Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2026/PN Skl UTAMI FAN RIDA, S.H. EDIMANTO ZEBUA Alias EDI Bin ILHAM ZEBUA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 43/Pid.B/2026/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-928/L.1.25/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1UTAMI FAN RIDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDIMANTO ZEBUA Alias EDI Bin ILHAM ZEBUA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

DAKWAAN PERTAMA:

---------- Bahwa ia Terdakwa EDIMANTO ZEBUA Alias EDI Bin ILHAM ZEBUA bersama-sama dengan Saudara UCOK (DPO) pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di area perkebunan PT. RUNDING PUTRA PERSADA yang berlokasi di Desa Lae Pinang Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa bersama dengan Sdr UCOK (DPO) berboncengan menggunakan sepeda motor Supra Hitam tanpa plat menuju area perkebunan PT. RUNDING PUTRA PERSADA yang berlokasi di Desa Lae Pinang Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil.
  • Bahwa sesampainya di kebun masyarakat yang berada tidak jauh dari lokasi tersebut, Terdakwa bersama dengan Sdr UCOK (DPO) kemudian berhenti dan memarkirkan sepeda motor yang mereka kendarai di kebun masyarakat. Setelah itu, Terdakwa bersama dengan Sdr UCOK (DPO) berjalan kaki menuju kebun PT. RUNDING PUTRA PERSADA sambil membawa 10 (sepuluh) lembar karung, tali plastik warna hitam ukuran 10 (sepuluh) meter, dan 1 (satu) bilah pisau kecil bergagang kayu dengan panjang 25 cm.
  • Bahwa setelah sekitar 10 (sepuluh) menit berjalan kaki, Terdakwa bersama dengan Sdr UCOK (DPO) tiba di kebun masyarakat yang berbatasan dengan parit HGU PT. RUNDING PUTRA PERSADA dan beristirahat selama 2 (dua) menit. Setelah itu, Terdakwa dan Sdr UCOK (DPO) mulai berpencar untuk mencari brondolan buah kelapa sawit di area perkebunan PT. RUNDING PUTRA PERSADA.
  • Bahwa dalam melakukan aksinya, Terdakwa mengambil brondolan buah kelapa sawit yang tercecer di bawah pohon lalu memasukkannya ke dalam karung dan kemudian melansirnya dengan cara mengangkat karung tersebut dengan kedua tangannya menuju kebun masyarakat yang berbatasan dengan parit HGU PT. RUNDING PUTRA PERSADA.
  • Bahwa Terdakwa kemudian menuangkan brondolan buah kelapa sawit tersebut dan menumpukkannya di satu tempat sebelum kemudian memasukkannya kembali ke dalam karung besar bercampur dengan tanah agar berat pada saat ditimbang, dan hal ini Terdakwa lakukan sebanyak 4 (empat) kali.
  • Bahwa setelah brondolan buah kelapa sawit tersebut terkumpul banyak, Terdakwa kemudian memasukkannya ke dalam karung dan merapihkan brondolan agar muat dimasukkan ke dalam karung dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau kecil dan tali plastik warna hitam yang telah dibawa sebelumnya.
  • Bahwa sekira pukul 15.30 wib setelah Terdakwa selesai mengemas brondolan buah kelapa sawit ke dalam karung, Terdakwa lalu memasukkan karung-karung tersebut ke dalam parit HGU PT. RUNDING PUTRA PERSADA yang berisikan air dengan tujuan agar berat pada saat ditimbang. Lalu, Sdr UCOK (DPO) pergi mengambil sepeda motor yang diparkir di kebun masyarakat sedangkan Terdakwa menunggu di lokasi kejadian untuk menjaga brondolan buah kelapa sawit yang telah mereka kemas.
  • Bahwa setelah 10 (sepuluh) menit menunggu, Terdakwa ketahuan dan ditangkap oleh Saksi SYAHRUL HIDAYAT dan Saksi CANDRA JAYA selaku Satpam PT. RUNDING PUTRA PERSADA yang pada saat itu sedang melakukan patroli. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti berupa 9 (sembilan) karung brondolan buah kelapa sawit milik PT. RUNDING PUTRA PERSADA diamankan oleh Saksi SYAHRUL HIDAYAT, Saksi CANDRA JAYA, dan Saksi ALENG MANIK yang sebelumnya telah dihubungi oleh Saksi CANDRA JAYA agar datang ke lokasi kejadian, lalu Terdakwa dan barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polsek Singkohor guna diproses lebih lanjut.
  • Bahwa total brondolan kelapa sawit milik PT. RUNDING PUTRA PERSADA yang diambil Terdakwa dan Sdr UCOK (DPO) adalah 9 (sembilan) karung dengan rincian 4 (empat) karung brondolan kelapa sawit diambil oleh Terdakwa yang kemudian dipecah menjadi 6 (enam) karung, dan 3 (tiga) karung brondolan kelapa sawit lainnya diambil oleh Sdr UCOK (DPO).
  • Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Sdr UCOK (DPO) mengambil 9 (sembilan) karung brondolan buah kelapa sawit tersebut dengan maksud untuk memiliki barang tersebut bagi dirinya sendiri atau orang lain, di mana perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak PT. RUNDING PUTRA PERSADA selaku pemilik sah.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr UCOK (DPO) yang mengambil 9 (sembilan) karung brondolan buah kelapa sawit milik PT. RUNDING PUTRA PERSADA yang berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 Maret 2026 sudah ditimbang dengan berat timbangan 363 kg dengan harga per kilo pada saat dilakukan penimbangan Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) sehingga total kerugian materiil yang dialami PT. RUNDING PUTRA PERSADA adalah sebesar Rp 907.000,- (sembilan ratus tujuh ribu rupiah). ----------------------------------------------------------------------------

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

DAKWAAN KEDUA:

---------- Bahwa ia Terdakwa EDIMANTO ZEBUA Alias EDI Bin ILHAM ZEBUA pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di area perkebunan PT. RUNDING PUTRA PERSADA yang berlokasi di Desa Lae Pinang Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa bersama dengan Sdr UCOK (DPO) berboncengan menggunakan sepeda motor Supra Hitam tanpa plat menuju area perkebunan PT. RUNDING PUTRA PERSADA yang berlokasi di Desa Lae Pinang Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil.
  • Bahwa sesampainya di kebun masyarakat yang berada tidak jauh dari lokasi tersebut, Terdakwa bersama dengan Sdr UCOK (DPO) kemudian berhenti dan memarkirkan sepeda motor yang mereka kendarai di kebun masyarakat. Setelah itu, Terdakwa bersama dengan Sdr UCOK (DPO) berjalan kaki menuju kebun PT. RUNDING PUTRA PERSADA sambil membawa 10 (sepuluh) lembar karung, tali plastik warna hitam ukuran 10 (sepuluh) meter, dan 1 (satu) bilah pisau kecil bergagang kayu dengan panjang 25 cm.
  • Bahwa setelah sekitar 10 (sepuluh) menit berjalan kaki, Terdakwa bersama dengan Sdr UCOK (DPO) tiba di kebun masyarakat yang berbatasan dengan parit HGU PT. RUNDING PUTRA PERSADA dan beristirahat selama 2 (dua) menit. Setelah itu, Terdakwa dan Sdr UCOK (DPO) mulai berpencar untuk mencari brondolan buah kelapa sawit di area perkebunan PT. RUNDING PUTRA PERSADA.
  • Bahwa dalam melakukan aksinya, Terdakwa mengambil brondolan buah kelapa sawit yang tercecer di bawah pohon lalu memasukkannya ke dalam karung dan kemudian melansirnya dengan cara mengangkat karung tersebut dengan kedua tangannya menuju kebun masyarakat yang berbatasan dengan parit HGU PT. RUNDING PUTRA PERSADA.
  • Bahwa Terdakwa kemudian menuangkan brondolan buah kelapa sawit tersebut dan menumpukkannya di satu tempat sebelum kemudian memasukkannya kembali ke dalam karung besar bercampur dengan tanah agar berat pada saat ditimbang, dan hal ini Terdakwa lakukan sebanyak 4 (empat) kali.
  • Bahwa setelah brondolan buah kelapa sawit tersebut terkumpul banyak, Terdakwa kemudian memasukkannya ke dalam karung dan merapihkan brondolan agar muat dimasukkan ke dalam karung dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau kecil dan tali plastik warna hitam yang telah dibawa sebelumnya.
  • Bahwa sekira pukul 15.30 wib setelah Terdakwa selesai mengemas brondolan buah kelapa sawit ke dalam karung, Terdakwa lalu memasukkan karung-karung tersebut ke dalam parit HGU PT. RUNDING PUTRA PERSADA yang berisikan air dengan tujuan agar berat pada saat ditimbang. Lalu, Sdr UCOK (DPO) pergi mengambil sepeda motor yang diparkir di kebun masyarakat sedangkan Terdakwa menunggu di lokasi kejadian untuk menjaga brondolan buah kelapa sawit yang telah mereka kemas.
  • Bahwa setelah 10 (sepuluh) menit menunggu, Terdakwa ketahuan dan ditangkap oleh Saksi SYAHRUL HIDAYAT dan Saksi CANDRA JAYA selaku Satpam PT. RUNDING PUTRA PERSADA yang pada saat itu sedang melakukan patroli. Kemudian Terdakwa beserta barang bukti berupa 9 (sembilan) karung brondolan buah kelapa sawit milik PT. RUNDING PUTRA PERSADA diamankan oleh Saksi SYAHRUL HIDAYAT, Saksi CANDRA JAYA, dan Saksi ALENG MANIK yang sebelumnya telah dihubungi oleh Saksi CANDRA JAYA agar datang ke lokasi kejadian, lalu Terdakwa dan barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polsek Singkohor guna diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mengambil 9 (sembilan) karung brondolan buah kelapa sawit tersebut dengan maksud untuk memiliki barang tersebut bagi dirinya sendiri atau orang lain, di mana perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak PT. RUNDING PUTRA PERSADA selaku pemilik sah.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang mengambil 9 (sembilan) karung brondolan buah kelapa sawit milik PT. RUNDING PUTRA PERSADA yang berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 18 Maret 2026 sudah ditimbang dengan berat timbangan 363 kg dengan harga per kilo pada saat dilakukan penimbangan Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) sehingga total kerugian materiil yang dialami PT. RUNDING PUTRA PERSADA adalah sebesar Rp 907.000,- (sembilan ratus tujuh ribu rupiah). -------------------------------------

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------

 

Pihak Dipublikasikan Ya