Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGKIL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P-Kons/2025/PN Skl PT PLN (Persero) UIP SUMBAGUT 1.Daun Cibro
2.Sudirman Ali Tumangger
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penitipan Ganti Kerugian
Nomor Perkara 8/Pdt.P-Kons/2025/PN Skl
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT PLN (Persero) UIP SUMBAGUT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1Daun Cibro
2Sudirman Ali Tumangger
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Sehubungan dengan uraian tersebut diatas Permohonan Penitipan Ganti Kerugian, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Singkil dapat mengabulkan permohonan ini dengan penetapan sebagai berikut :

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon

2. Menyatakan Sah dan berharga Penitipan Ganti Kerugian sebesar Rp. 436.923.124,- (Empat ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu seratus dua puluh empat rupiah), dengan rincian sebagai berikut :

 

  1.  

Nama Pihak yang Berhak

No. Urut Daftar Nominatif

NIS/NIB dan Luas tanah yang dilepaskan

Jenis, dan Jumlah Tanam Tumbuh

  •  

Besarnya Nilai Ganti Kerugian (Rp)

  •  
  •  

Luas (m2)

  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  
  1.  

Daun Cibro bersengketa dengan Sudirman Ali Tumangger

  1.  
  1.  
  1.  

- 5 Rimba

  •  

 

- 20 Helban

 

- 5 Celmeng

 

- 8 dan 5 Tapak-

  •  

 

- 10 dan 5

  •  

 

- 30 Kelapa Sawit

 

- 15 dan 60 Karet

 

- 100 Pinang

 

- 20 Jengkol

  •  
  1.  

Pihak yang berhak (Termohon) masih bersengketa

 

 

 

 

 

  •  

 

  1.  

 

 

3. Agar memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kelas II Singkil untuk melakukan penyimpanan uang ganti kerugian dan melakukan penawaran pembayaran uang ganti kerugian dari Pemohon kepada Termohon di tempat kedudukan atau tempat tinggal Termohon;

4. Menetapkan pemohon dapat melanjutkan penebangan tanaman dan pekerjaan pembangunan PLTA Kumbih – 3 (45 MW) di lahan para pemilik tanah yang masih bersengketa dan/atau belum menyetujui bentuk dan/atau besarnya nilai ganti kerugian, demi kepentingan umum walaupun masih ada upaya hukum dari termohon

5. Membebankan Biaya perkara kepada Pemohon

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Singkil berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak