Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.Sus/2025/PN Skl 1.DIKA PERMANA GINTING, S.H
2.DANU RACHMANULLAH, S.H.
3.Idam Kholid Daulay, S.H.
MOHD. INSAMPRI SYAHPUTRA B Bin Alm. H. Alamsyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 100/Pid.Sus/2025/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-77/L.1.32/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DIKA PERMANA GINTING, S.H
2DANU RACHMANULLAH, S.H.
3Idam Kholid Daulay, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHD. INSAMPRI SYAHPUTRA B Bin Alm. H. Alamsyah[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN : PERTAMA : ----- Bahwa Terdakwa MOHD. INSAMPRI SYAHPUTRA B Bin Alm. H. Alamsyah pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Juni 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat pada Desa Dasan Raja Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------- ---- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 14 Juni 2025 sekira pukul 15.30 wib, Terdakwa dihubungi oleh Andi (DPO) yang menawari narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, dan Terdakwa menerima tawaran dari Andi tersebut, lalu sekira pukul 21.30 WIB, Andi kembali menelpon terdakwa dan mengatakan bahwa ia berada di lapangan beringin kecamatan simpang kiri kota subulussalam dan menyuruh Terdakwa datang seorang diri, kemudian Terdakwa datang ke lapangan beringin dan bertemu dengan Andi, selanjutnya setelah bertemu dengan Andi, Andi memberikan 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic berklip merah yang dibalut dengan plastic warna hitam lalu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Andi, kemudian Terdakwa langsung meninggalkan Andi dan membawa narkotika jenisa sabu tersebut ke rumah terdakwa di Desa Dasan Daran Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam.-------------------------------------------- --- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap Narkotika tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 051/Narkoba/60909/2025 tanggal 28 Juni 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. MOHD. INSAMPRI SYAHPUTRA B Bin Alm. H. Alamsyah dengan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa: • 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic berklip merah dengan berat netto 1,10 (satu koma satu nol) gram. ---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 5351/NNF/2025 tanggal 5 Agustus 2025 yang diperiksa oleh SUPRIEDI HASUGIAN,S.T., M.T dan Dr. SUPIYANI, M.Si diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa : • 9 (sembilan) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 1,10 (satu koma satu nol) gram. Milik MOHD. INSAMPRI SYAHPUTRA B Bin Alm. H. Alamsyah Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik Terdakwa MOHD. INSAMPRI SYAHPUTRA B Bin Alm. H. Alamsyah dan MOHD. INSAMPRI SYAHPUTRA B Bin Alm. H. Alamsyah adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------- Atau KEDUA : ----- Bahwa Terdakwa MOHD. INSAMPRI SYAHPUTRA B Bin Alm. H. Alamsyah pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Juni 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat pada Desa Dasan Raja Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 16.30 wib ketika Terdakwa sedang beraada di rumahnya pada Desa Dasan Raja Kecamatan Penanggalan Kota 2 Subulussalam, Terdakwa didatangi oleh Saksi Andre Wira Bako Bin Masran Bako, Saksi Roki Laurent Hutagaol Bin Josep Hutagaol dan Saksi Herianto Bin M Yusup yang merupakan anggota kepolisian resnarkoba polres subulussalam, kemudian para saksi yang merupakan anggota kepolisian tersebut melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian serta rumah terdakwa dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic transparan berklip merah di dalam lemari baju milik Terdakwa, dan Terdakwa mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Terdakwa.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- --- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap Narkotika tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 051/Narkoba/60909/2025 tanggal 28 Juni 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. MOHD. INSAMPRI SYAHPUTRA B Bin Alm. H. Alamsyah dengan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa: • 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic berklip merah dengan berat netto 1,10 (satu koma satu nol) gram. ---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 5351/NNF/2025 tanggal 5 Agustus 2025 yang diperiksa oleh SUPRIEDI HASUGIAN,S.T., M.T dan Dr. SUPIYANI, M.Si diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa : • 9 (sembilan) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 1,10 (satu koma satu nol) gram. Milik MOHD. INSAMPRI SYAHPUTRA B Bin Alm. H. Alamsyah Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik Terdakwa MOHD. INSAMPRI SYAHPUTRA B Bin Alm. H. Alamsyah dan MOHD. INSAMPRI SYAHPUTRA B Bin Alm. H. Alamsyah adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------ Atau KETIGA: ----- Bahwa Terdakwa MOHD. INSAMPRI SYAHPUTRA B Bin Alm. H. Alamsyah pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Juni 2025 atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Dasan Raja Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------- ---- Bahwa pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 11.00 wib, bertempat di belakang rumah kosong didekat rumah terdakwa yang terletak di Desa Dasan Raja Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu dengan cara yaitu Terdakwa menyiapkan alat hisap sabu dengan merakitnya sendiri dari botol bekas air mineral ukuran sedang, kemudian menyatukan seotan dan pipet kaca ke sebuah botol bekas air mineral tersebut, kemudian Terdakwa memasukkan narkotika jenis sab uke dalam pipet kaca tersebut dan pipet kaca tersebut dibakar lalu dari sedotan terdakwa menghisap sebagaimana menghisap rokok hingga mengeluarkan asap secara berulang-ulang.-------------- 3 --- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Pejabat yang berwenang terhadap Narkotika tersebut.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- Bahwa beradsarkan Surat Keterangan Narkoba RSUD Kota Subulussalam Nomor 812/326/LAB/VI/2025 tanggal 27 Juni 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa EBY ALFIANSYAH POHAN oleh dokter pemeriksa dr. Umar Hasan Sitompul dengan hasil pemeriksaan Positif Narkoba jenis Methampetamine (sabu).--------------------------------------------- ---- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 054/Narkoba/60909/2025 tanggal 27 Juni 2025 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti an. MOHD. INSAMPRI SYAHPUTRA B Bin Alm. H. Alamsyah dengan hasil penimbangan diketahui bahwa barang bukti berupa: • 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic berklip merah dengan berat netto 0,30 (empat koma nol lima) gram. ---- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No.Lab : 5350/NNF/2025 tanggal 5 Agustus 2025 yang diperiksa oleh SUPRIEDI HASUGIAN,S.T., M.T dan Dr. SUPIYANI, M.Si diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan barang bukti berupa : • 2 (dua) plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,30 (empat koma nol lima) gram. Milik MOHD. INSAMPRI SYAHPUTRA B Bin Alm. H. Alamsyah dan MOHD. INSAMPRI SYAHPUTRA B Bin Alm. H. Alamsyah. Dengan Kesimpulan Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, disimpulkan bahwa Barang Bukti yang diperiksa milik Terdakwa MOHD. INSAMPRI SYAHPUTRA B Bin Alm. H. Alamsyah dan MOHD. INSAMPRI SYAHPUTRA B Bin Alm. H. Alamsyah adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---- ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya