| Petitum | PRIMAIR : 
 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian Peminjaman Uang antara Penggugat dan Tergugat sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) pada bulan Juli 2020;Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat;Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai, seketika dan sekaligus seluruh hutang-hutangnya kepada Penggugat yang terdiri dari utang pokok berikut bunga yang telah diperjanjikan, dengan perincian sebagai berikut: 
 Hutang Pokok                                                                                            = Rp. 3.000.000,-Hutang Bunga Pinjaman, 19 bulan x 20 % x Rp. 3.000.000 - Rp. 200.000 + 1 (satu) Sak Beras setara Uang sejumlah Rp.100.000 + Rp. 150.000,-     = Rp. 10.950.000,- Total                                                                                                           = Rp. 13.950.000,- 
 Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) setiap hari apabila ia lalai dalam melaksanakan putusan kelak, sejak terhitung adanya putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) berupa: 
 Sebidang tanah berikut bangunan rumah yang terletak di Perumahan Griya Bidadari, Dusun Teladan, Desa Penanggalan Timur, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.1 (satu) Unit sepeda motor Merk Yamaha Mio J warna putih biru 
 Menyatakan sah dan berharga semua bukti-bukti Penggugat;Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul perkara ini;   SUSIDAIR : Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |