| Dakwaan |
DAKWAAN : PERTAMA ------- Bahwa Terdakwa Darmaji Bin Alm.Lihin pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Sigrun Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.”, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------- - Pada hari Rabu, 31 Desember 2025 Terdakwa Darmaji Bin Alm. Lihin sekira pukul 17.00 WIB sedang berada di rumah Terdakwa di desa Bawan Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam bersama dengan saudara BUSTAMI (DPO), terdakwa dihubungi/telepon oleh saudara RIO (DPO) kemudian pada saat itu menanyakan narkotika jenis Ganja kepada terdakwa lalu terdakwa awalnya mengatakan kepada saudara RIO (DPO) “TIDAK ADA” pada saat itu Terdakwa sedang bersama dengan saudara BUSTAMI (DPO) kemudian saudara BUSTAMI (DPO) mendengar percakapan Telepon Terdakwa dengan saudara RIO (DPO) kemudian setelah Terdakwa berkomonikasi dengan saudara RIO (DPO) saudara BUSTAMI (DPO) menyampaikan kepada Terdakwa bahwa ia memiliki Narkotika jenis Ganja seharga Rp.1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan jumlah 1 (satu Kilogram, lalu sekira pukul 09.15 WIB Terdakwa menghubungi saudara RIO (DPO) untuk menjualkan narkotika jenis ganja milik saudara BUSTAMI (DPO) seharga Rp 2.000.000,- (Dua juta Rupiah) lalu saudara RIO (DPO) setuju untuk membeli ganja tersebut. Bahwa Saudara BUSTAMI (DPO) setuju untuk memberikan keuntungan sebesar Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk terdawa sebagai upah telah menjadi perantara dalam menjualkan narkotika jenis ganja miliknya dan akan diberikan setelah ganja tersebut diterima oleh saudara RIO (DPO). Setelah kesepakatan tersebut saudara BUSTAMI (DPO) pergi kesuatu tempat yang tidak diketahui oleh terdakwa. Sekira pukul 17.00 WIB saudara BUSTAMI (DPO) datang dan menjumpai Terdakwa dirumah Terdakwa yang berada di Desa Bawan Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam dengan telah membawa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang terdiri dari ranting, daun dan biji yang dibungkus dengan terpal warna biru yang dimasukkan kedalam 1 (satu) buah goni warna putih merek spesial dengan berat netto 900 (sembilan ratus) Gram dan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang terdiri dari ranting,daun dan biji yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat netto 6,26 (enam koma dua enam) gram setelah mendapatkan semua barang bukti narkotika jenis ganja tersebut sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa langsung membawa semua barang bukti narkotika jenis ganja tersebut untuk disimpan di perkebunan kelapa sawit di semak-semak diatas tanah di Desa Sigrun Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam agar tidak diketahui oleh orang lain dengan tujuan hendak Terdakwa berikan kepada saudara RIO (DPO). Sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa berangkat menggunakan Sepeda Motor Merk VERZA Warna Hitam Merah menuju SD (Sekolah Dasar) Desa Sigrun tempat yang disepakati terdakwa dengan saudara RIO (DPO) untuk memberikan narkotika jenis ganja tersebut, pada saat terdakwa sedang berada di dihalaman SD (Sekolah Dasar) Desa Sigrun Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam berdasarkan informasi, saksi HERIANTO bersama saksi CHAIRUN dan saksi FEBRI yang merupakan anggota dari satresnarkoba polres subulussalam melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting dan biji yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat netto 6,26 (enam koma dua enam) gram di saku celana terdakwa, Bahwa setelah pemeriksaan dari para saksi terdakwa mengakui terdapat 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang terdiri dari ranting,daun dan biji yang dibungkus dengan terpal warna biru yang dimasukkan kedalam 1 (satu) buah goni warna putih merek spesial dengan berat netto 900 (sembilan ratus) Gram di perkebunan kelapa sawit di semak-semak diatas tanah di Desa Sigrun Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam. Bahwa terhadap ganja tersebut disita dari penguasaan Terdakwa Bahwa Narkotika Jenis Ganja tersebut belum sempat terdakwa berikan kepada saudara RIO (DPO) dikarenakan petugas kepolisian terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Subulussalam. - - - Bahwa Terdakwa menjadi perantara Jual beli Narkotika Jenis Ganja yang dilakukan dengan cara Terdakwa mengenalkan saudara PUTRA (DPO) kepada saudara Karyadi Bin Nas Kombih yang ingin menggadaikan sepeda motor Sonic warna merah putih miliknya kepada Terdakwa namun karena Terdakwa tidak memiliki uang lalu saudara Karyadi Bin Nas Kombih meminta tolong untuk menjualkan sepeda motor tersebut kepada orang lain ataupun ditukarkan dengan Narkotika jenis ganja agar saudara Karyadi Bin Nas Kombih bisa menjual Kembali narkotika jenis ganja tersebut. Bahwa Terdakwa Darmaji Bin Alm. Lihin akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) apabila terhadap narkotika jenis ganja yang dikuasai oleh KARYADI Bin NAS KOMBIH habis terjual. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian dengan Nomor: 01/Narkoba/60909/2026 tanggal 1 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Pegadaian terhadap barang bukti berupa: • 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting dan biji yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat netto 6,26 (enam koma dua enam) gram; • 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting dan biji yang dibungkus dengan karung goni warna biru dengan berat netto 900 (Sembilan ratus) gram; Bahwa berdasarkan pengujian laboratorium di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. RAB : 400/NNF/2026 tanggal 27 Januari 2026 yang Dibuat, diperiksa dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan diketahui oleh Plt. Kabidlabfor Polda Sumut Debora M.Hutagaol, S.Si., M.Farm diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa plastik transparan dengan berat netto 6,26 (enam koma dua enam) gram dan 1 (satu) buah goni warna putih merek spesial dengan berat netto 900 (sembilan ratus) Gram yang disisihkan 30 gram setelah dilakukan pengujian di laboratorium hasil barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan I Jenis Ganja sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dari hasil pemeriksaan tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - - - - Bahwa Terdakwa Darmaji Bin Alm. Lihin tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dari pihak yang berwenang. ------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------- ---------- Atau --------- KEDUA: ------- Bahwa Terdakwa Darmaji Bin Alm.Lihin pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Desa Sigrun Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa berangkat menggunakan Sepeda Motor Merk VERZA Warna Hitam Merah menuju SD (Sekolah Dasar) Desa Sigrun tempat yang disepakati terdakwa dengan saudara RIO (DPO) untuk memberikan narkotika jenis ganja tersebut, pada saat terdakwa sedang berada di dihalaman SD (Sekolah Dasar) Desa Sigrun Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam berdasarkan informasi saksi HERIANTO bersama saksi CHAIRUN dan saksi FEBRI yang merupakan satresnarkoba polres subulussalam melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting dan biji yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat netto 6,26 (enam koma dua enam) gram di saku celana terdakwa, Bahwa setelah pemeriksaan dari para saksi, terdakwa mengakui terdapat 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja yang terdiri dari ranting,daun dan biji yang dibungkus dengan terpal warna biru yang dimasukkan kedalam 1 (satu) buah goni warna putih merek spesial dengan berat netto 900 (sembilan ratus) Gram di perkebunan kelapa sawit di semak-semak diatas tanah di Desa Sigrun Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam bahwa terhadap ganja tersebut disita dari penguasaan Terdakwa. Bahwa barang bukti Narkotika jenis ganja tersebut diperoleh terdakwa dari saudara BUSTOMI (DPO) seharga Rp 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk dijual kepada saudara RIO (DPO) sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) bilamana narkotika jenis ganja tersebut telah sampai pada saudara RIO (DPO), Namun terhadap terdakwa terlebihdahulu diamankan dan dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Subulussalam sebelum menyerahkan kepada saudara RIO (DPO). Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian dengan Nomor: 01/Narkoba/60909/2026 tanggal 1 Januari 2026 yang dikeluarkan oleh Pegadaian terhadap barang bukti berupa: • 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting dan biji yang dibungkus dengan plastik transparan dengan berat netto 6,26 (enam koma dua enam) gram; • 1 (satu) paket diduga narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting dan biji yang dibungkus dengan karung goni warna biru dengan berat netto 900 (Sembilan ratus) gram; Bahwa berdasarkan pengujian laboratorium di Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. RAB : 400/NNF/2026 tanggal 27 Januari 2026 yang Dibuat, diperiksa dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan diketahui oleh Pld Kabidlabfor Polda Sumut Debora M.Hutagaol, S.Si., M.Farm diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti berupa plastik transparan dengan berat netto 6,26 (enam koma dua enam) gram dan 1 (satu) buah goni warna putih merek spesial dengan berat netto 900 (sembilan ratus) Gram setelah dilakukan pengujian dilaboratorium hasil barang bukti tersebut adalah Narkotika Golongan 1 Jenis Ganja sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaDari hasil pemeriksaan tersebut diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik Terdakwa adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa Terdakwa Darmaji Bin Alm.Lihin tidak memiliki izin untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. ------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------- |