Dakwaan |
DAKWAAN :
Pertama
--------- Bahwa Terdakwa FEBRIAN SETIO Bin SUTIKNO pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira Pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara akan tetapi karena saat ini terdakwa ditahan di Polres Subulussalam dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Singkil maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------Bahwa pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira Pukul 11.00 WIB Terdakwa pergi menemui GUSTI (DPO) ke rumah GUSTI (DPO) yang berada di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada GUSTI (DPO) sehingga GUSTI (DPO) memberikan 5 (lima) narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan berklip merah kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa membalut 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan berklip merah tersebut dengan kertas warna putih berlakban warna hitam dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibalut dengan uang pecahan Rp2000,- (dua ribu rupiah) serta 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibalut dengan tisu warna putih yang kemudian terdakwa memasukkannya ke dalam celana jeans milik terdakwa dengan tujuan agar tidak diketahui oleh orang lain.
- Bahwa kemudian terdakwa ditangkap oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Subulussalam pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira Pukul 03.15 WIB bertempat di Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan berklip merah yang terdiri dari: 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan berklip merah tersebut dengan kertas warna putih berlakban warna hitam, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibalut dengan uang pecahan Rp2000,- (dua ribu rupiah) dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibalut dengan tisu warna putih yang ditemukan di saku celana sebelah kiri milik Terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 0097/Narkoba/60909/2024 tanggal 20 Agustus 2024 ditandantangani oleh JULIADI selaku Pemimpin Unit Pegadaian Syariah Subulussalam dan Nurul Munawwarah selaku Petugas Penimbang Pegadaian Syariah Subulussalam menerangkan barang bukti narkotika atas nama FEBRIAN SETIO Bin SUTIKNO dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 5 (lima) paket diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat netto 1,30 (satu koma tiga nol) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No.LAB: 5321/NNF/2024 tanggal 18 September 2024 yang ditandatangani oleh ABDUL KARIM TARIGAN, S.H. selaku Kabid Labfor Polda Sumut dengan kesimpulan menerangkan hasil pemeriksaan bahwa benar barang bukti milik tersangka atas nama FEBRIAN SETIO Bin SUTIKNO adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin resmi dari pemerintah dalam hal membeli, menerima narkotika golongan I jenis sabu tersebut.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------
Atau
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa FEBRIAN SETIO Bin SUTIKNO pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira Pukul 03.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekira Pukul 03.15 WIB Tim Sat Resnarkoba Polres Subulussalam melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di pinggir jalan di Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan berklip merah yang terdiri dari: 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan berklip merah tersebut dengan kertas warna putih berlakban warna hitam, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibalut dengan uang pecahan Rp2000,- (dua ribu rupiah) dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibalut dengan tisu warna putih yang ditemukan di saku celana sebelah kiri milik Terdakwa.
- Bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa yang didapatkan dengan cara membeli dari GUSTI (DPO) seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 0097/Narkoba/60909/2024 tanggal 20 Agustus 2024 ditandantangani oleh JULIADI selaku Pemimpin Unit Pegadaian Syariah Subulussalam dan Nurul Munawwarah selaku Petugas Penimbang Pegadaian Syariah Subulussalam menerangkan barang bukti narkotika atas nama FEBRIAN SETIO Bin SUTIKNO dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 5 (lima) paket diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat netto 1,30 (satu koma tiga nol) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No.LAB: 5321/NNF/2024 tanggal 18 September 2024 yang ditandatangani oleh ABDUL KARIM TARIGAN, S.H. selaku Kabid Labfor Polda Sumut dengan kesimpulan menerangkan hasil pemeriksaan bahwa benar barang bukti milik tersangka atas nama FEBRIAN SETIO Bin SUTIKNO adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin yang resmi dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bukan tanaman jenis sabu tersebut.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------
Atau
KETIGA
--------- Bahwa Terdakwa FEBRIAN SETIO Bin SUTIKNO pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira Pukul 11.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara akan tetapi karena saat ini terdakwa ditahan di Polres Subulussalam dan tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Singkil maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira Pukul 11.15 WIB di sebuah rumah milik GUSTI (DPO) bertempat di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara. Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara awalnya terdakwa mengambil pipet dan alat kaca serta botol air mineral kemudian dibakar dan selanjutnya terdakwa menghisapnya sehingga mengeluarkan asap.
- Bahwa tujuan terdakwa menggunakan narkotika golongan I jenis sabu tersebut untuk merasa tenang dan penyemangat melaksanakan aktivitas sehari-hari.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 0097/Narkoba/60909/2024 tanggal 20 Agustus 2024 ditandantangani oleh JULIADI selaku Pemimpin Unit Pegadaian Syariah Subulussalam dan Nurul Munawwarah selaku Petugas Penimbang Pegadaian Syariah Subulussalam menerangkan barang bukti narkotika atas nama FEBRIAN SETIO Bin SUTIKNO dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 5 (lima) paket diduga berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat netto 1,30 (satu koma tiga nol) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara No.LAB: 5321/NNF/2024 tanggal 18 September 2024 yang ditandatangani oleh ABDUL KARIM TARIGAN, S.H. selaku Kabid Labfor Polda Sumut dengan kesimpulan menerangkan hasil pemeriksaan bahwa benar barang bukti milik tersangka atas nama FEBRIAN SETIO Bin SUTIKNO adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Positif Narkoba Nomor: 812/241/LAB/VIII/2024 tanggal 21 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh dr.UMAR HASAN SITOMPUL selaku dokter pemeriksa pada RSUD Kota Subulussalam menerangkan bahwa FEBRIAN SETIO Positif Narkoba Jenis Methampetamine.
- Bahwa terdakwa dalam hal menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut untuk diri sendiri secara tanpa hak atau izin dari pejabat yang berwenang.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------
|