Dakwaan |
Dakwaan :
Pertama :
-----Bahwa terdakwa I. Melky Sandaya T Bin Tanjung dan terdakwa II. Daslan Bin Alm.Jusman Ujung, Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang kiri kota Subulussalam atau suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Senin Tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 19.30 Wib terdakwa I. Melky Sandaya T Bin Tanjung dan terdakwa II. Daslan Bin Alm.Jusman Ujung bertemu dengan OGEK DINA (DPO) yang merupakan paman dari terdakwa II, yang mana pada saat itu saudara OGEK DINA (DPO) meminta uang kepada terdakwa I dan terdakwa II sebanyak Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan maksud akan ditukar dengan narkotika jenis Ganja miliknya dengan alasan supaya ada biayanya untuk kembali ke Kota Banda Aceh, akan tetapi pada saat itu terdakwa I hanya memliliki uang senilai Rp. 185.000 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) sedangkan terdakwa II pada saat itu tidak memiliki uang dan saudara OGEK DINA (DPO) pun setuju dengan nilai uang yang terdakwa I miliki tersebut, kemudian setelah terdakwa I memberikan uang senilai Rp. 185.000 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) tersebut kepada saudara OGEK DINA (DPO) kemudian saudara OGEK DINA (DPO) memberikan 1 (satu) bugkusan plastik berisi narkotika jenis ganja kepada terdakwa I, kemudian setelah memberikan bungkusan ganja tersebut lalu saudara OGEK DINA (DPO) langsung pergi meninggalkan terdakwa I. Melky Sandaya T Bin Tanjung dan terdakwa II. Daslan Bin Alm.Jusman Ujung dengan tujuan ke loket bus tujuan Kota Banda Aceh.
- Bahwa terhadap narkotika jenis ganja tersebut terdakwa I. Melky Sandaya T Bin Tanjung dan terdakwa II. Daslan Bin Alm.Jusman Ujung tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti yang ditemukan dari terdakwa I. Melky Sandaya T Bin Tanjung dan terdakwa II. Daslan Bin Alm.Jusman Ujung berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 059/Narkoba/60909/2024 tanggal 14 Mei 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti dengan hasil :
- 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat terdiri dari daun, ranting dan biji dengan berat Netto 6.40 ( Enam Koma empat Nol) Gram.
- 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas plastik warna putih terdiri dari daun, ranting dan biji dengan berat Netto 30,79 ( Tiga Puluh Koma tujuh sembilan) Gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 2679/NNF/2024 Tanggal 20 Mei 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Yudiatnis, ST, diketahui serta ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat terdiri dari daun, ranting dan biji dengan berat Netto 6.40 ( Enam Koma empat Nol) Gram dan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas plastik warna putih terdiri dari daun, ranting dan biji dengan berat Netto 30,79 ( Tiga Puluh Koma tujuh sembilan) Gram milik terdakwa I. Melky Sandaya T Bin Tanjung dan terdakwa II. Daslan Bin Alm.Jusman Ujung adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan terdakwa I. Melky Sandaya T Bin Tanjung dan terdakwa II. Daslan Bin Alm.Jusman Ujung sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua :
-----Bahwa terdakwa I. Melky Sandaya T Bin Tanjung dan terdakwa II. Daslan Bin Alm.Jusman Ujung, Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang kiri kota Subulussalam atau suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk tanaman jenis ganja, Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di pinggir jalan Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang kiri kota Subulussalam, saksi Roki Laurent Hutagaol, saksi Andre Wira Bako dan saksi Febri Hardiansyah (anggota Satresnarkoba Polres Subulussalam) melakukan penangkapan terhadap terdakwa I. Melky Sandaya T Bin Tanjung dan terdakwa II. Daslan Bin Alm.Jusman Ujung, pada saat dilakukan penangkapan tersebut terdakwa I. Melky Sandaya T Bin Tanjung dan terdakwa II. Daslan Bin Alm.Jusman Ujung melakukan tindakan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terhadap terdakwa I. Melky Sandaya T Bin Tanjung dan terdakwa II. Daslan Bin Alm.Jusman Ujung dan dari hasil penggeledahan badan dan pakaian tersebut ditemukan 1 (satu) bungkusan plastik yang didalamnya berisi dua paket Narkotika jenis ganja terdiri dari daun ranting dan biji ganja dari atas tanah dipekarangan rumah tempat terdakwa I. Melky Sandaya T Bin Tanjung dan terdakwa II. Daslan Bin Alm.Jusman Ujung ditangkap, kemudian setelah saksi Roki Laurent Hutagaol, saksi Andre Wira Bako dan saksi Febri Hardiansyah menemukan Narkotika jenis ganja tersebut, kemudian saksi Roki Laurent Hutagaol, saksi Andre Wira Bako dan saksi Febri Hardiansyah mengintrogasi terdakwa I dan terdakwa II tentang kepemilikan Narkotika jenis ganja yang ditemukan, dan atas keterangan terdakwa I dan terdakwa II mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah milik terdakwa I dan terdakwa II yang sempat dibuang terdakwa I dan terdakwa II sebelum terdakwa I dan terdakwa II ditangkap saksi Roki Laurent Hutagaol, saksi Andre Wira Bako dan saksi Febri Hardiansyah dan kemudian saksi Roki Laurent Hutagaol, saksi Andre Wira Bako dan saksi Febri Hardiansyah membawa terdakwa I dan terdakwa II beserta barang bukti ke Polres Subulussalam untuk diproses secara hukum.
- Bahwa terhadap narkotika jenis ganja tersebut terdakwa I. Melky Sandaya T Bin Tanjung dan terdakwa II. Daslan Bin Alm.Jusman Ujung tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti yang ditemukan dari terdakwa I. Melky Sandaya T Bin Tanjung dan terdakwa II. Daslan Bin Alm.Jusman Ujung berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 059/Narkoba/60909/2024 tanggal 14 Mei 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti dengan hasil :
- 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat terdiri dari daun, ranting dan biji dengan berat Netto 6.40 ( Enam Koma empat Nol) Gram.
- 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas plastik warna putih terdiri dari daun, ranting dan biji dengan berat Netto 30,79 ( Tiga Puluh Koma tujuh sembilan) Gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 2679/NNF/2024 Tanggal 20 Mei 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Yudiatnis, ST, diketahui serta ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat terdiri dari daun, ranting dan biji dengan berat Netto 6.40 ( Enam Koma empat Nol) Gram dan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas plastik warna putih terdiri dari daun, ranting dan biji dengan berat Netto 30,79 ( Tiga Puluh Koma tujuh sembilan) Gram milik terdakwa I. Melky Sandaya T Bin Tanjung dan terdakwa II. Daslan Bin Alm.Jusman Ujung adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan terdakwa I. Melky Sandaya T Bin Tanjung dan terdakwa II. Daslan Bin Alm.Jusman Ujung sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Ketiga :
-----Bahwa terdakwa I. Melky Sandaya T Bin Tanjung dan terdakwa II. Daslan Bin Alm.Jusman Ujung, Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Desa Subulussalam Utara Kecamatan Simpang kiri kota Subulussalam atau suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Singkil berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Senin Tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 19.30 Wib terdakwa I. Melky Sandaya T Bin Tanjung dan terdakwa II. Daslan Bin Alm.Jusman Ujung bertemu dengan OGEK DINA (DPO) yang merupakan paman dari terdakwa II, yang mana pada saat itu saudara OGEK DINA (DPO) meminta uang kepada terdakwa I dan terdakwa II sebanyak Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dengan maksud akan ditukar dengan narkotika jenis Ganja miliknya dengan alasan supaya ada biayanya untuk kembali ke Kota Banda Aceh, akan tetapi pada saat itu terdakwa I hanya memliliki uang senilai Rp. 185.000 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) sedangkan terdakwa II pada saat itu tidak memiliki uang dan saudara OGEK DINA (DPO) pun setuju dengan nilai uang yang terdakwa I miliki tersebut, kemudian setelah terdakwa I memberikan uang senilai Rp. 185.000 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) tersebut kepada saudara OGEK DINA (DPO) kemudian saudara OGEK DINA (DPO) memberikan 1 (satu) bugkusan plastik berisi narkotika jenis ganja kepada terdakwa I, kemudian setelah memberikan bungkusan ganja tersebut lalu saudara OGEK DINA (DPO) langsung pergi meninggalkan terdakwa I. Melky Sandaya T Bin Tanjung dan terdakwa II. Daslan Bin Alm.Jusman Ujung dengan tujuan ke loket bus tujuan Kota Banda Aceh dan kemudian terdakwa I dan terdakwa II menggunakan narkotika jenis ganja tersebut dan adapun cara terdakwa I dan terdakwa II menggunakan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara terdakwa I dan terdakwa II terlebih dahulu mengambil 1 (satu) batang rokok kemudian terdakwa I dan terdakwa II membuka kertas pembungkus tembakaunya lalu terdakwa I dan terdakwa II membuang sebagian tembakaunya dan terdakwa I dan terdakwa II menggantinya dengan narkotika jenis ganja, lalu terdakwa I dan terdakwa II balut kembali hingga menjadi sebatang rokok, kemudian terdakwa I dan terdakwa II membakarnya dan kemudian menghisapnya sehingga mengeluarkan asap, dan terdakwa I dan terdakwa II menghisap secara berulang ulang hingga sebatang rokok berisi ganja tersebut habis, dan setelah menghisap ganja tersebut dampak yang terdakwa I dan terdakwa II rasakan yaitu pikiran terdakwa I dan terdakwa II terasa tenang dan mata terasa mengantuk.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Narkoba Nomor : 812/248/LAB/V/2024 tanggal 06 Mei 2024, dr. Umar Hasan Sitompul, Dokter Pemerintah pada RSUD Kota Sublussalam telah memeriksa urine terdakwa I. Melky Sandaya T Bin Tanjung dan terdakwa II. Daslan Bin Alm.Jusman Ujung dengan hasil ternyata benar urine terdakwa I. Melky Sandaya T Bin Tanjung dan terdakwa II. Daslan Bin Alm.Jusman Ujung Positif Narkoba jenis ganja (hasil pemeriksaan terlampir dalam berkas perkara).
- Bahwa terhadap narkotika jenis ganja tersebut terdakwa I. Melky Sandaya T Bin Tanjung dan terdakwa II. Daslan Bin Alm.Jusman Ujung tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti yang ditemukan dari terdakwa I. Melky Sandaya T Bin Tanjung dan terdakwa II. Daslan Bin Alm.Jusman Ujung berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti Nomor : 059/Narkoba/60909/2024 tanggal 14 Mei 2024 yang dilakukan oleh PT. Pegadaian Syariah Unit Subulussalam terhadap barang bukti dengan hasil :
- 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat terdiri dari daun, ranting dan biji dengan berat Netto 6.40 ( Enam Koma empat Nol) Gram.
- 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas plastik warna putih terdiri dari daun, ranting dan biji dengan berat Netto 30,79 ( Tiga Puluh Koma tujuh sembilan) Gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Utara No.Lab : 2679/NNF/2024 Tanggal 20 Mei 2024 yang diperiksa dan ditanda tangani oleh Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt dan Yudiatnis, ST, diketahui serta ditanda tangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumut dengan Hasil Pemeriksaan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat terdiri dari daun, ranting dan biji dengan berat Netto 6.40 ( Enam Koma empat Nol) Gram dan 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas plastik warna putih terdiri dari daun, ranting dan biji dengan berat Netto 30,79 ( Tiga Puluh Koma tujuh sembilan) Gram milik terdakwa I. Melky Sandaya T Bin Tanjung dan terdakwa II. Daslan Bin Alm.Jusman Ujung adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa I. Melky Sandaya T Bin Tanjung dan terdakwa II. Daslan Bin Alm.Jusman Ujung sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |