Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2026/PN Skl 1.LEOMONGGA SITOMPUL,S.H.
2.ALQADRI HUSAINY NUR,S.H.
1.FERNANDI Alias NANDI Bin SUFNI ADRIAN
2.FERNANDO Alias NANDO Bin SUFNI ADRIAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.B/2026/PN Skl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-46/L.1.25/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LEOMONGGA SITOMPUL,S.H.
2ALQADRI HUSAINY NUR,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FERNANDI Alias NANDI Bin SUFNI ADRIAN[Penahanan]
2FERNANDO Alias NANDO Bin SUFNI ADRIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
      1. DAKWAAN

 

Pertama

       -------Bahwa Terdakwa FERNANDI Alias NANADI Bin SUFNI ADRIAN (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa FERNANDO Alias NANADO Bin SUFNI ADRIAN (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Rabu Tanggal 15 Oktober 2025 Sekira Pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam waktu bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di di Desa Haloban Kecamatan Pulau Banyak Barat Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Melakukan Kekerasan Secara Bersama-sama Dimuka Umum Terhadap Orang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Adapun Berawal yaitu pada Hari Rabu Tanggal 15 Oktober 2025 sdr.ENGKI  Menghadiri Resepsi Pernikahan Sepupu sdr.ENGKI yang dimana pada saat itu Kami Sedang Berjoget Bersama sambil Berkarokean dan Kemudian pada Pukul 01.15 Wib Terdakwa I mendorongkan Pinggang Nya Ke Perut Sdr.ENGKI Sehingga Sdr.ENGKI Terpental Ke Belakang Dan Kemudian Pada saat Itu TERDAKWA I Langsung Menghindar dari Sdr.ENGKI dan Setelah Itu TERDAKWA II mendekati Sdr.ENGKI Sambil Berjoget dan Mengajak Sdr.ENGKI untuk Berkelahi dan Kemudian Sdr.ENGKI Menolak Dikarenakan Acara Tersebut adalah Acara Sepupu Sdr.ENGKI dan Sempat Cekcok Beradu Mulut dan Kemudian  di Redam Oleh Rekan Sdr.ENGKI dan Kemudian Sdr.ENGKI Di antar Pulang Ke Rumah. Sesampainya Sdr.ENGKI di rumah Sdr.ENGKI teringat Bahwa Rokok Sdr.ENGKI Tinggal di Tempat Acara Pesta Tersebut dan Kemudian Sdr.ENGKI berjalan Kaki Menuju Ke Tempat Pesta sekira Pukul 01.30 Wib kemudian di Pertengahan Jalan Sdr.ENGKI Berjumpa dengan TERDAKWA II dan Kemudian Sdr.ENGKI dan TERDAKWA II Berkelahi di Jalan dan Kemudian di lerai oleh Kadus yaitu Saudara SAFWIN dan Kemudian Sdr.ENGKI di antar Pulang Ke rumah Sdr.ENGKI. Kemudian Sekira Pukul 02.15 Wib Sdr.ENGKI yang sedang berada di Dapur rumah, TERDAKWA I dan TERDAKWA II masuk Ke dalam rumah Sdr.ENGKI Dengan Mendorong Pintu Rumah Sdr.ENGKI dengan Keras dan Kemudian langsung Mengejar Sdr.ENGKI di Dapur rumah Sdr.ENGKI dan Kemudian saudara TERDAKWA I memiting Leher Sdr.ENGKI dengan Menggunakan Tangan nya dari Belakang Sdr.ENGKI dan Kemudian Saudara TERDAKWA II memukul Sdr.ENGKI di bagian Wajah Sdr.ENGKI dan Memijak Lengan Tangan Kiri Sehingga Tangan Sdr.ENGKI Menempel Ke Semen Dapur Sdr.ENGKI dan Kemudian Sembari saudara TERDAKWA I menusuk Dengan Menggunakan Senjata Tajam Dan Mengenai Telinga Sdr.ENGKI Sebanyak 1 Kali Menusuk Tangan Kanan Sdr.ENGKI Sebanyak 1 Kali, Menusuk Pipi Sebalah Kiri Sdr.ENGKI Sebanyak 1 Kali, Menusuk Bahu Sdr.ENGKI Sebanyak 2 Kali dan Setelah Itu istri Sdr.ENGKI Yang bernama RIPA ANGGRAINI Berteriak Meminta Tolong dan Kemudian Mengambil Sapu Untuk memukul TERDAKWA I agar Melepaskan Pitingan Tangannya dari Leher Sdr.ENGKI, dan Setelah itu TERDAKWA I melepaskan Pitingannya Dan Kemudian TERDAKWA I dan TERDAKWA II Pergi Sambil Berlari Keluar Rumah Sdr.ENGKI dari pintu Depan Rumah Sdr.ENGKI
  • Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor: 445/275/X/2025, tanggal 17 Oktober 2025 yang dikeluarkan UPTD Puskesmas Pulau Banyak Barat Kabupaten Aceh Singkil yang ditanda tangani oleh dr. FREDDY JUNUS NAPITUPULU. selaku dokter Ahli Forensik dan Medikolegal dari Puskesmas Pulau Banyak Barat Kabupaten Aceh Singkil. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa Didapat Luka Robek pada Daun Telinga Kiri, Bahu Kiri sebelah Atas dan Bawah, Pipi Kiri, Telapak Tangan Kanan, Lengan Bawah Tangan Kiri sebelah Atas dan Bawah serta Luka Memar pada Lengan Atas tangan kanan dan Dada kanan bagian samping di duga akibat benturan benda tajam dan tumpul.

 

-------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

-------Bahwa Terdakwa FERNANDI Alias NANADI Bin SUFNI ADRIAN (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa FERNANDO Alias NANADO Bin SUFNI ADRIAN (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Rabu Tanggal 15 Oktober 2025 Sekira Pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam waktu bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di di Desa Haloban Kecamatan Pulau Banyak Barat Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Melakukan Penganiayaan Secara Bersama-sama, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Adapun Berawal yaitu pada Hari Rabu Tanggal 15 Oktober 2025 sdr.ENGKI  Menghadiri Resepsi Pernikahan Sepupu sdr.ENGKI yang dimana pada saat itu Kami Sedang Berjoget Bersama sambil Berkarokean dan Kemudian pada Pukul 01.15 Wib Terdakwa I mendorongkan Pinggang Nya Ke Perut Sdr.ENGKI Sehingga Sdr.ENGKI Terpental Ke Belakang Dan Kemudian Pada saat Itu TERDAKWA I Langsung Menghindar dari Sdr.ENGKI dan Setelah Itu TERDAKWA II mendekati Sdr.ENGKI Sambil Berjoget dan Mengajak Sdr.ENGKI untuk Berkelahi dan Kemudian Sdr.ENGKI Menolak Dikarenakan Acara Tersebut adalah Acara Sepupu Sdr.ENGKI dan Sempat Cekcok Beradu Mulut dan Kemudian  di Redam Oleh Rekan Sdr.ENGKI dan Kemudian Sdr.ENGKI Di antar Pulang Ke Rumah. Sesampainya Sdr.ENGKI di rumah Sdr.ENGKI teringat Bahwa Rokok Sdr.ENGKI Tinggal di Tempat Acara Pesta Tersebut dan Kemudian Sdr.ENGKI berjalan Kaki Menuju Ke Tempat Pesta sekira Pukul 01.30 Wib kemudian di Pertengahan Jalan Sdr.ENGKI Berjumpa dengan TERDAKWA II dan Kemudian Sdr.ENGKI dan TERDAKWA II Berkelahi di Jalan dan Kemudian di lerai oleh Kadus yaitu Saudara SAFWIN dan Kemudian Sdr.ENGKI di antar Pulang Ke rumah Sdr.ENGKI. Kemudian Sekira Pukul 02.15 Wib Sdr.ENGKI yang sedang berada di Dapur rumah, TERDAKWA I dan TERDAKWA II masuk Ke dalam rumah Sdr.ENGKI Dengan Mendorong Pintu Rumah Sdr.ENGKI dengan Keras dan Kemudian langsung Mengejar Sdr.ENGKI di Dapur rumah Sdr.ENGKI dan Kemudian saudara TERDAKWA I memiting Leher Sdr.ENGKI dengan Menggunakan Tangan nya dari Belakang Sdr.ENGKI dan Kemudian Saudara TERDAKWA II memukul Sdr.ENGKI di bagian Wajah Sdr.ENGKI dan Memijak Lengan Tangan Kiri Sehingga Tangan Sdr.ENGKI Menempel Ke Semen Dapur Sdr.ENGKI dan Kemudian Sembari saudara TERDAKWA I menusuk Dengan Menggunakan Senjata Tajam Dan Mengenai Telinga Sdr.ENGKI Sebanyak 1 Kali Menusuk Tangan Kanan Sdr.ENGKI Sebanyak 1 Kali, Menusuk Pipi Sebalah Kiri Sdr.ENGKI Sebanyak 1 Kali, Menusuk Bahu Sdr.ENGKI Sebanyak 2 Kali dan Setelah Itu istri Sdr.ENGKI Yang bernama RIPA ANGGRAINI Berteriak Meminta Tolong dan Kemudian Mengambil Sapu Untuk memukul TERDAKWA I agar Melepaskan Pitingan Tangannya dari Leher Sdr.ENGKI, dan Setelah itu TERDAKWA I melepaskan Pitingannya Dan Kemudian TERDAKWA I dan TERDAKWA II Pergi Sambil Berlari Keluar Rumah Sdr.ENGKI dari pintu Depan Rumah Sdr.ENGKI
  • Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor: 445/275/X/2025, tanggal 17 Oktober 2025 yang dikeluarkan UPTD Puskesmas Pulau Banyak Barat Kabupaten Aceh Singkil yang ditanda tangani oleh dr. FREDDY JUNUS NAPITUPULU. selaku dokter Ahli Forensik dan Medikolegal dari Puskesmas Pulau Banyak Barat Kabupaten Aceh Singkil. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa Didapat Luka Robek pada Daun Telinga Kiri, Bahu Kiri sebelah Atas dan Bawah, Pipi Kiri, Telapak Tangan Kanan, Lengan Bawah Tangan Kiri sebelah Atas dan Bawah serta Luka Memar pada Lengan Atas tangan kanan dan Dada kanan bagian samping di duga akibat benturan benda tajam dan tumpul.

-------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya