Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2024/PN Skl 1.DANU RACHMANULLAH, S.H.
2.Lainatussara
3.Idam Kholid Daulay, S.H.
SANDRI Bin Alm.ABDUL MUTALIB HUTABARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2024/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-51/L.1.32/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANU RACHMANULLAH, S.H.
2Lainatussara
3Idam Kholid Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDRI Bin Alm.ABDUL MUTALIB HUTABARAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

KESATU

Bahwa terdakwa SANDRI Bin Alm. ABDUL MUTALIB HUTABARAT pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Pasar Rundeng Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 09.20 WIB, terdakwa dihubungi via Whatsapp oleh NAJRIL (DPO) dan DEDI (DPO) untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu namun pada saat itu terdakwa tidak sedang memiliki narkotika jenis sabu sehingga terdakwa mengatakan memiliki teman yang menjual narkotika jenis sabu dan terdakwa bersedia membelikan narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian sekira pukul 09.30 WIB NAJRIL (DPO) datang untuk mengantarkan uang sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan tidak lama setelah itu datang DADI (DPO) untuk mengantarkan uang sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian setelah menerima uang tersebut, terdakwa menghubungi saksi MASRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) via telepon genggam untuk membeli narkotika jenis sabu sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dan saksi MASRI meminta terdakwa untuk datang ke rumah MASRI. Setibanya tiba di rumah MASRI sekira pukul 10.00 WIB saksi MASRI memberikan 1 (satu) paket nerkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah kepada terdakwa. Kemudian terdakwa langsung pulang ke rumah dan sekira pukul 13.00 WIB terdakwa menstransfer uang sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi MASRI sebagai uang pembelian narkotika jenis sabu dan sisanya akan terdakwa berikan kepada MASRI setelah semua narkotika jenis sabu tersebut terjual. Selanjutnya, terdakwa pergi ke sebuah kebun kelapa sawit di Desa Teladan Baru Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam untuk membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 3 (tiga) bagian. Tidak lama kemudian NAJRIL (DPO) dan DEDI (DPO) datang untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa.
  • Bahwa sebelumnya pada tanggal 23 Juni 2024 terdakwa pernah membeli narkotika jenis sabu dari saksi MASRI.
  • Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Tim Sat Resnarkoba Polres Subulussalam pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 15.30 WIB di perkebunan kelapa sawit di Desa Teladan Baru Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam. Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat netto 0,17 (nol koma satu tujuh) gram di bawah pohon kelapa sawit yang tidak jauh dari tempat penangkapan terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor:079/Narkoba/60909/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang ditandatangani oleh JULIADI selaku Pemimpin Unit Pegadaian Syariah Subulussalam dan Nurul Munawwarah selaku Petugas Penimbang Pegadaian Syariah Unit Subulussalam menerangkan barang bukti yang disita dari SANDRI Bin ALM. ABDUL MUTALIB HUTABARAT berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat netto 0,17 (nol koma satu tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 3845/NNF/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si
  •  
  • selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik SANDRI Bin ALM. ABDUL MUTALIB HUTABARAT adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin resmi dari pemerintah dalam hal menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimanana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa SANDRI Bin Alm. ABDUL MUTALIB HUTABARAT pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah perkebunan kelapa sawit di Desa Teladan Baru Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 15.20 WIB Pihak Kepolisian Subulussalam mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan narkotika yang sering terjadi di Desa Teladan Baru Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam. Kemudian sekira pukul 15.30 WIB Tim Sat Resnarkoba Polres Subulussalam melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di perkebunan kelapa sawit di Desa Teladan Baru Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam. Pada saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat netto 0,17 (nol koma satu tujuh) gram di bawah pohon kelapa sawit yang tidak jauh dari tempat penangkapan terdakwa.
  • Bahwa barang bukti tersebut milik terdakwa yang didapatkan dari MASRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan cara membelinya seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dimana terdakwa telah mentransfer kepada MASRI sebesar Rp400.00,- (empat ratus ribu rupiah) dan sisanya akan terdakwa transfer nantinya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor:079/Narkoba/60909/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang ditandatangani oleh JULIADI selaku Pemimpin Unit Pegadaian Syariah Subulussalam dan Nurul Munawwarah selaku Petugas Penimbang PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam diketahui barang bukti yang disita dari SANDRI Bin ALM. ABDUL MUTALIB HUTABARAT berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat netto 0,17 (nol koma satu tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 3845/NNF/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Wakil Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik SANDRI Bin ALM. ABDUL MUTALIB HUTABARAT adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin yang resmi dari pemerintah dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu tersebut.

Perbuatan terdakwa sebagaimanana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

Bahwa terdakwa SANDRI Bin Alm. ABDUL MUTALIB HUTABARAT bersama-sama dengan saksi MASRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan dalam bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Desa Pasar Rundeng Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam Provinsi Aceh Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dilakukan secara bersama-sama, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika golongan I jenis sabu dari MASRI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024. Kemudian sekira pukul 13.00 WIB terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut bersama saksi MASRI di rumah saksi MASRI bertempat di Desa Pasar Rundeng Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam Provinsi Aceh.
  • Bahwa kemudian terdakwa ditangkap oleh Tim Satresnarkoba Polres Subulussalam pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 15.30 dan setelah itu dilakukan tes urin terhadap terdakwa SANDRI Bin ALM. ABDUL MUTALIB HUTABARAT dengan hasil pemeriksaan Positif Narkoba Jenis Sabu sebagaimana Surat Keterangan Positif Narkoba RSUD Kota Subulussalam Nomor: 812/322/LAB/VI/2024 tanggal 26 Juni 2024 yang ditandatangani oleh dr. Umar Hasan Sitompul selaku dokter pemeriksa pada RSUD Kota Subulussalam.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam Nomor:079/Narkoba/60909/2024 tanggal 25 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Nurul Munawwarah selaku Petugas Penimbang PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam diketahui barang bukti yang disita dari SANDRI Bin ALM. ABDUL MUTALIB HUTABARAT berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat netto 0,17 (nol koma satu tujuh) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik No. Lab: 3845/NNF/2024 tanggal 15 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Dr. Ungkap Siahaan, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan kesimpulan barang bukti yang diperiksa milik SANDRI Bin ALM. ABDUL MUTALIB HUTABARAT adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam hal menyalahgunakan Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut untuk diri sendiri secara tanpa hak atau izin dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.-

Pihak Dipublikasikan Ya