Petitum |
Maka berdasarkan dalil-dalil sebagaimana yang telah para PENGGUGAT uraikan diatas, bersama ini para PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Singkil cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo, agar sudilah kiranya berkenan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,dan selanjutnya menjatukan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan para PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V atau para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Menyatakan SAH dan berkekuatan hukum :
- Surat Hibah Tanah tanggal 19 Juni 1989 diatas kertas bersegel,
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), tanggal 12 Januari 2013,
- Penetapan Ahli Waris Mahkamah Syariah Kota Subulussalam Nomor : 32/Pdt.P/2023/MS. Sus tanggal 29 Mei 2023;
- Menyatakan bahwa para PENGGUGAT sebagai pemilik SAH atas obyek perkara aquo;
- Menyatakan SAH dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III Tergugat IV dan Tergugat V atau para Tergugat ataupun orang orang atau badan badan hukum lainnya yang memproleh hak dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III Tergugat IV dan Tergugat V atau para Tergugat yang mengaku-ngaku menguasai obyek perkara aquo tanpa hak yang tidak bersedia menyerahkan obyek perkara aquo kepada para PENGGUGAT adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III Tergugat IV dan Tergugat V atau para Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada para PENGGUGAT secara tanggung renteng sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) secara seketika, tunai atau lunas;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III Tergugat IV dan Tergugat V atau para Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) secara individual kepada para PENGGUGAT sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan dipenuhinya putusan ini dengan baik;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III Tergugat IV dan Tergugat V atau para Tergugat untuk membayar kerugian Inmateril para PENGGUGAT sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) secara tunai sejak putusan ini dibacakan;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan dengan serta merta (uitvoerbaar bij voeraad) meskipun ada upaya hukuman perlawanan baik banding maupun kasasi;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III Tergugat IV, Tergugat V atau para Tergugat dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Mejalis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) |