| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah seluas kurang lebih 2 (dua) hektar dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 695 atas nama MIRJA KUSUMA yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional yang di Terbitkan pada tanggal 4 mei 2021 ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berdasarkan Pasal 1365 jo. 1366 jo. 1367 KUHPerdata;
- Menyatakan tindakan pemanenan tandan buah segar kelapa sawit di atas lahan milik tergugat tanggal 13 Januari 2026 serta 13 s/d 14 Februari 2026 adalah Tindakan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Tindakan segala klaim, kuasa, atau pengakuan jual beli Para Tergugat merupakan Tindakan Perbuatan melawan Hukum.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materil Sejumlah Rp. 7.800.000; (Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) secara tunai, langsung, seketika dan tanpa ada alasan apapun;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian immateril Sejumlah Rp.200.000.000; (Dua Ratus Juta Rupiah) secara tunai, langsung, seketika dan tanpa ada alasan apapun;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini yaitu Satu Unit Rumah Milik Tergugat II Yang Beralamat Di Jalan Pemancar TVRI, Desa Penanggalan Barat, Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam.
- Menyatakan keputusan hukum dalam perkara ini dapat dijalankan secara merta meskipun ada perlawanan (verzet), banding, kasasi maupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad) ;
- Menghukum serta memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00. (Satu Juta rupiah) per hari untuk setiap kali keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde)
|