Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2025/PN Skl MUHAMMAD MIFTA FARID,S.H. KHAIRUDDIN Alias BOY Bin Alm ABDUL HALIM. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 21/Pid.B/2025/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-357/L.1.25/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD MIFTA FARID,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRUDDIN Alias BOY Bin Alm ABDUL HALIM.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan:

Primair

--------- Bahwa Terdakwa KHAIRUDDIN Als Boy Bin Alm ABDUL HALIM pada rentang waktu di hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 00.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan November di tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Tanjung Betik Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil. yang berwenang mengadili mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis 14 November 2024 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa dan RANTO berada di sebuah warung yang berada di Desa Kuta Kerangan Kec. Simpang Kanan Kab. Aceh Singkil dan sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa dan RANTO pulang dari Desa Kuta Kerangan menuju rumah Terdakwa yang berada di Desa Rimo.
  • Bahwa pada saat perjalanan pulang Terdakwa dan RANTO melihat ada sebuah kios milik saksi korban yang kondisinya dalam keadaan tergembok sekira pukul 23.40 Wib di Desa Tanjung Betik Kec. Gunung meriah Kab. Aceh Singkil. Setelah itu timbulah niat Terdakwa bersama RANTO untuk pergi kearah rumah kios tersebut karena dalam pikiran Terdakwa besar kemungkinan rumah kios tersebut dalam keadaan kosong.
  • Kemudian Terdakwa dan RANTO terlebih dahulu memarkir sepeda motor milik Terdakwa yang berjarak kurang lebih 150 meter dari rumah kios tersebut dan setelah memarkir sepeda motor milik Terdakwa kemudian Terdakwa dan RANTO mendatangi kembali kios tersebut dengan berjalan kaki.
  • Selanjutnya Terdakwa mengintai situasi rumah kios tersebut melalui jalur samping rumah kios menuju belakang rumah kios dan pada saat Terdakwa sampai di belakang rumah kios tersebut RANTO melihat ada 1 (satu) alat dodos yang berada di bawah rumah kios kemudian RANTO mengambil alat dodos tersebut dan merusak pintu belakang rumah kios dengan cara mencongkel pintu belakang rumah kios menggunakan alat dodos.
  • Setelah RANTO berhasil membobol pintu belakang rumah kios, kemudian Terdakwa dan RANTO masuk kedalam rumah kios tersebut dan mengambil barang – barang berupa rokok dengan jenis yang berbeda dari steling, 4 (empat) tabung GAS LPG, uang cash dari dalam laci steling dan 1 (satu) minuman kaleng dan setelah berhasil mengambil barang – barang tersebut selanjutnya Terdakwa keluar dari rumah kios saksi korban sambil membawa seluruh barang – barang yang Terdakwa ambil menuju sepeda motor Terdakwa.
  • Bahwa sesaat Ketika hampir tiba ke tempat Terdakwa dan RANTO memarkirkan sepeda motor Terdakwa, ada dua orang yang datang hendak mengejar Terdakwa menggunakan sepeda motor dan meneriaki Terdakwa dan RANTO dengan mengatakan “maling” dan pada saat diteriaki, Terdakwa dan RANTO kabur menggunakan sepeda motor milik Terdakwa sambil meninggalkan barang – barang hasil curian Terdakwa tersebut tepat disekitar Terdakwa dan RANTO memarkirkan motor milik Terdakwa kemudian lanjut kabur menggunakan sepeda motor milik Terdakwa kearah Kampung Jawa.
  • Bahwa setelah Terdakwa merasa situasi sudah aman Terdakwa pergi dari Kampung Jawa menuju Desa Lipat Kajang menggunakan sepeda motor milik Terdakwa dan pada saat diperjalanan ada mobil yang membuntuti Terdakwa dari belakang dan berusaha mengejar Terdakwa dari belakang dan berusaha mepet ke sepeda motor Terdakwa dari belakang kemudian terjadilah aksi kejar – kejaran antara Terdakwa dengan mobil tersebut sampai ke SMA Lipat Kajang sedangkan rekan Terdakwa RANTO kabur dengan berlari ke arah Desa Sikontang melalui jalur semak – semak karena pada saat itu rekan Terdakwa lompat dari sepeda motor milik Terdakwa dan setelah terjadi aksi kejar – kejaran tersebut kemudian Terdakwa berhasil diamankan di belakang SMA Lipat Kajang dan setelah Terdakwa berhasil diamankan, Terdakwa sempat di introgasi oleh orang yang mengejar Terdakwa menggunakan mobil tersebut yang mana pada saat di introgasi Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah melakukan pencurian sebuah rumah kios yang berada di desa tanjung betik.
  • Bahwa setelah selesai diintrogasi kemudian Terdakwa langsung dibawa beserta sepeda motor Terdakwa ke Polsek Gunung Meriah dan setelah diamankan di Polsek Gunung Meriah selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Aceh Singkil untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada saksi korban untuk masuk ke rumah kios saksi korban dan mengambil barang berupa rokok dengan jenis yang berbeda dari steling, 4 (empat) tabung GAS LPG kosong, uang dari dalam laci steling dan 1 (satu) minuman kaleng milik saksi korban, serta uang dari karton masako.
  • Bahwa adapun kerugian yang dialami saksi korban yaitu kurang lebih senilai Rp 45.000.000.00.

--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

--------- Bahwa Terdakwa KHAIRUDDIN Als Boy Bin Alm ABDUL HALIM pada rentang waktu di hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 00.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan November di tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Tanjung Betik Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil. yang berwenang mengadili mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Kamis 14 November 2024 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa dan RANTO berada di sebuah warung yang berada di Desa Kuta Kerangan Kec. Simpang Kanan Kab. Aceh Singkil dan sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa dan RANTO pulang dari Desa Kuta Kerangan menuju rumah Terdakwa yang berada di Desa Rimo.
  • Bahwa pada saat perjalanan pulang Terdakwa dan RANTO melihat ada sebuah kios milik saksi korban yang kondisinya dalam keadaan tergembok sekira pukul 23.40 Wib di Desa Tanjung Betik Kec. Gunung meriah Kab. Aceh Singkil. Setelah itu timbulah niat Terdakwa bersama RANTO untuk pergi kearah rumah kios tersebut karena dalam pikiran Terdakwa besar kemungkinan rumah kios tersebut dalam keadaan kosong.
  • Kemudian Terdakwa dan RANTO terlebih dahulu memarkir sepeda motor milik Terdakwa yang berjarak kurang lebih 150 meter dari rumah kios tersebut dan setelah memarkir sepeda motor milik Terdakwa kemudian Terdakwa dan RANTO mendatangi kembali kios tersebut dengan berjalan kaki.
  • Selanjutnya Terdakwa mengintai situasi rumah kios tersebut melalui jalur samping rumah kios menuju belakang rumah kios dan pada saat Terdakwa sampai di belakang rumah kios tersebut RANTO melihat ada 1 (satu) alat dodos yang berada di bawah rumah kios kemudian RANTO mengambil alat dodos tersebut dan merusak pintu belakang rumah kios dengan cara mencongkel pintu belakang rumah kios menggunakan alat dodos.
  • Setelah RANTO berhasil membobol pintu belakang rumah kios, kemudian Terdakwa dan RANTO masuk kedalam rumah kios tersebut dan mengambil barang – barang berupa rokok dengan jenis yang berbeda dari steling, 4 (empat) tabung GAS LPG, uang cash dari dalam laci steling dan 1 (satu) minuman kaleng dan setelah berhasil mengambil barang – barang tersebut selanjutnya Terdakwa keluar dari rumah kios saksi korban sambil membawa seluruh barang – barang yang Terdakwa ambil menuju sepeda motor Terdakwa.
  • Bahwa sesaat Ketika hampir tiba ke tempat Terdakwa dan RANTO memarkirkan sepeda motor Terdakwa, ada dua orang yang datang hendak mengejar Terdakwa menggunakan sepeda motor dan meneriaki Terdakwa dan RANTO dengan mengatakan “maling” dan pada saat diteriaki, Terdakwa dan RANTO kabur menggunakan sepeda motor milik Terdakwa sambil meninggalkan barang – barang hasil curian Terdakwa tersebut tepat disekitar Terdakwa dan RANTO memarkirkan motor milik Terdakwa kemudian lanjut kabur menggunakan sepeda motor milik Terdakwa kearah Kampung Jawa.
  • Bahwa setelah Terdakwa merasa situasi sudah aman Terdakwa pergi dari Kampung Jawa menuju Desa Lipat Kajang menggunakan sepeda motor milik Terdakwa dan pada saat diperjalanan ada mobil yang membuntuti Terdakwa dari belakang dan berusaha mengejar Terdakwa dari belakang dan berusaha mepet ke sepeda motor Terdakwa dari belakang kemudian terjadilah aksi kejar – kejaran antara Terdakwa dengan mobil tersebut sampai ke SMA Lipat Kajang sedangkan rekan Terdakwa RANTO kabur dengan berlari ke arah Desa Sikontang melalui jalur semak – semak karena pada saat itu rekan Terdakwa lompat dari sepeda motor milik Terdakwa dan setelah terjadi aksi kejar – kejaran tersebut kemudian Terdakwa berhasil diamankan di belakang SMA Lipat Kajang dan setelah Terdakwa berhasil diamankan, Terdakwa sempat di introgasi oleh orang yang mengejar Terdakwa menggunakan mobil tersebut yang mana pada saat di introgasi Terdakwa mengakui bahwa Terdakwa telah melakukan pencurian sebuah rumah kios yang berada di desa tanjung betik.
  • Bahwa setelah selesai diintrogasi kemudian Terdakwa langsung dibawa beserta sepeda motor Terdakwa ke Polsek Gunung Meriah dan setelah diamankan di Polsek Gunung Meriah selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Aceh Singkil untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada meminta ijin kepada saksi korban untuk masuk ke rumah kios saksi korban dan mengambil barang berupa rokok dengan jenis yang berbeda dari steling, 4 (empat) tabung GAS LPG kosong, uang dari dalam laci steling dan 1 (satu) minuman kaleng milik saksi korban, serta uang dari karton masako.
  • Bahwa adapun kerugian yang dialami saksi korban yaitu kurang lebih senilai Rp 45.000.000.00.

--------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya