| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 12/Pid.Sus/2020/PN Skl | 1.LILI SUPARLI, SH.MH 2.MULKAN BALYA, SH |
NINA KIRANA BR TUMANGGER | Pemberitahuan Putusan Banding |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Mar. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||
| Nomor Perkara | 12/Pid.Sus/2020/PN Skl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Mar. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-164/L.1.25/Eku.2/03/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
---------- Bahwa terdakwa NINA KIRANA BR TUMANGGER pada hari Senin tanggal 09 September 2019 pukul 18.49 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2019 bertempat di rumah terdakwa yang berada di Desa Suka Makmur Kec. Gunung Meriah Kab. Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili, “setiap orang yang tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------- ------ Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 September 2019 sekira pukul 14.00 wib bertempat di warung baksa Pak De yang berada di Desa Lae Butar Kec. Gunung Meriah Kab. Aceh Singkil saksi MUTIA LESTARI binti MULYOTO meminjam 1 (satu) unit HP SAMSUNG DUOS GALAXY V2 warna putih cream milik terdakwa kemudian saksi MUTIA LESTARI menggunakan HP terdakwa tersebut untuk membuka akun facebook messenger miliknya. -------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa selanjutnya pada pukul 17.00 wib setelah terdakwa pulang dan sampai kerumah terdakwa yang berada di Desa Suka Makmur Kec. Gunung Meriah Kab. Aceh Singkil terdakwa membuka HP tedakwa dan melihat bahwa akun facebook messenger milik saksi MUTIA LESTARI yang dibuka di HP unit HP SAMSUNG DUOS GALAXY V2 warna putih cream milik terdakwa tersebut tidak di keeluarkan atau di Logout oleh saksi MUTIA LESTARI sehingga akhirnya terdakwa dapat membuka dan melihat atau mengakses akun facebook messenger ,milik saksi MUTIA LESTARI lalu terdakwa melihat dan membuka isi chatingan antara saksi MUTIA LESTARI binti MULYOTO dengan saksi EKO SAPUTRO dan kemudian terdakwa melihat ada foto atau dokumen berupa ketelanjangan saksi MUTIA LESTARI yang kemudian terdakwa save atau simpan di galeri HP unit HP SAMSUNG DUOS GALAXY V2 warna putih cream milik terdakwa kemudian mengirimkannya kepada saksi YENNI AFRIDA dan kepada saksi SARI AMANDA ;--------------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa kemudian pada tanggal 11 September 2019 sekira pukul 08.00 wib akhirnya foto ketelanjangan saksi MUTIA LESTARI tersebut tersebar ke Grup WHATSUP (WA) guru-guru di SMA Negeri 1 Gunung Meriah dan akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi MUTIA LESTARI dikeluarkan dari sekolah SMA Negeri 1 Gunung Meriah. -------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UURI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UURI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ;---------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
