecah 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket, sehingga paket narkotika yang dimiliki oleh Terdakwa adalah sebanyak 3 (tiga) paket.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB saksi SAPRIADI (Dituntut dalam berkas perkara terpisah) mengubungi terdakwa MUAD DARMAWAN Als. MUAD Bin MASMUDIN untuk menanyakan ketersediaan narkotika golongan I jenis sabu.
  • Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 saksi terdakwa MUAD DARMAWAN Als. Bin MASMUDIN dan saksi SAPRIADI bertemu di simpang belakang bengkel arah mau ke PT SOCFINDO Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil untuk melakukan transaksi penjualan narkotika golongan I jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa MUAD DARMAWAN Als. MUAD Bin MASMUDIN bersama dengan saksi SAPRIADI.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 tim satresnarkoba polres Aceh Singkil sekitar pukul 00.15 WIB mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bukit harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika Golongan I Jenis sabu dan langsung pergi ke lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 sekitar pukul 00.30, tim satresnarkoba polres Aceh Singkil berhasil menangkap saudara HOLONG BARUTU Als. BRUTU Bin Alm. NURDIN BARUTU dan saudara SEPTIAN WIBOWO Als. BOWO Bin RUSDI dan setelah dilakukan introgasi dan pengembangan, tim satresnarkoba Polres Aceh Singkil berhasil menangkap saksi SAPRIADI pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
  • Bahwa tim satresnarkoba Polres Aceh Singkil segera melakukan introgasi terhadap Saksi SAPRIADI untuk melakukan pengembangan penyelidikan dan menanyakan cara saksi SAPRIADI untuk mendapatkan narkotika tersebut, dan saksi SAPRIADI mengaku mendapatkan narkotika golongan I jenis sabu tersebut dari terdakwa MUAD DARMAWAN Als. MUAD Bin MASMUDIN.
  • Bahwa kemudian tim satresnarkoba Polres Aceh Singkil berhasil menemukan dan menangkap terdakwa MUAD DARMAWAN Als. MUAD Bin MASMUDIN pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 di Jalan Desa Lae Butar, Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil dan langsung melakukan penggeledahan dan introgasi terhadap terdakwa MUAD DARMAWAN Als. MUAD Bin MASMUDIN.
  • Bahwa dari hasil introgasi tersebut, terdakwa MUAD DARMAWAN Als. MUAD Bin MASMUDIN mengaku telah menjual 1 (satu) paket narkotika seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu) kepada saksi Sapriadi dan kemudian terdakwa segera dibawa ke Polres Aceh Singkil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya