Dakwaan |
D a k w a a n
Primair :
--------Bahwa Ia terdakwa NADAR Bin Alm. KAMARUDDIN pada hari minggu, tanggal 02 Februari 2025 sekitar pukul 02.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, bertempat di rumah saksi/ korban NILLA SARI di Desa Teluk Ambun Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil, telah mengambil barang berupa : 1 (satu) unit Handphone Nokia senter warna biru tua, 1 (satu) unit Handphone Android warna hitam casing hp. warna coklat, 1 (satu) buah tas berwarna coklat muda bergaris coklat tua, 1 (satu) buah kotak warna hitam yang berisi gelang warna emas bermotif permata merah, 2 (dua) buah gelang emas didalam dompet merah jambu, 1 (satu) buah gelang berwarna emas ada permata berwarna putih, 1 (satu) buah kalung warna emas dengan mainan warna ungu, 1 (satu) buah gelang warna emas bermotif rantai seperti daun, 1 (satu) buah dompet warna hijau bergaris coklat berisi enam gelang dan satu cincin, 1 (satu) buah plastik berwarna hitam yang berisi 3 (tiga) Atm BSI dan 1 (satu) buku tabungan Bank Aceh, 1 (satu) plastik warna hijau berisi 6 (enam) gelang besar berwarna kuning keemasan dan 8 (delapan) gelang kecil berwarna putih, 1 (satu) plastik warna putih berisi enam gelang, satu cincin, satu kalung emas bermotif koin dan dua mainan kalung, 1 (satu) plastik warna putih berisi 3 (tiga) kalung emas dan 2 (dua) kalung warna putih bentuk bola-bola dan 1 (satu) buah dompet warna coklat berisikan 1 (satu) buah lencana penghargaan, 1 (satu) buah dompet warna putih berisi 1 (satu) STNK asli sepeda motor merek Yamaha dengan nomor polisi BL 5297 RC, 1 (satu) KTP atas nama Nilla Sari, 1 (satu) buah buku tabungan BSI, 1 (satu) buah buku tabungan Bank Aceh, 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), yang seluruhnya atau sebagian milik saksi/ korban NILLA SARI atau setidak-tidaknya milik orang lain selain terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan mempersiapkan atau memudahkan pencurian itu, atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya, yang dilakukan terdakwa NADAR Bin Alm. KAMARUDDIN dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa ia terdakwa NADAR Bin Alm. KAMARUDDIN pada hari minggu tangal 02 Februari 2025 sekira Pukul 02.00 Wib saat Terdakwa berada di rumah orang tua terdakwa di Desa Teluk Ambun Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil. Saat itu timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian di rumah saksi/ korban NILLA SARI yang jaraknya sekira 100 (seratus) meter dari rumah orang tua terdakwa. Untuk melaksanakan niatnya, terdakwa berjalan menuju rumah saksi/ korban NILLA SARI, dan setibanya di depan pintu rumah saksi/ korban NILLA SARI tersebut terdakwa naik dan berdiri diatas pagar setinggi sekira 1 (satu) meter yang berada dekat pintu depan rumah tersebut. Selanjutnya terdakwa memasukkan tangannya melalui lubang angin yang berada diatas pintu dan membuka pengunci pintu yang berada dibagian dalam dan sudut atas pintu tersebut.
- Setelah berhasil membuka pintu depan rumah, terdakwa turun dari pagar dan masuk ke dalam rumah dan terdakwa menutup pintu tersebut kembali dengan mengganjalkan batu pada pintu tersebut. Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar saksi/ korban yang saat itu pintu terbuka dan dalam keadaaan gelap. Agar dapat melihat, terdakwa menggunakan senter yang ada pada mancis milik terdakwa dan dikamar tersebut terdakwa melihat saksi/ korban NILLA SARI sedang tidur dengan posisi tidur membelakangi terdakwa. Terdakwa yang merasa keadaan aman saat itu langsung mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Nokia yang ada senternya dan 1 (satu) unit Handphone Android serta kaca mata dari dalam kelambu tempat saksi/ korban tidur dan memasukkannya ke dalam baju terdakwa.
- Karena terdakwa takut saksi/ korban akan terbangun lalu terdakwa membuka setengah dari kelambu dengan maksud apabila saksi/ korban terbangun terdakwa dapat segera memukul saksi/ korban sehingga saksi/ korban tidak akan mengenali terdakwa karena didalam kamar tersebut gelap. Lalu Terdakwa kembali melanjutkan aksinya dengan mengambil tas kosong berwarna coklat yang berada didalam kamar dan membuka lemari selanjutnya terdakwa mengambil kotak besi yang terbungkus pelastik warna hijau dan dompet warna merah muda lalu memasukkannya ke dalam tas warna coklat tersebut.
- Namun saat terdakwa melaksanakan aksinya tersebut, saksi/ korban NILLA SARI terbangun dan terdakwa yang panik langsung mendekati saksi/ korban dan mengambil bantal yang berada di dekat saksi/ korban lalu terdakwa menutup wajah saksi/ korban yang saat itu masih terlentang dan terdakwa langsung memukuli pada bagian wajah saksi/ korban dengan sekuat tenaga, karena saksi/ korban masih tetap bergerak lalu terdakwa menekan bantal tersebut dibagian mata dengan sekuat tenaga sampai akhirnya saksi/ korban tidak bergerak dan pingsan, Terdakwa juga mencekik leher saksi/ korban untuk memastikan saksi/ korban sudah tidak bergerak lagi.
- Terdakwa melanjutkan aksinya dengan membongkar bagian bawah kasur tempat tidur tersebut dan mengambil 2 (dua) lembar map berwarna kuning dan hijau dan memasukkannya kedalam tas berwarna coklat yang sebelumnya terdakwa ambil dari dalam kamar tersebut.
- Selanjutnya terdakwa keluar dari rumah saksi/ korban dan menutup kembali pintu depan rumah dengan cara naik dan berdiri diatas pagar setinggi sekira 1 (satu) meter yang berada didekat pintu depan rumah dan terdakwa memasukkan tangan terdakwa melalui lubang angin yang berada diatas pintu dan mengunci Kembali pintu depan rumah tersebut.
- Selanjutnya terdakwa Kembali pulang ke rumah orang tua terdakwa dan saat berada didalam rumah tersebut terdakwa bertemu dengan saksi JAMSINAH Als. INAH (kakak kandung terdakwa) lalu saksi JAMSINAH Als. INAH bertanya kepada terdakwa “dari mana kau” dan terdakwa menjawab “mencuri barang Nilla sari” kemudian saksi JAMSINAH Als. INAH langsung terdiam dan terdakwa pun langsung membawa barang-barang milik saksi/ korban NILLA SARI dan meletakkannya di dapur dan terdakwa langsung tidur.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi/korban NILLA SARI mengalami :
- Luka lebam 5 Cm di kedua kantong bola mata.
- Ditemukan pendarahan di kedua bola mata.
- Ditemukan pendarahan di kedua lubang telinga.
- Ditemukan luka lebam di leher sebelah kiri dengan diameter 7 Cm.
- Luka lebam pipi kanan.
Kesimpulan :
Semua luka dan lebam disebabkan karena trauma benda tumpul.
Sesuai dengan VER Nomor : 449/369/II/2025 tanggal 04 Februari 2025 yang di periksa dan ditanda tangani oleh dr. Hj. Nur Asiah Sofyan, dokter pemeriksaan pada UPTD PUSKESMAS SINGKIL. (terlampir dalam berkas perkara).
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi/korban NILLA SARI mengalami kerugian sekitar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- Bahwa terdakwa NADAR Bin Alm. KAMARUDDIN mengambil barang-barang milik korban adalah untuk dimiliki dan bermaksud untuk dikuasai padahal terdakwa NADAR Bin Alm. KAMARUDDIN mengetahui bahwa barang-barang tersebut adalah bukan miliknya dan cara terdakwa mengambil barang-barang tersebut dilakukan tanpa izin atau persetujuan pemilik barang.
Perbuatan Terdakwa NADAR Bin Alm. KAMARUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHPidana.
Subsidair :
Bahwa terdakwa NADAR Bin Alm. KAMARUDDIN pada hari minggu,tanggal 02 February 2025 sekitar pukul 02.30 Wib. atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan February 2025, bertempat di rumah NILLA SARI di Desa Teluk Ambun Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang berupa : 1 (satu) unit Handphone Nokia senter warna biru tua, 1 (satu) unit Handphone Android warna hitam casing hp. warna coklat, 1 (satu) buah tas berwarna coklat muda bergaris coklat tua, 1 (satu) buah kotak warna hitam yang berisi gelang warna emas bermotif permata merah, 2 (dua) buah gelang emas didalam dompet merah jambu, 1 (satu) buah gelang berwarna emas ada permata berwarna putih, 1 (satu) buah kalung warna emas dengan mainan warna ungu, 1 (satu) buah gelang warna emas bermotif rantai seperti daun, 1 (satu) buah dompet warna hijau bergaris coklat berisi enam gelang dan satu cincin, 1 (satu) buah plastik berwarna hitam yang berisi 3 (tiga) Atm BSI dan 1 (satu) buku tabungan Bank Aceh, 1 (satu) plastik warna hijau berisi 6 (enam) gelang besar berwarna kuning keemasan dan 8 (delapan) gelang kecil berwarna putih, 1 (satu) plastik warna putih berisi enam gelang, satu cincin, satu kalung emas bermotif koin dan dua mainan kalung, 1 (satu) plastik warna putih berisi 3 (tiga) kalung emas dan 2 (dua) kalung warna putih bentuk bola-bola dan 1 (satu) buah dompet warna coklat berisikan 1 (satu) buah lencana penghargaan, 1 (satu) buah dompet warna putih berisi 1 (satu) STNK asli sepeda motor merek Yamaha dengan nomor polisi BL 5297 RC, 1 (satu) KTP atas nama Nilla Sari, 1 (satu) buah buku tabungan BSI, 1 (satu) buah buku tabungan Bank Aceh, 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah), yang seluruhnya atau sebagian milik NILLA SARI atau setidak-tidaknya milik orang lain selain terdakwa, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan mempersiapkan atau memudahkan pencurian itu, atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa ia terdakwa NADAR Bin Alm. KAMARUDDIN pada hari minggu tangal 02 Februari 2025 sekira Pukul 02.00 Wib saat Terdakwa berada di rumah orang tua terdakwa di Desa Teluk Ambun Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil. Saat itu timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian di rumah saksi/ korban NILLA SARI yang jaraknya sekira 100 (seratus) meter dari rumah orang tua terdakwa. Untuk melaksanakan niatnya, terdakwa berjalan menuju rumah saksi/ korban NILLA SARI, dan setibanya di depan pintu rumah saksi/ korban NILLA SARI tersebut terdakwa naik dan berdiri diatas pagar setinggi sekira 1 (satu) meter yang berada dekat pintu depan rumah tersebut. Selanjutnya terdakwa memasukkan tangannya melalui lubang angin yang berada diatas pintu dan membuka pengunci pintu yang berada dibagian dalam dan sudut atas pintu tersebut.
- Setelah berhasil membuka pintu depan rumah, terdakwa turun dari pagar dan masuk ke dalam rumah dan terdakwa menutup pintu tersebut kembali dengan mengganjalkan batu pada pintu tersebut. Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar saksi/ korban yang saat itu pintu terbuka dan dalam keadaaan gelap. Agar dapat melihat, terdakwa menggunakan senter yang ada pada mancis milik terdakwa dan dikamar tersebut terdakwa melihat saksi/ korban NILLA SARI sedang tidur dengan posisi tidur membelakangi terdakwa. Terdakwa yang merasa keadaan aman saat itu langsung mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Nokia yang ada senternya dan 1 (satu) unit Handphone Android serta kaca mata dari dalam kelambu tempat saksi/ korban tidur dan memasukkannya ke dalam baju terdakwa.
- Karena terdakwa takut saksi/ korban akan terbangun lalu terdakwa membuka setengah dari kelambu dengan maksud apabila saksi/ korban terbangun terdakwa dapat segera memukul saksi/ korban sehingga saksi/ korban tidak akan mengenali terdakwa karena didalam kamar tersebut gelap. Lalu Terdakwa kembali melanjutkan aksinya dengan mengambil tas kosong berwarna coklat yang berada didalam kamar dan membuka lemari selanjutnya terdakwa mengambil kotak besi yang terbungkus pelastik warna hijau dan dompet warna merah muda lalu memasukkannya ke dalam tas warna coklat tersebut.
- Namun saat terdakwa melaksanakan aksinya tersebut, saksi/ korban NILLA SARI terbangun dan terdakwa yang panik langsung mendekati saksi/ korban dan mengambil bantal yang berada di dekat saksi/ korban lalu terdakwa menutup wajah saksi/ korban yang saat itu masih terlentang dan terdakwa langsung memukuli pada bagian wajah saksi/ korban dengan sekuat tenaga, karena saksi/ korban masih tetap bergerak lalu terdakwa menekan bantal tersebut dibagian mata dengan sekuat tenaga sampai akhirnya saksi/ korban tidak bergerak dan pingsan, Terdakwa juga mencekik leher saksi/ korban untuk memastikan saksi/ korban sudah tidak bergerak lagi.
- Terdakwa melanjutkan aksinya dengan membongkar bagian bawah kasur tempat tidur tersebut dan mengambil 2 (dua) lembar map berwarna kuning dan hijau dan memasukkannya kedalam tas berwarna coklat yang sebelumnya terdakwa ambil dari dalam kamar tersebut.
- Selanjutnya terdakwa keluar dari rumah saksi/ korban dan menutup kembali pintu depan rumah dengan cara naik dan berdiri diatas pagar setinggi sekira 1 (satu) meter yang berada didekat pintu depan rumah dan terdakwa memasukkan tangan terdakwa melalui lubang angin yang berada diatas pintu dan mengunci Kembali pintu depan rumah tersebut.
- Selanjutnya terdakwa Kembali pulang ke rumah orang tua terdakwa dan saat berada didalam rumah tersebut terdakwa bertemu dengan saksi JAMSINAH Als. INAH (kakak kandung terdakwa) lalu saksi JAMSINAH Als. INAH bertanya kepada terdakwa “dari mana kau” dan terdakwa menjawab “mencuri barang Nilla sari” kemudian saksi JAMSINAH Als. INAH langsung terdiam dan terdakwa pun langsung membawa barang-barang milik saksi/ korban NILLA SARI dan meletakkannya di dapur dan terdakwa langsung tidur.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi/korban NILLA SARI mengalami :
- Luka lebam 5 Cm di kedua kantong bola mata.
- Ditemukan pendarahan di kedua bola mata.
- Ditemukan pendarahan di kedua lubang telinga.
- Ditemukan luka lebam di leher sebelah kiri dengan diameter 7 Cm.
- Luka lebam pipi kanan.
Kesimpulan :
Semua luka dan lebam disebabkan karena trauma benda tumpul.
Sesuai dengan VER Nomor : 449/369/II/2025 tanggal 04 Februari 2025 yang di periksa dan ditanda tangani oleh dr. Hj. Nur Asiah Sofyan, dokter pemeriksaan pada UPTD PUSKESMAS SINGKIL. (terlampir dalam berkas perkara).
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi/korban NILLA SARI mengalami kerugian sekitar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
- Bahwa terdakwa NADAR Bin Alm. KAMARUDDIN mengambil barang-barang milik korban adalah untuk dimiliki dan bermaksud untuk dikuasai padahal terdakwa NADAR Bin Alm. KAMARUDDIN mengetahui bahwa barang-barang tersebut adalah bukan miliknya dan cara terdakwa mengambil barang-barang tersebut dilakukan tanpa izin atau persetujuan pemilik barang.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 365 ayat (1) KUHP. |