| Dakwaan |
- Dakwaan:
Pertama
--------- Bahwa Terdakwa ARIKYAN SAHPUTRA Als ARI Bin SUTIMEN pada rentang waktu di hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei di tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Tunas Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil. yang berwenang memeriksa dan mengadili Setiap orang tanpa hak dan melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 21.30 Wib pada saat Terdakwa sedang berada di warung kopi kemudian FAUZAN (DPO) mendatangi Terdakwa di warung kopi Desa Tunas Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil dan menawarkan kepada Terdakwa Narkotika Golongan I Jenis sabu.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa mengatakan “ADA PAKET 300? KALAU ADA SAMA KU” lalu FAUZAN (DPO) menjawab “ADA, TUNGGU AJA DITEMPAT KEMAREN”, Setelah itu FAUZAN (DPO) langsung pergi dan tidak berselang lama FAUZAN (DPO) menunggu dijalan Desa Tunas Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil lalu Terdakwa melihat FAUZAN (DPO) dan langsung berjalan mendatangi dan mengambil Narkotika Golongan I Jenis sabu tersebut lalu Terdakwa membayar menggunakan uang cash sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa setelah Terdakwa menerima Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut, FAUZAN (DPO) pun pergi meninggalkan Terdakwa.
- Bahwa sekira pukul 22.00 Wib sewaktu Terdakwa masih berada di jalan Desa Tunas Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, Team Satresnarkoba Polres Aceh Singkil menangkap Terdakwa yang mana pada saat itu Terdakwa sengaja membuang barang bukti berupa Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut yang pada saat itu berada didalam penguasaan Terdakwa digenggaman tangan Terdakwa sebelah kiri ke arah selokan (paret) aliran air yang saat itu sempat dilihat oleh Team Satresnarkoba Polres Aceh Singkil dan Team Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil langsung mengambil barang bukti tersebut lalu menanyai barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu tersebut kepada Terdakwa.
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan barang bukti berupa: 1 (Satu) Paket diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Transparan, 1 (Satu) buah kaca pirex, 1 (satu) tutup botol yang sudah dilobangi, 3 (tiga) buah pipet plastik, dan 1 (satu) buah kotak rokok magnum hitam, dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa.
- Selanjutnya Team Satresnarkoba Polres Aceh Singkil melakukan upaya untuk pengembangan atau pencarian terhadap FAUZAN (DPO) dengan cara membawa Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa dimana rumah FAUZAN (DPO) setelah dilakukan pencarian ke rumah FAUZAN (DPO) di Desa Tanah Bara Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, Team Satresnarkoba tidak berhasil menemukan FAUZAN (DPO).
- Bahwa selanjutnya Team Satresnarkoba Polres Aceh Singkil pun langsung mengamankan dan membawa Terdakwa beserta barang bukti Narkotika Jenis Shabu ke Polres Aceh Singkil guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak dapat memperlihatkan ijin kepemilikan dari pihak berwenang terhadap narkotika jenis shabu dan tidak diperuntukkan untuk kepentingan pengobatan suatu penyakit serta tidak diperuntukkan sebagai penelitian ilmu pengetahuan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratori Kriminalistik terhadap barang bukti diduga narkotika golongan I jenis shabu No. Lab: 3849/NNF/2025. Tanggal 11 Juni 2025, dengan Kesimpulan sebagai berikut:
- 1 (satu) Paket diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Transparan dengan berat 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram;
Adalah Positif Mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Di dalam Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika.
--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------
ATAU
Kedua
--------- Bahwa Terdakwa ARIKYAN SAHPUTRA Als ARI Bin SUTIMEN pada rentang waktu di hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei di tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Tunas Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil. yang berwenang memeriksa dan mengadili Setiap orang tanpa hak dan melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah tersebut diatas, setelah Terdakwa menerima Narkotika Golongan I Jenis Sabu tersebut, FAUZAN (DPO) pun pergi meninggalkan Terdakwa.
- Bahwa sekira pukul 22.00 Wib sewaktu Terdakwa masih berada di jalan Desa Tunas Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil, Team Satresnarkoba Polres Aceh Singkil menangkap Terdakwa yang mana pada saat itu Terdakwa sengaja membuang barang bukti berupa Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut yang pada saat itu berada didalam penguasaan Terdakwa digenggaman tangan Terdakwa sebelah kiri ke arah selokan (paret) aliran air yang saat itu sempat dilihat oleh Team Satresnarkoba Polres Aceh Singkil dan Team Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil langsung mengambil barang bukti tersebut lalu menanyai barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu tersebut kepada Terdakwa.
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa ditemukan barang bukti berupa: 1 (Satu) Paket diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Transparan, 1 (Satu) buah kaca pirex, 1 (satu) tutup botol yang sudah dilobangi, 3 (tiga) buah pipet plastik, dan 1 (satu) buah kotak rokok magnum hitam, dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya Team Satresnarkoba Polres Aceh Singkil pun langsung mengamankan dan membawa Terdakwa beserta barang bukti Narkotika Jenis Shabu ke Polres Aceh Singkil guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak dapat memperlihatkan ijin kepemilikan dari pihak berwenang terhadap narkotika jenis shabu dan tidak diperuntukkan untuk kepentingan pengobatan suatu penyakit serta tidak diperuntukkan sebagai penelitian ilmu pengetahuan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratori Kriminalistik terhadap barang bukti diduga narkotika golongan I jenis shabu No. Lab: 3849/NNF/2025. Tanggal 11 Juni 2025, dengan Kesimpulan sebagai berikut:
- 1 (satu) Paket diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Transparan dengan berat 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram;
Adalah Positif Mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Di dalam Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika.
--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------
ATAU
Ketiga
--------- Bahwa Terdakwa ARIKYAN SAHPUTRA Als ARI Bin SUTIMEN pada rentang waktu di hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei di tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan rumah orangtua Terdakwa di Desa Tunas Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil. yang berwenang memeriksa dan mengadili Setiap Orang Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah tersebut diatas, Terdakwa menjelaskan cara Terdakwa didalam mempergunakan Narkotika Golongan I Jenis Shabu yaitu dengan cara terlebih dahulu Terdakwa mempersiapkan alat penghisap shabu (bong), yang kemudian Terdakwa masukan Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut kedalam kaca pirex lalu Terdakwa bakar dengan menggunakan korek api dengan api yang kecil sambil Terdakwa hisap hingga mengeluarkan asap.
- Bahwa Terdakwa sudah mempergunakan Narkotika Golongan I jenis shabu sekitar 5 (lima) Bulan, dan pertama kalinya mempergunakan Narkotika Golongan I jenis shabu yaitu pada awal tahun 2025 sampai dengan Mei.
- Bahwa terakhir Terdakwa mempergunakan Narkotika Golongan I jenis shabu yaitu pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 Wib di depan rumah orang tua Terdakwa tepatnya di Desa Tunas Harapan Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.
- Bahwa adapun dampak yang Terdakwa rasakan setelah mempergunakan Narkotika Golongan I Jenis Shabu tersebut yaitu pikiran menjadi lebih tenang dan menjadi semangat bekerja.
- Bahwa Terdakwa tidak dapat memperlihatkan ijin kepemilikan dari pihak berwenang terhadap narkotika jenis shabu dan tidak diperuntukkan untuk kepentingan pengobatan suatu penyakit serta tidak diperuntukkan sebagai penelitian ilmu pengetahuan.
- Bahwa selanjutnya Team Satresnarkoba Polres Aceh Singkil pun langsung mengamankan dan membawa Terdakwa beserta barang bukti Narkotika Jenis Shabu ke Polres Aceh Singkil guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratori Kriminalistik terhadap barang bukti diduga narkotika golongan I jenis shabu No. Lab: 3849/NNF/2025. Tanggal 11 Juni 2025, dengan Kesimpulan sebagai berikut:
- 1 (satu) Paket diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu yang dibungkus dengan menggunakan Plastik Transparan dengan berat bersih 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram;
Adalah Positif Mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Di dalam Lampiran Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 ttg Narkotika.
--------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------
|