| Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
--------- Bahwa Terdakwa MASRIANTO Als MASRI Bin BURHANUDIN pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025 bertempat di kebun sawit dekat SMA N 1 Gunung Meriah Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket narkotika gooongan I jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip transparan lis merah dengan berat brutto 1,01 (satu koma nol satu) gram sesuai Berita Acara Timbangan Pegadaian syariah Kabupaten Aceh Singkil UPS Rimo No. 035/Sp.60910/2025 tanggal 25 Juli 2025, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 wib Saksi Khalil Alwajir dan saksi Helmiadi yang merupakan Team Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Singkil mendapat informasi dari masyarakat disebuah rumah di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Selanjutnya menindaklanjuti laporan masyarat tersebut Saksi Khalil Alwajir dan saksi Helmiadi melakukan penangkapan terdakwa Masrianto Als Masri Bin Burhanudin pada hari kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 02:00 Wib saat terdakwa di teras rumah-nya di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil yang mana pada saat dilakukan penangkapan terdakwa Masrianto Als Masri Bin Burhanudin sempat membuang barang bukti 1 (satu) paket narkotika gooongan I jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip transparan lis merah dari genggaman tangan sebelah kanan ke arah bawah yang berjarak kurang lebih 1 (satu) meter yang pada saat itu dilihat oleh saksi Khalil Al Wazir, selain narkotika jenis sabu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tisu bekas dan 1 (satu) buah plastic transparan dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A60 warna hitam dimana terdapat uang dari apliksi Byon By BSI an. Masrianto sejumlah Rp.1.950.000,- (satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan aplikasi DANA an. Masriyanto terdapat uang sejumlah Rp.950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang berdasarkan pengakuan terdakwa merupakan hasil dari transaksi jual-beli narkotika jenis sabu.
- Berdasarkan pengakuan terdakwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dibeli pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekitar pukul 16.30 Wib saat terdakwa di kebun sawit dekat SMA N 1 Gunung Meriah Desa Suka Makmur Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh menghubungi Sdr.BAGONG (belum tertangkap/DPO) yang berada di Kota Medan-Sumatra Utara dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A60 warna hitam via telphone whatsapp dengan mengatakan “tarikan udah mau habis bang (narkotika golongan I jenis shabu) kalo bisa dikirim hari ini” lalu dijawab Sdr. BAGONG (belum tertangkap/DPO) “oke bang, nanti malam saya kirimkan, kira-kira apa yang mau dikirimkan ini? Sejenis makanankah atau pakaian”, Selanjutnya terdakwa menjawab “bebas bang dalam makanan pun jadi, pakaian pun jadi (bungkusan paketnya)”, lalu Sdr. BAGONG (belum tertangkap/DPO) menjawab “OKE BANG”. Barang bukti yang dipesan terdakwa sebanyak 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis sabu seberat 7 (tujuh) gram dengan harga sebesar Rp.4.550.000,- (empat juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 08.30 wib terdakwa menerima Narkotika golongan I jenis sabu yang dikirim oleh Sdr. BAGONG (belum tertangkap/DPO) dari Medan melalui travel ke Loket CV. Anugrah Travel di Terminal terpadu Desa Sianjo-anjo Meriah Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. Selanjutnya dari narkotika jenis sabu seberat 7 (tujuh) gram tersebut dibagi menjadi 10 (sepuluh) paket dengan berat kurang lebih ½ (setengah) gram s/d 1 (satu) gram /per paket-nya. Masih dari pengakuan terdakwa dari 10 (sepuluh) paket Naarkotika jenis sabu tersebut terdakwa menjual sebanyak 9 (Sembilan) paket dengan cara menyerahkan kepada saksi Aidil Syahputra Als Aidil Bin Alm. Purnomo (dilakukan penuntutan terpisah) sebanyak 2 (dua) paket pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 09:00 Wib dengan harga Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), Sdr.FAUZAN (belum tertangkap/DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah); Sdr. SAPRIADI SOLIN Als PDD (belum tertangkap/DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah), Sdr.SULANDI Als LANDI (belum tertangkap/DPO) dan Sdr. AJO (belum tertangkap/DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.600.000 (Lima ratus ribu rupiah), Sdr.ARDI POHAN (belum tertangkap/DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Sdr.BAYU SYAHPUTRA Als BAYU Bin Alm KEKAL ABADI GINTING (belum tertangkap/DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah), Sdr. ALIQIU (belum tertangkap/DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah) dan Sdr. NANDA (belum tertangkap/DPO) sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/pihak berwenang menerima dan/atau membeli dan/atau menjual dan/atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5301/NNF/2025 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang pada pokoknya pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat Brutto 1, 01 (satu koma nol satu) gram setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat Brutto 0,8 gram diduga mengandung narkotika milik MASRIANTO Als MASRI Bin BURHANUDIN dengan kesimpulan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa MASRIANTO Als MASRI Bin BURHANUDIN pada hari kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 02:00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) paket narkotika gooongan I jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip transparan lis merah dengan berat brutto 1,01 (satu koma nol satu) gram sesuai Berita Acara Timbangan Pegadaian syariah Kabupaten Aceh Singkil UPS Rimo No.035/Sp.60910/2025 tanggal 25 Juli 2025, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 wib Saksi Khalil Alwajir dan saksi Helmiadi yang merupakan Team Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Singkil mendapat informasi dari masyarakat disebuah rumah di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Selanjutnya menindaklanjuti laporan masyarat tersebut Saksi Khalil Alwajir dan saksi Helmiadi melakukan penangkapan terdakwa Masrianto Als Masri Bin Burhanudin pada hari kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira pukul 02:00 Wib saat terdakwa di teras rumah-nya di Desa Rimo Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil yang mana pada saat dilakukan penangkapan terdakwa Masrianto Als Masri Bin Burhanudin sempat dalam keadaan menguasasi barang bukti 1 (satu) paket narkotika gooongan I jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip transparan lis merah sebelum terdakwa membuang barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dari genggaman tangan sebelah kanan ke arah bawah yang berjarak kurang lebih 1 (satu) meter yang pada saat itu dilihat oleh saksi KHALIL AL WAZIR, selain narkotika jenis sabu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tisu bekas dan 1 (satu) buah plastic transparan dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A60 warna hitam dimana terdapat uang dari apliksi Byon By BSI an. Masrianto sejumlah Rp.1.950.000,- (satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan aplikasi DANA an. Masriyanto terdapat uang sejumlah Rp.950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
- Berdasarkan pengakuan terdakwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dari Sdr. BAGONG (belum tertangkap/DPO) yang berada di Kota Medan-Sumatra Utara sebanyak 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis sabu seberat 7 (tujuh) gram. Selanjutnya setelah barang bukti tersebut terdakwa terima pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekitar pukul 08.30 wib melalui travel ke Loket CV. Anugrah Travel di Terminal terpadu Desa Sianjo-anjo Meriah Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil kemudian terdakwa menyimpan di rumah-nya.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari instansi/pihak berwenang Memiliki dan/atau menyimpan dan/atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5301/NNF/2025 oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, yang pada pokoknya pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025, telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat Brutto 1, 01 (satu koma nol satu) gram setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat Brutto 0,8 gram diduga mengandung narkotika milik MASRIANTO Als MASRI Bin BURHANUDIN dengan kesimpulan benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------- |